JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) bersama sejumlah elemen koalisi sipil menyiapkan posko pengaduan untuk menampung laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian ijazah anggota DPR dan MPR dengan persyaratan pencalonan sebagai anggota parlemen. Posko ini direncanakan mulai beroperasi pada Senin, 12 Oktober 2026, di depan kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Pendirian posko tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau laporan apabila menemukan anggota parlemen yang diduga tidak memiliki ijazah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain masyarakat umum, sesama anggota dewan juga dapat menggunakan posko itu untuk melaporkan dugaan serupa. Setiap laporan diharapkan disertai informasi yang jelas agar dapat dicatat dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Koordinator Lapangan KNPRI, Meri Samiri, menjelaskan bahwa posko akan dibuka setiap hari kerja dan selama jam kerja. Untuk memastikan layanan tetap berjalan, koalisi akan menerapkan sistem piket dengan melibatkan anggota atau perwakilan organisasi yang tergabung dalam kegiatan tersebut. Pengaturan ini diharapkan memudahkan pelapor yang ingin datang langsung untuk menyampaikan aduan maupun memberikan keterangan pendukung.
Posko itu tidak hanya ditujukan sebagai tempat penerimaan laporan, tetapi juga sebagai titik koordinasi bagi koalisi sipil dalam menghimpun informasi terkait dugaan pemenuhan persyaratan pendidikan anggota parlemen. Setiap aduan akan dipisahkan informasi awal, dokumen pendukung, dan keterangan pelapor. Koalisi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum menyampaikan temuan kepada lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan.
Dengan pembukaan posko di kawasan Senayan, KNPRI dan koalisi sipil berharap proses penyampaian pengaduan berlangsung terbuka serta mudah diakses. Masyarakat tetap diminta menyampaikan laporan secara bertanggung jawab, berdasarkan informasi yang dapat diperiksa, dan tidak menjadikan dugaan sebagai kesimpulan sebelum ada klarifikasi atau keputusan dari pihak berwenang.
Meri Samiri menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk melalui posko aduan akan dihimpun dan direkapitulasi oleh kelompoknya. Pengumpulan tersebut dilakukan untuk menata informasi yang diterima dari masyarakat, termasuk identitas anggota dewan yang dilaporkan, uraian dugaan ketidaksesuaian ijazah, serta bahan pendukung apabila tersedia. Rekapitulasi itu akan menjadi dasar bagi koalisi sipil untuk menindaklanjuti laporan secara lebih terstruktur dan menghindari penyampaian informasi yang terpisah-pisah.
Setelah proses pendataan dilakukan, hasil laporan akan diserahkan kepada partai politik yang menaungi anggota dewan bersangkutan. Partai politik diharapkan memeriksa validitas informasi tersebut melalui mekanisme internal yang mereka miliki. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, partai diharapkan menentukan langkah internal terhadap laporan, sesuai dengan aturan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Namun, Meri menegaskan bahwa koalisi sipil belum mengetahui tindakan yang akan diambil oleh masing-masing partai politik setelah menerima laporan. Respons setiap partai dapat berbeda, bergantung pada hasil pemeriksaan dan kebijakan internalnya. Apabila partai politik tidak melakukan tindak lanjut, Meri menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan temuan tersebut kepada media. Langkah itu dipandang sebagai bentuk transparansi agar informasi mengenai laporan publik tetap dapat diketahui secara luas.
Koalisi sipil juga mengaku telah memiliki gambaran mengenai beberapa nama anggota dewan beserta latar belakang ijazah mereka. Meski demikian, hingga kini koalisi belum menerima laporan personal yang dapat digunakan untuk memeriksa dugaan tersebut secara langsung. Karena itu, kebenaran setiap informasi belum dapat dipastikan. Koalisi masih menunggu laporan masyarakat, termasuk dokumen atau keterangan pendukung, sebelum menarik penilaian lebih lanjut terhadap masing-masing anggota dewan.
Pembukaan posko aduan oleh koalisi sipil ditempatkan dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki ijazah sekolah menengah atau dokumen yang sederajat dan sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pemilihan Presiden 2024. Keterangan itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara yang diajukan para pemohon terkait pemenuhan syarat pencalonan.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan para pemohon. Penolakan tersebut tidak didasarkan pada penetapan bahwa persoalan yang diajukan telah terbukti memenuhi seluruh unsur pelanggaran, melainkan karena Mahkamah menilai tidak berwenang menindaklanjuti perkara tersebut. Selain itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan dalam perkara tersebut. Dengan demikian, putusan itu memuat pertimbangan mengenai informasi dan bukti yang diajukan sekaligus alasan kewenangan serta posisi hukum para pihak.
Koalisi sipil kemudian membuka ruang pemeriksaan melalui posko aduan untuk menerima laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian ijazah anggota parlemen. Posko ini dikaitkan dengan kebutuhan menghimpun informasi, dokumen, dan pengaduan masyarakat terkait persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan atau pendaftaran anggota parlemen. Materi yang diterima dapat menjadi bahan pemeriksaan sesuai mekanisme yang akan ditempuh koalisi.
Langkah tersebut tidak secara otomatis menyatakan adanya pelanggaran pada anggota parlemen yang dilaporkan. Pembukaan posko berfungsi sebagai saluran awal bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan dan bukti yang relevan. Keterkaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi berada pada perhatian terhadap kesesuaian dokumen pendidikan dengan persyaratan pencalonan, sedangkan penilaian atas setiap laporan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Meri menyebut pembukaan posko aduan tersebut bukan hanya ditujukan untuk menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian ijazah anggota parlemen. Menurut dia, keberadaan posko juga menjadi bentuk tekanan politik kepada DPR agar segera mengambil langkah terhadap Gibran Rakabuming Raka. Meri berpandangan bahwa keputusan untuk memakzulkan Wakil Presiden berada di tangan para wakil rakyat, sehingga parlemen dinilai perlu merespons tuntutan dan informasi yang berkembang secara serius, terbuka, serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Meri juga menyampaikan peringatan kepada anggota dewan yang tidak segera memakzulkan Gibran. Ia mengatakan, para anggota parlemen tersebut berisiko menghadapi langkah serupa apabila di kemudian hari diketahui memiliki ijazah palsu. Pernyataan itu disampaikan sebagai sikap politik dan tekanan dari koalisi sipil, bukan sebagai penetapan bahwa terdapat pelanggaran hukum atau pemalsuan dokumen oleh pihak tertentu. Karena itu, setiap laporan yang masuk melalui posko tetap perlu diperiksa dan diverifikasi berdasarkan bukti serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi sipil, kata Meri, berkomitmen untuk terus menjalankan posko aduan tersebut sampai parlemen memastikan Gibran turun dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Posko akan digunakan untuk menghimpun pengaduan, mencatat informasi, dan menyuarakan desakan publik selama tuntutan itu belum memperoleh keputusan sebagaimana yang diharapkan. Meri memastikan perjuangan tersebut tidak akan berhenti apabila posko pada akhirnya harus ditutup atau kegiatan tidak lagi dilakukan dalam bentuk yang sama. Koalisi akan tetap melanjutkan gerakan melalui format lain, dengan tujuan mempertahankan tekanan publik dan mendorong DPR menindaklanjuti isu yang mereka anggap penting.







