KNPRI Desak DPR Tindak Lanjut Putusan MK soal Pencalonan Gibran

oleh -120 Dilihat
oleh
KNPRI Desak DPR Tindak Lanjut Putusan MK soal Pencalonan Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar demonstrasi di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Aksi tersebut menjadi sarana bagi KNPRI untuk menyampaikan protes secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam demonstrasi itu, KNPRI mendesak DPR segera mengambil langkah politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan utama yang disampaikan adalah agar DPR memproses pemakzulan Gibran. Desakan tersebut menunjukkan bahwa KNPRI memandang DPR memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka kaitkan dengan putusan MK mengenai pencalonan Gibran.

Penyampaian tuntutan di depan kompleks parlemen menempatkan DPR sebagai pihak yang secara langsung dituju oleh aksi tersebut. KNPRI menggunakan ruang publik di sekitar gedung parlemen untuk menyatakan keberatan dan meminta lembaga legislatif merespons tuntutan mereka. Melalui aksi itu, koalisi tersebut menegaskan harapannya agar DPR tidak mengabaikan persoalan yang dipersoalkan, melainkan segera mengambil keputusan sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Demonstrasi KNPRI berlangsung sebagai bentuk tekanan publik terhadap DPR agar memberikan tindak lanjut atas putusan MK dan tuntutan pemakzulan terhadap Gibran. Aksi ini sekaligus membuka kembali perhatian terhadap perdebatan mengenai pencalonan Gibran serta peran lembaga negara dalam merespons putusan pengadilan konstitusi. KNPRI menyampaikan tuntutannya secara terbuka di hadapan kompleks parlemen sebagai bentuk protes langsung kepada para wakil rakyat.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana aksi yang diwarnai kehadiran massa perempuan. Puluhan peserta terlihat mengenakan hijab seragam dengan motif bunga. Keseragaman pakaian menjadi ciri yang tampak dalam kerumunan tersebut. Mereka berada di area demonstrasi bersama peserta lain dan mengikuti jalannya aksi. Kehadiran kelompok perempuan itu menjadi bagian utama dari pemandangan demonstrasi sebagaimana terlihat dalam pantauan di lokasi. Situasi tersebut memperlihatkan adanya kelompok peserta yang hadir dengan penampilan seragam selama aksi berlangsung.

Para peserta perempuan juga membawa sejumlah poster yang digunakan untuk menyampaikan protes terhadap Gibran. Poster-poster itu terlihat di tengah kerumunan massa dan menjadi bagian dari penyampaian sikap dalam demonstrasi. Sebagian poster dibawa oleh peserta, sementara sejumlah lainnya dibentangkan sehingga isinya dapat terlihat dalam pantauan. Pesan yang tercantum pada poster berkaitan dengan penolakan atau protes terhadap Gibran, sesuai dengan materi aksi yang dibawa massa. Kehadiran poster tersebut melengkapi situasi demonstrasi yang diikuti puluhan perempuan berhijab seragam bermotif bunga.

Massa kemudian membentangkan sejumlah poster selama aksi berlangsung. Poster yang dibawa dan dibentangkan menjadi sarana bagi peserta untuk menyampaikan protes secara terbuka. Dari pantauan di lokasi, elemen yang terlihat adalah kerumunan perempuan, hijab seragam bermotif bunga, serta poster-poster berisi protes terhadap Gibran. Gambaran itu menunjukkan suasana demonstrasi secara faktual tanpa mengubah pesan yang disampaikan peserta. Tidak terdapat rincian lain yang perlu ditambahkan di luar kehadiran massa perempuan, pakaian seragam, dan poster protes yang tampak dalam kegiatan tersebut. Seluruh unsur itu terlihat sebagai bagian dari aksi di lokasi.

Dasar tuntutan KNPRI dalam aksi tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan ini dijadikan rujukan untuk meminta DPR menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Bagi demonstran, putusan tersebut memiliki relevansi langsung dengan isu yang mereka soroti, sehingga tidak semestinya diabaikan dalam pembahasan dan respons kelembagaan DPR.

KNPRI mengaitkan putusan MK itu dengan pertanyaan mengenai pemenuhan ketentuan pendidikan dalam proses pencalonan Gibran. Rujukan tersebut menjadi landasan bagi mereka untuk mendesak adanya tindak lanjut terhadap persoalan yang dinilai belum memperoleh respons sebagaimana mestinya. Tuntutan itu diarahkan kepada DPR sebagai lembaga yang diharapkan menanggapi pokok persoalan berdasarkan putusan yang telah diterbitkan Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Lapangan KNPRI, Meri Samiri, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah bersifat final and binding. Pernyataan itu menegaskan posisi KNPRI bahwa putusan MK harus dipandang sebagai keputusan yang mengikat dan menjadi dasar bagi langkah berikutnya. Karena itu, menurut Meri, DPR semestinya merespons putusan tersebut dengan menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan pada pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, KNPRI menempatkan tuntutannya pada aspek tindak lanjut terhadap putusan, bukan sekadar penyampaian keberatan. Mereka meminta DPR memberikan respons atas persoalan yang dirujuk dalam putusan tersebut. Sikap ini didasarkan pada penilaian bahwa status final and binding mengharuskan putusan MK mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak yang menjadi sasaran tuntutan. Dalam konteks aksi tersebut, tuntutan KNPRI berpusat pada permintaan agar DPR tidak mengesampingkan isu persyaratan pendidikan yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran.

Meri Samiri menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini berada di tangan DPR. Menurut dia, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk merespons putusan tersebut melalui langkah politik dan kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan hukum. KNPRI, kata Meri, akan terus menyampaikan tuntutan agar DPR tidak mengabaikan persoalan pencalonan Gibran dan segera mengambil sikap yang dianggap perlu.

Selain mendesak DPR, Meri mengimbau masyarakat untuk menyampaikan protes secara tertib dan terbuka. Salah satu bentuk yang disebutnya adalah menurunkan foto Gibran sebagai wakil presiden yang dipajang di berbagai instansi. Imbauan itu ditujukan sebagai pernyataan sikap masyarakat terhadap perkembangan politik dan proses tindak lanjut putusan MK, bukan sebagai ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan atau merusak fasilitas umum.

Menurut Meri, pemasangan gambar pejabat negara di ruang publik seharusnya mencerminkan penerimaan dan legitimasi masyarakat terhadap pejabat tersebut. Karena itu, ia meminta sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, serta instansi pemerintah dan swasta mempertimbangkan untuk menurunkan gambar wakil presiden yang terpasang di lingkungan masing-masing. Seruan tersebut disampaikan sebagai bagian dari protes politik KNPRI terhadap status dan proses pencalonan Gibran.

KNPRI menilai putra sulung Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak lagi memiliki legitimasi untuk menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia. Penilaian itu menjadi dasar bagi organisasi tersebut untuk mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK dan meminta masyarakat menyampaikan sikapnya melalui cara-cara damai. Meri juga menyerukan agar lembaga pendidikan, kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, perusahaan swasta, serta kantor-kantor pelayanan publik menurunkan gambar wakil presiden sampai terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut putusan tersebut.