Perkara Hak Cipta “Bilang Saja” Kembali Bergulir, Agnez Mo Masuk Daftar Turut Tergugat

oleh -133 Dilihat
oleh
Perkara Hak Cipta “Bilang Saja” Kembali Bergulir, Agnez Mo Masuk Daftar Turut Tergugat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Perkara dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja” kembali bergulir. Ari Bias kembali mengajukan gugatan terhadap Agnez Monica terkait penggunaan lagu tersebut. Gugatan baru ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menempatkan Agnez Mo sebagai turut tergugat dalam perkara yang diajukan oleh Ari Bias.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan informasi pendaftaran perkara, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal itu menjadi penanda dimulainya kembali proses perkara terkait hak cipta lagu “Bilang Saja” Ari Bias dan Agnez Monica.

Informasi mengenai pendaftaran gugatan tersebut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Konfirmasi itu memastikan bahwa perkara yang diajukan Ari Bias telah tercatat secara resmi dalam sistem Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dengan terdaftarnya perkara bernomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst, nama Agnez Mo kembali tercantum dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”. Perkara ini akan menjalani sidang perdana sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 20 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi inti perkembangan terbaru mengenai gugatan Ari Bias di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Substansi gugatan dalam perkara terbaru ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja”. Persoalan utamanya terletak pada penggunaan lagu tersebut dalam sejumlah pertunjukan musik komersial yang diduga berkaitan dengan hak ekonomi penciptanya. Hak ekonomi mencakup kewenangan untuk memperoleh manfaat finansial dari pemanfaatan suatu karya, termasuk melalui pertunjukan, pengumuman, atau bentuk penggunaan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks perkara ini, pihak penggugat mempersoalkan apakah penggunaan “Bilang Saja” dalam kegiatan pertunjukan tersebut telah dilakukan berdasarkan kewenangan dan pemenuhan hak yang semestinya. Gugatan itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, karena pokok dalil dan bukti para pihak masih harus diperiksa dalam proses persidangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang diajukan.

Perkara terbaru tersebut juga memiliki keterkaitan dengan gugatan sebelumnya karena menyangkut objek yang sama, yaitu penggunaan lagu “Bilang Saja” serta hak ekonomi penciptanya. Kesamaan objek tidak berarti perkara-perkara itu dapat langsung disimpulkan memiliki hasil yang sama, sebab setiap gugatan dapat memuat posisi hukum, pihak, dan dalil yang perlu dinilai secara tersendiri. Dalam perkara ini, Agnez Mo tercatat sebagai salah satu pihak yang turut tergugat, sementara substansi yang dipersoalkan tetap berpusat pada dugaan penggunaan karya musik tanpa pemenuhan hak ekonomi pencipta sebagaimana semestinya.

Dengan demikian, inti sengketa bukan sekadar keberadaan lagu dalam sebuah pertunjukan, melainkan dasar penggunaan, kewenangan pihak yang memanfaatkannya, serta pemenuhan hak pencipta atas penggunaan tersebut. Seluruh aspek itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dan belum dapat dipandang sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Dalam perkara hak cipta yang kembali bergulir terkait lagu “Bilang Saja”, PT Aneka Suara Bintang tercantum sebagai pihak utama yang digugat. Nama perusahaan tersebut menjadi pusat perkara sebagaimana tercantum dalam informasi mengenai gugatan yang sedang dibahas. Perkara ini berkaitan dengan lagu “Bilang Saja”, yang dikenal sebagai lagu yang dinyanyikan oleh Agnez Mo.

Selain PT Aneka Suara Bintang, gugatan tersebut juga mencantumkan Agnez Mo sebagai pihak turut tergugat. Dalam sumber perkara, nama lengkap yang digunakan adalah Agnes Monica. Pencantuman Agnes Monica sebagai turut tergugat disebut berkaitan dengan perkara lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan oleh dirinya sebagai Agnez Mo.

Dengan demikian, daftar pihak dalam perkara ini memuat PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat serta Agnes Monica sebagai turut tergugat. Penyebutan kedua pihak tersebut berada dalam konteks perkara yang sama, yaitu sengketa yang berhubungan dengan lagu “Bilang Saja”. Informasi mengenai status para pihak dicantumkan berdasarkan keterangan dalam sumber perkara, tanpa menguraikan lebih lanjut kedudukan atau tanggung jawab hukum masing-masing.

Perkara ini kembali menjadi perhatian karena nama Agnez Mo muncul dalam daftar pihak yang tercantum di dalam gugatan. Namun, dalam dokumen atau keterangan yang menjadi rujukan, nama tersebut ditulis sebagai Agnes Monica. Hal itu menunjukkan bahwa pencantuman Agnez Mo dan Agnes Monica merujuk pada orang yang sama dalam konteks perkara lagu “Bilang Saja”. Sementara itu, PT Aneka Suara Bintang disebut sebagai pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Status para pihak itu merupakan bagian dari informasi perkara, sedangkan perkembangan prosesnya tetap mengikuti tahapan yang berlangsung di pengadilan.

Selain Agnez Mo yang tercantum sebagai salah satu pihak dalam perkara hak cipta lagu “Bilang Saja”, gugatan tersebut juga mencantumkan sejumlah pihak lain dengan status turut tergugat. Pencantuman ini memuat badan usaha, pengelola tempat hiburan, lembaga kolektif, serta pihak terkait lainnya sebagaimana tercatat dalam berkas perkara. Nama dan status para pihak tersebut menjadi bagian dari informasi resmi mengenai perkara yang kembali bergulir di pengadilan.

Pihak pertama yang disebut sebagai turut tergugat adalah PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD. Selanjutnya, terdapat PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya. Kedua pihak tersebut tercantum dengan nama badan usaha dan nama tempat atau merek usaha yang digunakan dalam perkara. Penyebutan dilakukan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam informasi pendaftaran perkara, tanpa perubahan terhadap status hukumnya sebagai turut tergugat.

Daftar berikutnya mencakup PT Media Sinemusik Internasional, yang juga dicantumkan sebagai turut tergugat. Selain itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI) turut tercatat dalam daftar pihak tersebut. Kedua lembaga kolektif itu disebut menggunakan nama resmi masing-masing, sebagaimana tertulis dalam data perkara yang telah didaftarkan pada pengadilan.

Pihak lain yang tercantum adalah PT Aneka Bintang Gading serta PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung. Dengan demikian, pihak selain Agnez Mo yang disebut sebagai turut tergugat meliputi PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya, PT Media Sinemusik Internasional, LMKN, LMK-KCI, PT Aneka Bintang Gading, dan PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung. Pengadilan telah mengonfirmasi pendaftaran perkara tersebut, sedangkan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026.