Korban Beberkan Dugaan Investasi Bodong Emas dan Perak yang Dilaporkan ke Bareskrim

oleh -71 Dilihat
oleh
Korban Beberkan Dugaan Investasi Bodong Emas dan Perak yang Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Bernard resmi melaporkan dugaan penipuan investasi logam mulia kepada Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 9 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry, yang disebut menawarkan investasi emas dan perak kepada calon peserta. Bernard datang sebagai korban untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme penghimpunan dana, pihak-pihak yang terlibat, serta keberadaan aset atau produk yang dijanjikan dalam penawaran tersebut.

Dalam keterangannya setelah membuat laporan, Bernard mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Ia menyebut skema yang ditawarkan menggunakan pola pre-order atau PO emas dan perak. Melalui pola itu, peserta diduga diminta menyerahkan dana terlebih dahulu dengan harapan memperoleh emas atau perak sesuai pesanan, termasuk potensi keuntungan yang dijanjikan. Namun, menurut pengakuan Bernard, kewajiban tersebut tidak berjalan sebagaimana informasi awal yang diterimanya sehingga menimbulkan kerugian finansial.

Laporan ke Bareskrim menjadi langkah resmi Bernard untuk mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum. Ia berharap penyidik dapat memeriksa dokumen transaksi, komunikasi korban dan pengelola, serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Meski demikian, informasi mengenai dugaan investasi bodong ini masih bersumber dari keterangan Bernard sebagai pelapor setelah laporan dibuat. Status peristiwa, bentuk pelanggaran, dan tanggung jawab pihak yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bernard menuturkan bahwa keraguannya bermula ketika ia mengetahui mekanisme pemesanan atau purchase order (PO) yang diterapkan perusahaan. Dalam sistem tersebut, pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu, sementara barang belum tersedia dan pengiriman baru diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan kemudian. Bagi Bernard, ketentuan itu menimbulkan kekhawatiran karena dana telah diserahkan sebelum ia menerima emas atau perak yang dipesan.

Meski demikian, kekhawatiran tersebut berkurang setelah pesanan awal akhirnya dikirimkan dan diterima. Barang yang sampai kemudian dibawa Bernard ke toko emas untuk diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan bahwa produk yang diterimanya sesuai dengan informasi yang disampaikan perusahaan, termasuk memastikan keaslian emas atau perak serta kadar logamnya.

Berdasarkan penuturannya, hasil pengujian di toko emas disebut menunjukkan bahwa barang tersebut asli. Untuk perak, Bernard juga menyebut kadar yang diperiksa sesuai dengan hasil yang diharapkannya. Temuan itu menjadi pengalaman penting baginya karena memberikan kesan bahwa perusahaan mampu memenuhi pesanan dan menyediakan barang sebagaimana dijanjikan.

Pengiriman barang serta hasil pemeriksaan tersebut kemudian meningkatkan kepercayaan Bernard. Ia merasa memiliki dasar yang lebih kuat untuk kembali melakukan pembelian, meskipun mekanisme PO tetap mengharuskan pembayaran di muka dan adanya masa tunggu. Barang yang diterima pada tahap awal menjadi faktor utama yang mendorongnya melanjutkan transaksi berikutnya. Dalam perkembangannya, pengalaman tersebut menjadi bagian dari kronologi yang ia sampaikan ketika menjelaskan dugaan masalah investasi emas dan perak kepada pihak berwenang. Penuturan mengenai pesanan awal ini menunjukkan bahwa kepercayaan Bernard tidak terbentuk hanya dari penawaran perusahaan, melainkan juga dari pengalaman menerima barang dan hasil pengujian yang menurutnya positif. Karena itu, ia tidak langsung menganggap sistem tersebut bermasalah, terutama setelah memperoleh produk secara nyata. Keterangan tersebut merupakan penuturan Bernard dan menjadi bagian dari laporan yang kini ditangani aparat, sehingga penilaian akhir mengenai dugaan pelanggaran tetap menunggu proses penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Situasi yang dialami korban mulai berubah setelah sebelumnya menerima barang yang dinilai asli. Pada tahap awal, penerimaan logam mulia tersebut memberikan keyakinan bahwa transaksi berjalan sebagaimana mestinya. Barang yang diterima menjadi dasar kepercayaan korban untuk melanjutkan hubungan transaksi, karena proses pengiriman pada saat itu belum menunjukkan kendala yang berarti.

