Jakarta | Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum. Jokowi menyampaikan tanggapannya setelah menghadiri sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Dalam merespons perkara tersebut, Jokowi menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dan hak-hak yang dijamin konstitusi. Pernyataan itu menjadi tanggapan atas putusan MA, tanpa menunjukkan penilaian lain terhadap substansi maupun pertimbangan hukum yang mendasarinya. Dengan demikian, respons Jokowi dapat dipahami sebagai seruan agar pihak-pihak terkait menempatkan perkara dalam koridor hukum yang berlaku.
Putusan MA mengenai dokumen penyetaraan pendidikan itu menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan latar pendidikan Gibran, yang menjabat sebagai Wakil Presiden. Namun, pokok tanggapan Jokowi yang disampaikan seusai sidang di Jakarta Timur adalah ajakan untuk menghormati proses hukum serta hak konstitusional. Ia tidak menyampaikan penilaian tambahan atas sah atau tidaknya dokumen tersebut di luar putusan yang telah dijatuhkan MA.
Konteks penyampaian tanggapan juga penting dicatat: Jokowi berbicara setelah sidang perkara tudingan ijazah palsu, bukan dalam forum khusus untuk mengulas putusan MA. Kedua perkara tersebut sama-sama menarik perhatian, tetapi keterangan mengenai pernyataan Jokowi perlu dibatasi pada hal yang disampaikan saat itu. Putusan mengenai surat penyetaraan merupakan keputusan MA, sedangkan Jokowi meminta penghormatan terhadap proses hukum dan perlindungan hak-hak yang dijamin konstitusi.
Karena itu, inti respons tersebut adalah ajakan untuk menghormati jalur hukum yang telah ditempuh dan hak yang dilindungi konstitusi. Penyampaian konteks secara tepat membantu membedakan isi putusan MA dari tanggapan Jokowi, serta menghindari kesan bahwa ia memberikan komentar atau kesimpulan lain mengenai perkara itu.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan judex facti, yakni putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya. Setelah membatalkannya, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan itu tercatat bertanggal [tanggal putusan sebagaimana disebut dalam sumber].
Dalam gugatan, Subhan meminta agar surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Amar yang dimohonkan juga mencakup perintah untuk menarik surat tersebut dari pihak yang menguasainya, kemudian memusnahkannya. Selain itu, penggugat meminta agar tergugat dihukum membayar biaya perkara. Menurut uraian perkara, pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan mengabulkan gugatan seluruhnya, MA menerima tuntutan penggugat sebagaimana diajukan dalam perkara tersebut. Pokok amar terkait surat itu meliputi penetapan bahwa dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta perintah penarikan dan pemusnahannya. Amar lainnya menetapkan kewajiban tergugat untuk membayar biaya perkara. Rincian ini merupakan isi tuntutan yang dikabulkan, bukan penambahan mengenai konsekuensi lain.
Putusan kasasi tersebut menjadi hasil pemeriksaan MA atas permohonan yang diajukan Subhan setelah adanya putusan judex facti. Nomor perkara yang tercantum adalah 742 K/TUN/2026, sedangkan tanggalnya perlu mengikuti tanggal yang dicantumkan dalam sumber pemberitaan. Dalam perkara ini, pihak yang digugat ialah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan dengan nomor tersebut. Uraian amar di atas terbatas pada pembatalan putusan sebelumnya, pengabulan gugatan, status surat, penarikan serta pemusnahan dokumen, dan pembayaran biaya perkara.
Perjalanan gugatan Subhan mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran berlangsung melalui beberapa tingkat peradilan tata usaha negara. Langkah awal ditempuh dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada tahap ini, gugatan Subhan tidak diterima. Putusan awal itu menjadi titik berangkat bagi proses hukum berikutnya, ketika Subhan memilih untuk melanjutkan perkara melalui upaya banding.
Setelah mengajukan banding, Subhan menghadapi putusan pengadilan tingkat banding yang menguatkan putusan PTUN Jakarta. Dengan demikian, hasil pemeriksaan pada tingkat banding tidak mengubah keputusan sebelumnya mengenai gugatan tersebut. Urutan ini menunjukkan bahwa perkara telah diperiksa lebih lanjut setelah putusan tingkat pertama, tetapi posisi Subhan pada tahap banding tetap belum berubah. Informasi yang tersedia tidak merinci tanggal pengajuan maupun alasan yang digunakan pengadilan pada masing-masing tingkat.
Subhan kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tahap kasasi, hasil perkara berubah: MA mengabulkan gugatannya. Perubahan tersebut menandai perbedaan hasil dibandingkan putusan PTUN Jakarta dan pengadilan tingkat banding, yang sebelumnya tidak menerima gugatan dan menguatkan putusan itu. Kronologi ini memperlihatkan jalur yang ditempuh Subhan dari PTUN Jakarta, berlanjut ke banding, lalu sampai pada kasasi. Rincian yang ada hanya menyebut hasil pada tiap tahap, sehingga tidak cukup untuk menyimpulkan alasan hukum, pertimbangan hakim, atau dampak lebih luas putusan. Karena itu, pembaca dapat memahami bahwa kemenangan Subhan terjadi di tingkat kasasi setelah dua tahap peradilan sebelumnya berakhir dengan hasil yang tidak mengabulkan gugatannya, tanpa menambahkan keterangan yang belum tersedia mengenai isi putusan maupun proses persidangannya.
Surat yang menjadi objek perkara adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Isinya berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang ditempuh Gibran Rakabuming Raka di luar negeri. Dengan demikian, perkara yang dibahas menyangkut dokumen administratif yang menerangkan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan jenjang SMA di Indonesia, bukan penerbitan ijazah SMA oleh institusi pendidikan Indonesia.
Surat keterangan penyetaraan itu kemudian digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen pendidikan ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan umum 2024. Penggunaan tersebut menempatkan surat tahun 2019 dalam perhatian publik, terutama ketika keabsahan dan dasar penerbitannya menjadi pokok pembahasan hukum. Identitas nomor, tanggal, instansi penerbit, serta tujuan administrasi surat penting dicatat agar objek perkara tidak tertukar dengan dokumen pendidikan lain atau dengan proses pencalonan itu sendiri. Uraian mengenai surat ini juga perlu dibedakan dari penilaian atas kelayakan seseorang sebagai peserta pemilu.
Dalam konteks berbeda, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memuat pernyataan hakim bahwa mereka tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Pernyataan itu merupakan bagian dari pertimbangan dalam perkara di MK dan perlu disebut secara terbatas sesuai konteksnya. Hal tersebut tidak boleh disamakan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang merupakan putusan dalam proses perkara tersendiri. Karena itu, keterangan MK mengenai bukti ijazah tidak dengan sendirinya menjelaskan atau menggantikan amar maupun pertimbangan kasasi MA. Pembacaan atas masing-masing putusan harus merujuk pada perkara dan rumusan yang benar-benar tercantum di dalamnya, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh tentang fakta atau akibat hukum yang tidak dinyatakan oleh pengadilan terkait.
Baca juga: Jokowi Hormati Putusan MK dan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran
20 kunjungan


































