MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi jabatan Komisaris Besar Polisi Ferli Hidayat. Permintaan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap penempatan pejabat kepolisian mempertimbangkan rekam jejak, tanggung jawab, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ferli Hidayat saat ini menjabat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri. Posisi tersebut berada dalam lingkungan strategis karena berkaitan dengan dukungan staf bagi pimpinan tertinggi kepolisian. Oleh sebab itu, JPW menilai latar belakang dan pengalaman pejabat yang mengemban jabatan tersebut perlu menjadi perhatian. Desakan evaluasi bukan semata-mata ditujukan terhadap jabatan yang sedang diemban, melainkan juga terhadap pertimbangan yang mendasari penunjukan Ferli.
Menurut JPW, permintaan itu berkaitan dengan rekam jejak Ferli yang pernah dicopot dari jabatan Kapolres Malang, Jawa Timur, setelah tragedi Kanjuruhan. Peristiwa tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan kepolisian, khususnya mengenai penanganan keamanan dan akuntabilitas aparat. Dalam konteks itu, Baharuddin Kamba meminta Kapolri meninjau kembali kesesuaian jabatan Ferli sebagai Koorspripim Polri secara objektif dan transparan.
Desakan tersebut juga mencerminkan perhatian masyarakat sipil terhadap proses evaluasi internal di tubuh kepolisian. JPW berharap penilaian dilakukan berdasarkan fakta, rekam jabatan, serta kebutuhan menjaga kredibilitas institusi. Evaluasi tidak harus dipahami sebagai bentuk penghukuman, tetapi sebagai langkah administratif untuk memastikan pejabat yang dipercaya menduduki posisi strategis memiliki kapasitas dan rekam jejak yang selaras dengan tuntutan jabatan. Pernyataan pada 9 Oktober 2026 itu menempatkan keputusan Kapolri sebagai hal yang dinantikan publik.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 menjadi salah satu peristiwa paling serius dalam sejarah penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia. Peristiwa tersebut menewaskan 135 orang dan menimbulkan perhatian luas terhadap tanggung jawab berbagai pihak, termasuk institusi yang memiliki kewenangan dalam pengamanan kegiatan publik. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga oleh masyarakat yang menilai pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan dan kepemimpinan di lingkungan terkait.
Dalam konteks tersebut, pencopotan Ferli Hidayat dari posisi Kapolres Malang menjadi bagian penting yang kembali disoroti. Perubahan jabatan itu kemudian menjadi dasar bagi Jaringan Pemuda dan Warga (JPW) untuk meminta Kapolri mengevaluasi penempatan Ferli dalam jabatan di lingkungan Polri. Permintaan tersebut menunjukkan bahwa rekam jejak seorang personel, terutama setelah terjadi peristiwa besar yang menjadi perhatian publik, dinilai perlu dipertimbangkan ketika institusi menentukan penugasan berikutnya.
Kamba berpandangan bahwa riwayat pencopotan tersebut semestinya tidak diabaikan dalam proses penilaian internal. Menurut pandangan itu, setiap keputusan mengenai jabatan personel perlu memperhatikan catatan pengalaman dan keputusan organisasi sebelumnya. Pertimbangan tersebut penting agar penempatan jabatan berlangsung secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Permintaan JPW bukan semata-mata menyangkut individu, melainkan juga berkaitan dengan kepercayaan terhadap mekanisme evaluasi di tubuh Polri. Ketika sebuah peristiwa menelan banyak korban dan mendorong perubahan pada posisi pimpinan di tingkat daerah, masyarakat memiliki alasan untuk mengharapkan adanya peninjauan terhadap penugasan lanjutan. Evaluasi jabatan dapat menjadi sarana bagi institusi untuk memastikan bahwa setiap penempatan personel selaras dengan kebutuhan organisasi, prinsip kehati-hatian, serta harapan publik terhadap akuntabilitas.
Penilaian Kamba menempatkan tragedi Kanjuruhan sebagai peristiwa yang tidak semestinya diperlakukan sekadar sebagai catatan masa lalu. Pemberian sanksi kepada sejumlah pihak tidak otomatis mengakhiri persoalan, terutama karena dampak tragedi tersebut menyangkut hilangnya banyak nyawa dan penderitaan korban yang mengalami luka. Menurut pandangan itu, proses penanganan perkara perlu tetap disertai evaluasi menyeluruh terhadap cara pengamanan pertandingan dirancang, dijalankan, dan diawasi.
