Jakarta | Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa proses hukum dan tahapan yang telah diatur dalam konstitusi perlu dihormati. Tanggapan tersebut disampaikan Jokowi kepada wartawan setelah ia menjadi saksi dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sikapnya terhadap putusan MA tanpa menguraikan penilaian lebih jauh atas perkara yang berkaitan dengan surat penyetaraan tersebut.
Putusan yang dimaksud berkaitan dengan permohonan kasasi dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut, sementara Jokowi menekankan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia juga menyebut tahapan yang diatur dalam konstitusi sebagai hal yang harus dihormati. Pernyataan itu menjadi tanggapan langsungnya atas putusan, disampaikan setelah agenda persidangan di Jakarta Timur. Tidak ada penjelasan tambahan dari Jokowi dalam pernyataan yang menjadi perhatian tersebut mengenai rincian pertimbangan hakim atau langkah berikutnya dalam perkara.
Konteks penyampaian respons itu adalah kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam sidang tudingan ijazah palsu pada hari yang sama. Seusai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia menjawab pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Agung. Pokok tanggapannya berfokus pada sikap menghormati proses hukum dan tahapan konstitusional, bukan pada penilaian terhadap pihak-pihak dalam perkara. Dengan demikian, pernyataan Jokowi mencerminkan responsnya atas kabar bahwa kasasi telah dikabulkan, sekaligus menegaskan bahwa proses serta tahapan hukum yang berlaku perlu dihormati. Keterangan tersebut disampaikan pada Kamis, 5 November 2026, setelah sidang berlangsung di Jakarta Timur.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026 mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran. Melalui putusan tersebut, MA membatalkan putusan judex facti yang sebelumnya membuat gugatan Subhan tidak dapat diterima. Setelah membatalkan putusan pengadilan di tingkat sebelumnya, MA tidak sekadar memerintahkan pemeriksaan ulang, tetapi mengadili sendiri perkara itu dan mengabulkan seluruh gugatan. Dengan demikian, pokok amar putusan mencakup penerimaan kasasi, pembatalan putusan yang diuji, serta pengabulan tuntutan penggugat.
Putusan kasasi itu ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim dipimpin oleh Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota. Michael Renaldy Zein bertugas sebagai panitera pengganti. Susunan majelis dan tanggal penetapan tersebut menjadi bagian dari informasi resmi yang menyertai perkara. Namun, pokok yang paling menonjol dalam hasil kasasi adalah perubahan hasil perkara: penilaian pada tingkat sebelumnya yang menghentikan pemeriksaan gugatan tidak dipertahankan, dan MA mengambil alih pemeriksaan dengan menjatuhkan putusan atas gugatan Subhan.
Sebelum kasasi diajukan, PTUN Jakarta melalui putusan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pengadilan itu menilai sengketa berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, sehingga gugatan diperlakukan sebagai perkara yang tidak dapat diterima di PTUN. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke MA untuk mempersoalkan hasil tersebut. Dalam perkara kasasi, MA akhirnya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang telah dikuatkan PTTUN Jakarta, lalu mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan. Perubahan ini menandai bahwa hasil akhir pada tingkat kasasi berbeda dari keputusan pengadilan sebelumnya, yang sebelumnya hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa mengabulkan tuntutan Subhan.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, advokat Subhan menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pihak tersebut menjadi tergugat dalam kapasitasnya sebagai instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Pokok permohonan Subhan berpusat pada keabsahan dokumen itu dan langkah yang diminta terhadap surat setelah status hukumnya dipersoalkan. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut isi keterangan pendidikan, tetapi juga kewenangan penerbitan dan keberlakuan administrasi surat tersebut.
Dokumen yang menjadi objek gugatan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat itu diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 dan menyatakan bahwa pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Informasi mengenai nomor, tanggal penerbitan, dan keterangan penyetaraan tersebut penting untuk mengenali secara spesifik dokumen yang diminta penggugat untuk dinilai oleh pengadilan. Permohonan Subhan secara khusus menunjuk surat itu, bukan sekadar kebijakan penyetaraan pendidikan secara umum.
Dalam petitumnya, Subhan meminta agar surat nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta supaya surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan, serta meminta tergugat dibebani pembayaran biaya perkara. Permintaan penarikan dan pemusnahan itu merupakan bagian dari tuntutan yang diajukan penggugat. Karena itu, tuntutan tersebut perlu dibedakan dari amar atau hasil putusan pengadilan: uraian tentang isi gugatan tidak dengan sendirinya berarti seluruh permintaan dikabulkan. Penilaian mengenai keabsahan dokumen dan konsekuensi hukumnya bergantung pada putusan yang dijatuhkan. Dengan memisahkan petitum dari amar, pembaca dapat memahami secara tepat apa yang diminta Subhan dan apa yang benar-benar diputus oleh pengadilan, tanpa mencampuradukkan keduanya.
Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasinya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut memuat dua pokok tuntutan. Pertama, ia meminta agar surat penyetaraan pendidikan yang menjadi perkara dinyatakan tidak sah. Kedua, ia meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak-pihak yang saat ini memegangnya. Dengan demikian, permohonannya tidak hanya menyangkut penilaian atas keabsahan surat, tetapi juga meminta tindakan terhadap keberadaan dokumen tersebut. Subhan menyampaikan keterangan itu setelah mengetahui kasasinya dikabulkan, meski ia belum menerima salinan lengkap putusan yang dapat menunjukkan secara terperinci isi pertimbangan majelis.
Menurut penilaian Subhan, putusan tersebut memiliki akibat langsung terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Surat penyetaraan itu digunakan sebagai pengganti ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau SLTA dalam pemenuhan persyaratan pencalonan. Karena itu, apabila dokumen tersebut dinyatakan tidak sah sebagaimana dimohonkan, statusnya sebagai dokumen pengganti menjadi persoalan yang berdampak pada persyaratan pendidikan saat pencalonan. Penilaian itu disampaikan Subhan berdasarkan penggunaan surat tersebut dalam proses pencalonan. Namun, ia belum dapat menjelaskan alasan hukum yang mendasari hasil kasasi maupun bagaimana majelis menguraikan dampaknya terhadap persyaratan yang telah dipenuhi.
Subhan menegaskan bahwa ia belum mengetahui pertimbangan hukum majelis karena sampai keterangannya disampaikan, salinan lengkap putusan belum diterimanya. Tanpa dokumen itu, ia juga belum memastikan langkah yang akan ditempuh untuk mendorong pelaksanaan amar putusan. Salah satu kemungkinan yang disebut ialah meminta instansi penerbit mencabut surat penyetaraan tersebut, tetapi ia belum memastikan apakah langkah itu akan dilakukan. Keputusan mengenai tindak lanjut masih menunggu kepastian isi putusan dan salinan resminya. Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, memberikan salinan putusan. Tidak ada penjelasan lain yang ditambahkan dalam keterangan tersebut mengenai pertimbangan majelis ataupun tindak lanjut atas dokumen penyetaraan yang dipersoalkan.
Baca juga: Jokowi Minta Putusan MA soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Dihormati | Jokowi Hormati Putusan MK dan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran
16 kunjungan


































