KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengungkap isi tiga brankas yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pengungkapan tersebut disampaikan ketika surat dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut tiga brankas itu berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Temuan tersebut menjadi bagian penting dari konstruksi perkara karena menunjukkan adanya aset bernilai besar yang diduga disembunyikan atau ditempatkan untuk mengaburkan asal-usulnya. Selain emas, penyidik juga menemukan uang tunai yang terdiri atas sejumlah mata uang asing dan rupiah, meskipun rincian nominalnya dipaparkan dalam dokumen dakwaan.
Jaksa mendakwa Febrie menyamarkan harta kekayaan yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dalam rentang waktu 2020 hingga 2026. Perbuatan yang didakwakan itu tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga cara penempatan dan penguasaan harta tersebut sehingga asal-usulnya diduga sulit dilacak. Dalam perkara ini, Febrie disebut bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Menurut jaksa, harta tersebut ditempatkan di dalam brankas, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama pihak lain. Pernyataan itu menjadi dasar bagi penuntut umum untuk menguraikan hubungan terdakwa, lokasi penyimpanan, serta aset yang ditemukan saat proses penyitaan. Seluruh dugaan tersebut masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan para terdakwa selama persidangan berlangsung.
Dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, jaksa mengungkap temuan barang bukti di sebuah rumah di kawasan Sentul, Babakan Madang, Bogor. Lokasi tersebut disebut menyimpan sejumlah koper yang berisi emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Temuan itu menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa menyebut terdapat dua koper yang digunakan untuk menyimpan emas batangan. Koper pertama berwarna hitam dan bermerek Think Pad. Di dalamnya ditemukan 49 batang emas, dengan berat masing-masing mencapai 1 kilogram. Sementara itu, koper lainnya berisi 25 batang emas, yang juga memiliki berat 1 kilogram per batang.
Dengan demikian, jumlah emas dari kedua koper tersebut mencapai 74 batang. Jika dihitung berdasarkan berat setiap batang, keseluruhan emas yang ditemukan memiliki bobot 74 kilogram. Rincian mengenai jumlah dan berat emas itu disampaikan dalam dakwaan untuk menggambarkan jenis serta nilai barang yang ditemukan di rumah tersebut.
Selain koper berisi emas, jaksa juga menerangkan adanya koper-koper lain di lokasi yang menyimpan uang tunai. Uang tersebut terdiri atas denominasi dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Temuan uang dalam mata uang asing itu turut dicantumkan sebagai bagian dari barang bukti yang ditemukan ketika rumah di kawasan Sentul tersebut diperiksa.
Dakwaan tersebut juga memuat keterangan mengenai akses ke ruang brankas di rumah itu. Menurut jaksa, ruang brankas hanya dapat diakses oleh Don Ritto alias Idon. Keterangan mengenai akses terbatas tersebut disebut dalam rangka menjelaskan penguasaan dan penyimpanan barang-barang yang berada di dalam rumah, termasuk emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing. Seluruh temuan itu selanjutnya menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji dalam persidangan.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut adanya brankas yang berada di Café De'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi ini dicatat secara terpisah dari tempat penyimpanan lain di Jalan Cipete Raya. Pemisahan tersebut penting karena setiap lokasi memuat rincian barang bukti yang berbeda, sehingga temuan dari café tidak tercampur dengan aset atau uang yang disebut berada di alamat lainnya.
Dari brankas di Café De'Clan Signature, jaksa mencatat uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Jumlahnya mencapai 8.899 lembar uang pecahan USD100. Berdasarkan pecahan dan jumlah lembar tersebut, nilai keseluruhan uang itu adalah USD889.900. Rincian ini menunjukkan bahwa barang bukti tidak hanya dicatat berdasarkan jenis mata uang, tetapi juga berdasarkan jumlah lembar dan nilai nominalnya.
Selain dolar Amerika Serikat, di lokasi yang sama ditemukan uang dolar Singapura. Catatan jaksa menyebut terdapat 31.300 lembar pecahan SGD100. Dengan demikian, total nilai uang tersebut mencapai SGD3,13 juta. Temuan dalam mata uang Singapura itu menjadi bagian tersendiri dari daftar barang bukti yang dikaitkan dengan brankas di Café De'Clan Signature.
Uang rupiah juga ditemukan di tempat tersebut. Rinciannya terdiri atas 1.479 lembar pecahan Rp100.000 dengan nilai total Rp147,9 juta. Selain itu, terdapat 2.220 lembar pecahan Rp50.000 yang nilainya mencapai Rp111 juta. Kedua kelompok uang rupiah itu dicatat sebagai temuan dari lokasi Café De'Clan Signature, bukan dari tempat penyimpanan lain di Jalan Cipete Raya.
Dengan pencatatan berdasarkan lokasi, mata uang, pecahan, jumlah lembar, dan nilai total, daftar tersebut memberikan gambaran terperinci mengenai isi brankas yang disebut berada di café itu. Dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah masing-masing memiliki rincian tersendiri dalam uraian jaksa. Karena itu, angka-angka tersebut perlu dibaca khusus sebagai temuan di Café De'Clan Signature, sementara barang bukti dari Jalan Cipete Raya harus dipahami sebagai kelompok lokasi yang berbeda.
Dalam dakwaan perkara TPPU, jaksa menguraikan adanya brankas di ruang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Brankas tersebut disebut menyimpan uang tunai dalam berbagai mata uang, selain aset lain yang dikaitkan dengan dugaan harta hasil korupsi. Mata uang yang tercatat meliputi dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, ringgit Malaysia, baht Thailand, won Korea Selatan, rupee India, poundsterling Inggris, dan rupiah.
Untuk uang rupiah, jaksa mencatat 41.984 lembar pecahan Rp100.000 dengan nilai keseluruhan Rp4,198 miliar. Selain itu, terdapat 5.020 lembar pecahan Rp50.000 yang bernilai Rp251 juta. Rincian tersebut menjadi bagian dari uraian mengenai barang dan harta yang ditemukan atau disimpan dalam tempat penyimpanan tersebut. Dakwaan juga memuat penyebutan emas batangan sebagai salah satu bentuk aset yang berada dalam rangkaian harta yang ditelusuri.
Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah diduga menempatkan dan menyamarkan harta melalui sejumlah rekening, perusahaan afiliasi, serta berbagai tempat penyimpanan. Harta tersebut disebut tidak hanya disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas, tetapi juga digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Sebagian harta itu juga diduga ditukarkan ke sejumlah mata uang asing, sehingga bentuk dan penempatannya menjadi beragam.
Uraian mengenai brankas, uang dalam berbagai mata uang, emas, serta pembelian aset tersebut merupakan bagian dari dakwaan tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah. Perkara itu sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Seluruh rincian tersebut merupakan materi dakwaan jaksa dalam proses persidangan.