Namun, pengiriman logam mulia kemudian mulai sering mengalami keterlambatan. Barang yang diharapkan tidak datang sesuai waktu yang diperkirakan, sehingga korban harus menunggu lebih lama untuk menerima pesanannya. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan, terutama karena sebelumnya proses penerimaan barang dinilai berjalan normal.

Atas keterlambatan tersebut, alasan yang disampaikan berkaitan dengan operasional yang disebut libur selama Lebaran. Penjelasan mengenai jeda operasional itu menjadi dasar yang digunakan untuk menerangkan mengapa pengiriman belum terlaksana. Bagi korban, alasan tersebut pada awalnya dapat dipahami sebagai hambatan sementara yang berkaitan dengan masa libur, bukan sebagai tanda terhentinya transaksi.

Akan tetapi, masalah pengiriman tidak berhenti pada keterlambatan yang dianggap sementara. Kondisi tersebut berkembang menjadi rangkaian persoalan yang membuat korban mulai mempertanyakan keberlanjutan transaksi. Kepastian mengenai proses pemenuhan pesanan menjadi semakin sulit diperoleh, sementara barang yang diharapkan belum diterima seperti sebelumnya. Perubahan dari pengiriman yang semula dinilai lancar menjadi keterlambatan berulang akhirnya memengaruhi kepercayaan korban terhadap transaksi tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, persoalan itu turut berkaitan dengan kerugian yang dialami korban. Keterlambatan pengiriman bukan lagi dipandang sekadar gangguan operasional selama masa Lebaran, melainkan bagian dari situasi yang mendorong korban mencari kejelasan. Pengalaman menerima barang pada awal transaksi, kemudian menghadapi pengiriman yang bermasalah, menjadi rangkaian yang membuat korban menilai kembali keberlangsungan transaksi logam mulia tersebut.

Dalam pemberitaan mengenai dugaan investasi emas dan perak bermasalah tersebut, nama Jennifer Coppen dan Kirana Larasati turut disebut. Keduanya dikaitkan dengan perkara yang dilaporkan oleh Bernard, seorang korban yang menyampaikan dugaan kerugian dari skema investasi kepada pihak berwenang. Nilai yang diberitakan mencapai sekitar Rp25 miliar. Namun, angka tersebut serta seluruh informasi mengenai perkara ini perlu dipahami sebagai bagian dari laporan dan pemberitaan yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Penyebutan nama Jennifer Coppen dan Kirana Larasati tidak serta-merta membuktikan bahwa keduanya terlibat dalam penipuan atau memiliki peran hukum tertentu. Sampai terdapat keterangan resmi dan proses pemeriksaan yang memberikan kejelasan, status perkara tersebut tetap berada pada tahap dugaan. Karena itu, informasi mengenai pihak-pihak yang disebut perlu disampaikan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kirana Larasati juga disebut telah memutus kontrak dengan Divine Gold Jewelry. Informasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan yang diberitakan setelah munculnya dugaan masalah dalam investasi emas dan perak. Meski demikian, pemutusan kontrak itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan hukum, tanggung jawab, atau peran tertentu dari Kirana Larasati di luar keterangan yang telah disampaikan oleh sumber pemberitaan.

Laporan Bernard kepada Bareskrim menjadi langkah hukum yang sedang diberitakan dalam perkara ini. Pelaporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri informasi, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran berdasarkan bukti yang tersedia. Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada proses penanganan resmi dan keterangan dari lembaga berwenang.