Besarnya jumlah korban harus menjadi pengingat bahwa keamanan dalam pertandingan sepak bola merupakan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan kegiatan olahraga. Korban meninggal dan orang-orang yang mengalami luka bukan sekadar angka statistik dalam laporan. Mereka merupakan bukti nyata bahwa sistem manajemen pengamanan tidak berjalan dengan baik ketika tragedi terjadi. Karena itu, perhatian tidak cukup diarahkan pada tindakan individu di lapangan, tetapi juga pada prosedur, koordinasi, pengambilan keputusan, serta kesiapan institusi dalam menghadapi situasi darurat.
Dalam kerangka tersebut, evaluasi terhadap pengamanan pertandingan perlu mencakup seluruh jenjang tanggung jawab. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap perencanaan sebelum pertandingan, penerapan aturan di dalam stadion, komunikasi antarpetugas, penggunaan perlengkapan pengamanan, dan respons setelah situasi memburuk. Langkah ini penting agar penilaian tidak berhenti pada sanksi terhadap pihak tertentu, melainkan turut melihat apakah kebijakan dan tata kelola yang berlaku telah menyediakan perlindungan memadai bagi penonton.
Kamba juga menghubungkan persoalan tersebut dengan tanggung jawab pejabat yang memimpin institusi kepolisian saat tragedi berlangsung. Posisi kepemimpinan membawa kewajiban untuk memastikan sistem pengamanan bekerja sesuai ketentuan, termasuk melalui pengawasan dan evaluasi terhadap jajaran di bawahnya. Oleh sebab itu, permintaan agar jabatan terkait dievaluasi dipandang sebagai bagian dari pemeriksaan atas tanggung jawab kelembagaan, bukan hanya penilaian terhadap petugas yang berada di lokasi kejadian. Pendekatan tersebut menjaga agar pengalaman para korban tetap menjadi dasar dalam membenahi pengamanan pertandingan sepak bola.
Jaringan Pemuda Warga (JPW) menaruh perhatian khusus pada posisi Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri. Posisi tersebut dinilai strategis karena berada dalam lingkup pimpinan utama institusi kepolisian dan memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan agenda serta koordinasi di tingkat Mabes Polri. Karena itu, JPW meminta Kapolri mengevaluasi kembali jabatan Ferli dengan mempertimbangkan rekam jejak, tanggung jawab, dan catatan institusional yang melekat pada dirinya. Evaluasi tersebut dipandang penting agar keputusan penempatan pejabat tidak hanya didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi juga mencerminkan sensitivitas terhadap persoalan kemanusiaan dan kepercayaan publik.
Kamba mengkritik penempatan perwira yang pernah dicopot akibat tragedi kemanusiaan pada posisi strategis pimpinan. Menurutnya, langkah semacam itu sama dengan mengabaikan duka keluarga 135 korban tragedi Kanjuruhan. Kritik tersebut tidak semata-mata diarahkan kepada individu, tetapi juga kepada cara institusi membaca rekam jejak pejabat yang pernah terseret dalam penanganan tragedi besar. Bagi JPW, penghormatan terhadap korban dan keluarga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pembinaan karier di tubuh Polri, terutama ketika jabatan yang diberikan berada dekat dengan pusat pengambilan keputusan.
JPW juga meminta Kapolri menjelaskan komitmen pembenahan internal, khususnya dalam menyikapi rekam jejak pejabat yang pernah dicopot setelah tragedi besar. Kamba menegaskan bahwa tuntutan “bersih-bersih” di lingkungan Mabes Polri harus mencakup anggota yang pernah dicopot dalam tragedi Kanjuruhan. Menurut pandangan tersebut, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktur atau pergantian jabatan, tetapi harus menyentuh mekanisme evaluasi, akuntabilitas, dan penempatan personel. Penjelasan terbuka dari Kapolri dinilai diperlukan untuk menunjukkan bahwa reformasi internal benar-benar berorientasi pada keadilan, penghormatan terhadap korban, serta pemulihan kepercayaan masyarakat.







