Polemik Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Riwayat Pendidikan B.J. Habibie

oleh -76 Dilihat
oleh
Polemik Ijazah Gibran Dikaitkan dengan Riwayat Pendidikan B.J. Habibie

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Perdebatan mengenai ijazah dan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut dikaitkan dengan riwayat pendidikan Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie. Kaitan tersebut disampaikan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, melalui akun X miliknya, @sigitwid. Unggahan itu menempatkan nama Habibie dalam pembahasan yang sebelumnya berfokus pada polemik pendidikan Gibran.

Dalam pernyataannya, Sigit menyebut bahwa B.J. Habibie tidak memiliki ijazah sarjana. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari perbandingan dengan perdebatan mengenai dokumen pendidikan dan latar belakang akademik Gibran. Dengan demikian, pembahasan yang berkembang tidak hanya menyoroti riwayat pendidikan Wakil Presiden, tetapi juga mengangkat catatan pendidikan tokoh nasional lain yang pernah menjabat sebagai kepala negara.

Penyebutan nama B.J. Habibie oleh Sigit berlangsung dalam konteks percakapan di media sosial mengenai ijazah dan jenjang pendidikan. Melalui akun @sigitwid, ia mengaitkan isu tersebut dengan informasi tentang riwayat pendidikan presiden yang dikenal memiliki latar belakang di bidang teknologi dan pernah memimpin Indonesia. Namun, pernyataan mengenai tidak adanya ijazah sarjana pada diri Habibie tetap merupakan keterangan yang disampaikan Sigit dalam unggahannya, sebagai bagian dari perbandingan yang ia ajukan dalam polemik pendidikan Gibran.

Dalam penjelasannya, Sigit menguraikan bahwa perjalanan pendidikan B.J. Habibie di Indonesia berlangsung dalam konteks kelembagaan pendidikan tinggi yang berbeda dari kondisi saat ini. Habibie disebut sempat menempuh pendidikan pada bidang Teknik Mesin di Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung selama enam bulan. Setelah masa tersebut, ia melanjutkan pendidikan ke Jerman. Keterangan ini menggambarkan urutan perjalanan studinya sebagaimana tercantum dalam sumber, tanpa memberikan kesimpulan tambahan mengenai status akademiknya pada masa singkat tersebut.

Riwayat itu perlu dibaca dengan memperhatikan nama dan struktur institusi pada zamannya. Pada periode 1950 hingga 1959, Fakultas Teknik serta Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam merupakan bagian dari Universitas Indonesia yang berlokasi di Bandung. Dengan demikian, penyebutan Universitas Indonesia Bandung dalam catatan pendidikan Habibie merujuk pada keadaan kelembagaan sebelum perubahan resmi pada akhir dekade tersebut.

Perubahan penting terjadi pada 2 Maret 1959. Pada tanggal itu, Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam di Bandung secara resmi menjadi Institut Teknologi Bandung. Peralihan tersebut menandai berdirinya ITB sebagai institusi tersendiri, sekaligus menjelaskan mengapa sejumlah catatan sejarah dapat menggunakan nama Universitas Indonesia Bandung ketika membahas periode sebelum 1959, sementara sumber lain memakai nama Institut Teknologi Bandung dalam konteks setelah tanggal tersebut.

Dalam konteks riwayat Habibie, informasi mengenai enam bulan pendidikan di Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung kemudian dilanjutkan dengan keberangkatannya ke Jerman untuk meneruskan kuliah. Rangkaian ini sebaiknya dipahami berdasarkan kronologi dan istilah institusional yang berlaku pada waktunya. Penjelasan tersebut tidak secara otomatis menerangkan rincian mata kuliah, jenjang yang telah ditempuh, maupun status kelulusan Habibie di Indonesia, karena hal-hal itu tidak disebutkan dalam informasi yang menjadi rujukan. Fokusnya adalah mencatat tahap pendidikan awal di Bandung dan kelanjutan studi di Jerman.

