Pemerintah Pacu Perubahan Aturan Narkotika untuk Menekan Kepadatan Lapas

oleh -67 Dilihat
oleh
Pemerintah Pacu Perubahan Aturan Narkotika untuk Menekan Kepadatan Lapas

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah mempercepat pembahasan perubahan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika sebagai bagian dari upaya mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan kepadatan hunian tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan fasilitas, tetapi juga dengan kebijakan penegakan hukum, pemidanaan, serta pengelolaan perkara yang melibatkan narkotika. Perubahan aturan diharapkan dapat menyediakan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta pada Jumat. Menurut dia, pemerintah memandang diperlukan langkah yang sistematis dan segera untuk mengamendemen ketentuan yang berlaku. Pembaruan tersebut perlu dilakukan secara terarah agar mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, termasuk dampaknya terhadap jumlah penghuni lapas dan rutan.

Yusril menjelaskan, rencana perubahan regulasi sebenarnya telah lama disiapkan oleh pemerintah. Namun, dalam perkembangan pembahasan antarlembaga, disepakati bahwa proses tersebut akan diambil alih sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Kesepakatan itu menjadi bagian dari koordinasi untuk memastikan perubahan undang-undang memiliki dasar pembahasan yang jelas serta memperoleh dukungan politik dan kelembagaan yang memadai.

Percepatan revisi tidak semata-mata diarahkan untuk mengurangi jumlah warga binaan, melainkan juga untuk membangun pendekatan yang lebih proporsional dalam menangani perkara narkotika. Pemerintah perlu menyelaraskan aspek pemberantasan peredaran gelap, perlindungan masyarakat, rehabilitasi, dan kepastian hukum. Dengan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, perubahan aturan diharapkan dapat dirumuskan secara menyeluruh, sekaligus menjadi salah satu jalan keluar bagi persoalan kelebihan kapasitas yang terus membebani lapas dan rutan.

Perkembangan revisi aturan narkotika dan psikotropika memasuki tahap administratif sebelum pembahasan resmi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan informasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, rancangan perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika telah disampaikan kepada pemerintah. Penyampaian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan posisi dan tanggapan terhadap berbagai materi yang tercantum dalam rancangan undang-undang.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun daftar isian masalah (DIM). Dokumen tersebut memuat pandangan, usulan perubahan, serta sikap pemerintah terhadap ketentuan yang akan dibahas. Penyusunan DIM diperlukan agar pembahasan dengan DPR berlangsung lebih terarah dan setiap persoalan dalam rancangan aturan dapat dipetakan sejak awal. Setelah proses penyusunan selesai, DIM akan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk diproses sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.

Yusril menjelaskan bahwa setelah diterima, DIM akan menjalani proses sinkronisasi. Tahap ini dapat dikoordinasikan oleh kementerian koordinator atau Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, bergantung pada mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Sinkronisasi bertujuan menyelaraskan substansi DIM dengan kebijakan lintas kementerian, sistem hukum yang berlaku, serta kebutuhan penyempurnaan rancangan undang-undang.

Hasil sinkronisasi selanjutnya disampaikan kepada presiden melalui Sekretariat Negara. Presiden kemudian akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai pemberitahuan mengenai kesiapan pemerintah untuk mengikuti pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Dalam surat yang sama atau melalui penetapan terkait, presiden menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah selama proses pembahasan bersama DPR. Rangkaian ini menunjukkan bahwa perubahan aturan masih berada dalam tahapan persiapan dan koordinasi administratif, sebelum memasuki pembahasan substansial secara lebih luas.

Perubahan aturan narkotika dinilai penting untuk memperjelas perbedaan penanganan terhadap berbagai posisi seseorang dalam perkara narkotika. Selama ini, korban penyalahgunaan, pengguna, pengedar, serta pihak yang menjalankan dua peran sebagai pengguna sekaligus pengedar dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tidak selalu mencerminkan kondisi dan tingkat kesalahannya. Pembedaan tersebut diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih jelas dalam menentukan langkah, mulai dari pemeriksaan, proses peradilan, hingga pemberian sanksi atau tindakan pemulihan.

Kerangka baru juga diarahkan untuk memastikan korban dan pengguna yang membutuhkan pertolongan tidak otomatis diperlakukan sebagai pelaku kejahatan yang harus dipidana. Arah kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar korban narkotika tidak dipidana, melainkan memperoleh rehabilitasi. Pendekatan tersebut menempatkan ketergantungan dan penyalahgunaan narkotika sebagai persoalan yang perlu ditangani melalui layanan kesehatan, pendampingan, serta pemulihan sosial, tanpa mengurangi ketegasan terhadap jaringan pengedar dan pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran gelap.

Revisi undang-undang juga perlu mengatur secara tegas lembaga atau badan yang bertanggung jawab menjalankan rehabilitasi. Menurut Yusril, pelaksanaan rehabilitasi selama ini masih berlangsung secara sporadis melalui sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan standar layanan, koordinasi yang tidak optimal, dan ketidakjelasan mengenai pembiayaan maupun pemantauan hasil rehabilitasi. Dengan pembagian kewenangan yang lebih terstruktur, proses rujukan dapat berjalan konsisten, kebutuhan korban dapat dinilai secara profesional, dan pelaksanaan rehabilitasi dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, aturan yang lebih rinci diharapkan membantu mengurangi pemidanaan terhadap pengguna yang semestinya menjalani pemulihan, sehingga tekanan terhadap kapasitas lembaga pemasyarakatan turut berkurang.

Revisi aturan narkotika dipandang memiliki hubungan langsung dengan persoalan kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Yusril Ihza Mahendra menyebut lebih dari 50 persen warga binaan di lapas merupakan orang yang tersangkut perkara narkotika. Besarnya proporsi tersebut membuat penanganan kasus narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan kapasitas hunian, beban pembinaan, serta ketersediaan layanan kesehatan dan rehabilitasi di dalam lapas.

Perubahan undang-undang diharapkan dapat menghasilkan pendekatan yang lebih proporsional terhadap perkara narkotika, terutama bagi orang yang membutuhkan pemulihan dari ketergantungan. Dengan memperkuat mekanisme rehabilitasi dan membedakan kebutuhan penanganan berdasarkan peran serta tingkat keterlibatan dalam tindak pidana, jumlah orang yang harus menjalani pembinaan di lapas diharapkan dapat ditekan. Langkah tersebut bukan berarti mengurangi keseriusan pemberantasan peredaran gelap narkotika, melainkan mengarahkan penanganan pengguna dan korban penyalahgunaan pada layanan yang sesuai.

Dalam kerangka perubahan itu, pemerintah juga merencanakan pembentukan badan baru yang secara khusus menangani rehabilitasi. Lembaga tersebut diharapkan dapat mengoordinasikan layanan pemulihan, menyusun standar penanganan, serta memastikan proses rehabilitasi berjalan secara berkelanjutan. Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran untuk rehabilitasi narapidana kasus narkotika, sehingga pembinaan tidak berhenti pada masa hukuman, tetapi berlanjut pada pemulihan dan persiapan untuk kembali ke masyarakat.

Yusril menyampaikan bahwa draf rancangan undang-undang telah berada di DPR. Pada saat yang sama, pemerintah mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari pembahasan bersama parlemen. Pemerintah berharap seluruh proses perubahan dapat selesai pada akhir tahun. Target percepatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa semakin cepat aturan diperbarui, semakin cepat pula persoalan kepadatan lapas dan kebutuhan rehabilitasi narapidana narkotika dapat ditangani melalui kebijakan yang lebih terarah.