JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyerapan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp153,19 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi realisasi anggaran yang tercatat sampai akhir September. Capaian itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai perkembangan terbaru mengenai pelaksanaan program MBG pada periode tersebut.
Selain realisasi anggaran, jumlah penerima manfaat MBG juga telah mencapai 57 juta orang sepanjang periode hingga 30 September 2026. Angka penerima manfaat tersebut menjadi bagian dari catatan capaian program yang disampaikan bersamaan dengan informasi mengenai penyerapan anggaran. Dengan demikian, laporan hingga akhir September memuat dua indikator utama, yakni nilai anggaran yang telah terserap dan jumlah masyarakat yang menerima manfaat.
Nilai Rp153,19 triliun mencerminkan besarnya anggaran MBG yang telah direalisasikan sampai batas waktu pelaporan. Sementara itu, akumulasi 57 juta penerima manfaat menggambarkan cakupan penerima yang tercatat selama periode yang sama. Kedua angka tersebut merujuk pada perkembangan program sejak pelaksanaan hingga 30 September 2026, bukan pada capaian setelah tanggal tersebut.
Pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan penegasan mengenai posisi realisasi MBG pada akhir September. Informasi itu menempatkan penyerapan anggaran dan jumlah penerima manfaat sebagai gambaran utama perkembangan program. Hingga tanggal pelaporan, anggaran yang terserap tercatat Rp153,19 triliun, sedangkan akumulasi penerima manfaat mencapai 57 juta orang.
Dengan capaian tersebut, perkembangan MBG hingga akhir September 2026 dapat dirangkum melalui realisasi anggaran sebesar Rp153,19 triliun dan akumulasi penerima manfaat sebanyak 57 juta orang. Kedua angka itu disampaikan untuk menggambarkan hasil pelaksanaan program sampai 30 September 2026 secara langsung dan faktual.
Pemerintah memberikan apresiasi terhadap langkah pembenahan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penilaian tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut dia, perbaikan tata kelola diperlukan agar pelaksanaan program yang menjangkau masyarakat dalam skala besar dapat berlangsung lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan tujuan kebijakan.
Suahasil menyoroti upaya BGN untuk menertibkan operasional program di lapangan. Penertiban mencakup penguatan mekanisme kerja, penataan pelaksana, serta perbaikan koordinasi dalam proses penyediaan dan penyaluran makanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap satuan pelayanan menjalankan standar yang seragam, sekaligus mengurangi potensi kendala administratif maupun operasional yang dapat menghambat penyaluran kepada penerima manfaat.
Selain aspek operasional, pemerintah mengapresiasi peningkatan akurasi sasaran penyaluran MBG. Pembaruan data dan penguatan proses verifikasi diharapkan dapat memastikan bantuan diterima kelompok yang menjadi prioritas, terutama anak-anak dan penerima manfaat lain sesuai ketentuan program. Akurasi sasaran juga membantu pemerintah memantau penggunaan anggaran serta mengukur dampak program secara lebih objektif.
Dalam pemaparannya, Suahasil menyebut program MBG telah menjangkau sekitar 57 juta penerima, dengan realisasi anggaran sekitar Rp153,2 triliun hingga akhir September. Besarnya cakupan penerima dan nilai anggaran membuat pembenahan berkelanjutan menjadi bagian penting dari pelaksanaan program. Ia menilai perbaikan yang dilakukan BGN merupakan perkembangan positif karena menunjukkan adanya respons terhadap kebutuhan penataan, pengawasan, dan peningkatan kualitas layanan. Apresiasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari ketepatan penerima serta konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Pembenahan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dilakukan melalui penataan ulang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap unit pelayanan menjalankan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Penataan tidak hanya berkaitan dengan pengaturan operasional, tetapi juga dengan upaya menjaga agar pelaksanaan program berlangsung secara tertib, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan terhadap SPPG yang terbukti belum memenuhi ketentuan. SPPG tersebut ditutup sebagai bagian dari proses penertiban pelaksanaan program. Keputusan ini menunjukkan bahwa keberlangsungan operasional unit pelayanan harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan, bukan semata-mata pada kemampuan untuk menjalankan kegiatan pelayanan. Dengan demikian, pembenahan di lapangan diarahkan untuk mencegah pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar program.
Di sisi lain, BGN membuka kembali operasional SPPG yang telah memenuhi standar sertifikasi. Pembukaan kembali tersebut menegaskan bahwa penataan dilakukan secara terukur, dengan membedakan unit yang perlu dihentikan dari unit yang telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi. SPPG yang kembali menjalankan layanan diharapkan dapat melanjutkan pelaksanaan program berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga proses penyediaan makanan bergizi tetap berjalan dalam kerangka pengawasan yang lebih baik.
Penyesuaian terhadap SPPG mencerminkan upaya memperkuat tata kelola program melalui evaluasi dan tindakan korektif di lapangan. Penutupan unit yang belum memenuhi ketentuan serta pembukaan kembali unit yang telah memenuhi standar merupakan bagian dari proses menjaga kualitas pelaksanaan. Melalui langkah tersebut, BGN berupaya memastikan bahwa pelayanan diberikan oleh unit yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus mendorong seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan secara berkelanjutan. Penataan ulang ini pada akhirnya mendukung pelaksanaan program yang lebih tertib, terukur, dan selaras dengan tujuan pemenuhan gizi masyarakat.
Penataan tata kelola menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan secara tertib dan efektif. Pengelolaan program yang melibatkan banyak pihak memerlukan pembagian peran yang jelas, prosedur yang konsisten, serta koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, penyedia makanan, dan unsur terkait lainnya. Kejelasan tersebut diperlukan agar setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga penyaluran makanan, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan tata kelola juga mencakup pencatatan, pemantauan, dan pelaporan yang dilakukan secara teratur. Mekanisme tersebut dapat membantu memastikan penggunaan sumber daya berlangsung sesuai peruntukan dan mendukung pelaksanaan program berdasarkan kebutuhan di lapangan. Standar mengenai penyediaan, keamanan, kualitas, serta distribusi makanan perlu dipahami dan diterapkan secara seragam, dengan tetap memperhatikan kondisi setiap wilayah. Dengan demikian, pelaksanaan MBG memiliki pedoman kerja yang dapat menjadi rujukan bagi seluruh pelaksana.
Koordinasi dan pengawasan yang berjalan baik turut diperlukan untuk mengidentifikasi kendala secara lebih cepat serta menindaklanjutinya melalui langkah yang sesuai. Setiap pihak perlu menjalankan tanggung jawabnya secara transparan, termasuk dalam menyampaikan informasi mengenai proses pelaksanaan dan hasil pemantauan. Penataan ini bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, melainkan juga dengan upaya menjaga mutu layanan yang diterima oleh sasaran program.
Arah utama MBG tetap berkaitan dengan pemenuhan kecukupan gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah. Karena itu, tata kelola yang rapi perlu ditempatkan sebagai pendukung langsung bagi tujuan tersebut. Perencanaan yang akurat, pelaksanaan yang disiplin, serta pengawasan yang berkelanjutan diharapkan dapat menjaga agar makanan yang disediakan sesuai standar dan menjangkau penerima yang ditetapkan. Melalui pengelolaan yang teratur, seluruh unsur pelaksana dapat bekerja dalam kerangka yang sama untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak usia sekolah dan masyarakat secara lebih terarah.