Menurut Sigit, B.J. Habibie memperoleh gelar Diplom-Ingenieur dari Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule (RWTH) Aachen, Jerman. Gelar tersebut disebut setara dengan jenjang magister atau S2 dalam konteks pendidikan tinggi Indonesia, terutama karena bidang studi yang ditempuh berada dalam rumpun teknik. Setelah itu, Habibie disebut melanjutkan pendidikan di kampus yang sama hingga meraih gelar Doktor-Ingenieur, yang secara umum dipahami sebagai gelar doktor di bidang teknik.

Penjelasan mengenai dua gelar tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sistem pendidikan tinggi Jerman pada masa itu. Diplom-Ingenieur merupakan gelar akademik teknik yang digunakan dalam sistem lama pendidikan tinggi Jerman. Berdasarkan keterangan sumber, program diplom tidak sekadar menunjukkan penyelesaian perkuliahan dasar, melainkan mencakup perkuliahan tingkat lanjut, rangkaian ujian, serta tugas akhir atau tesis. Karena struktur dan kedalaman pendidikannya, gelar Diplom-Ingenieur dalam bidang teknik secara umum dipandang memiliki tingkat yang setara dengan pendidikan magister di Indonesia.

Dengan demikian, penyebutan gelar Diplom-Ingenieur sebagai jenjang yang setara dengan S2 tidak berarti gelar tersebut merupakan istilah yang identik secara administratif dengan gelar magister Indonesia. Kesetaraan itu merujuk pada level akademik dan karakter pendidikan yang ditempuh. Sementara itu, Doktor-Ingenieur menunjukkan tahapan pendidikan lanjutan setelah diplom, dengan status doktoral dalam bidang teknik. Dalam uraian Sigit, riwayat akademik Habibie di RWTH Aachen mencakup kedua tahapan tersebut: Diplom-Ingenieur dan kemudian Doktor-Ingenieur. Keterangan ini membantu menjelaskan perbedaan gelar teknik dalam sistem pendidikan Jerman lama dan penyebutan jenjang pendidikan yang lazim digunakan di Indonesia.

Sigit mengkritik cara berpikir yang digunakan Denny Indrayana dan sejumlah buzzer dalam polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran. Menurut Sigit, logika tersebut berpotensi menilai seseorang semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya dokumen pendidikan tertentu, tanpa mempertimbangkan keseluruhan riwayat akademiknya. Ia memberikan ilustrasi dengan menyebut B.J. Habibie. Apabila logika yang sama diterapkan kepada Habibie, tokoh tersebut secara hipotetis dapat dianggap hanya lulus SMA karena tidak dapat menunjukkan ijazah sarjana atau S1. Penilaian demikian, menurut Sigit, akan mengabaikan fakta bahwa Habibie memiliki gelar Diplom-Ingenieur dan Doktor-Ingenieur yang diperoleh melalui pendidikan tinggi di luar negeri.

Pernyataan itu disampaikan Sigit sebagai kritik terhadap dasar argumentasi yang dipakai untuk mempersoalkan kelayakan pendidikan Gibran. Ilustrasi mengenai Habibie tidak dimaksudkan untuk menyamakan seluruh dokumen atau jenjang pendidikan, melainkan untuk menunjukkan konsekuensi apabila pembuktian pendidikan hanya didasarkan pada satu jenis ijazah yang dicari atau dipersoalkan. Karena itu, pernyataan Sigit berfokus pada konsistensi logika dalam menilai dokumen pendidikan dan status akademik seseorang.

Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Persyaratan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, pertimbangan yang tercantum dalam putusan berkaitan dengan temuan pembuktian dan penerapan syarat hukum dalam perkara yang diperiksa, sedangkan pernyataan Sigit merupakan kritik terhadap logika argumentasi yang berkembang dalam polemik tersebut.