ITS Dorong Enam Pilihan Skema agar Kuliah Negeri Gratis Tak Berhenti pada UKT Nol

oleh -58 Dilihat
oleh
ITS Dorong Enam Pilihan Skema agar Kuliah Negeri Gratis Tak Berhenti pada UKT Nol

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mendorong agar rencana pendidikan tinggi negeri gratis disusun melalui skema pembiayaan yang menyeluruh. Gagasan tersebut tidak cukup diterjemahkan sebagai penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau penetapan UKT menjadi Rp0 bagi mahasiswa. Kuliah gratis harus dipahami sebagai kebijakan yang menjamin akses pendidikan sekaligus menjaga keberlanjutan operasional perguruan tinggi negeri.

Perguruan tinggi tetap membutuhkan biaya besar untuk menyelenggarakan proses pendidikan. Pembiayaan diperlukan untuk membayar dosen dan tenaga kependidikan, mengoperasikan laboratorium, menyediakan serta merawat gedung dan infrastruktur, membiayai kegiatan riset, serta mengembangkan berbagai aktivitas akademik. Selain itu, kampus harus memastikan layanan administrasi, teknologi informasi, perpustakaan, praktik lapangan, dan fasilitas pendukung lainnya tetap berjalan dengan mutu yang memadai. Penghapusan UKT tanpa sumber dana pengganti berisiko menekan kemampuan kampus dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

Karena itu, persoalan utama dalam wacana kuliah gratis bukan semata-mata berapa besar UKT yang dibayarkan mahasiswa, melainkan siapa yang akan menanggung biaya pendidikan setelah kontribusi tersebut dikurangi atau dihapuskan. ITS menilai diperlukan perancangan mekanisme pendanaan yang jelas agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada angka nol di tagihan mahasiswa. Pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lain perlu membahas pembagian tanggung jawab, sumber anggaran, serta bentuk dukungan yang dapat menjamin keberlangsungan layanan akademik. Dalam konteks ini, enam pilihan skema yang didorong ITS menjadi bagian dari upaya mencari model pembiayaan yang mampu memperluas akses tanpa mengorbankan kualitas pendidikan tinggi negeri.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sarana Prasarana ITS, Machsus, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kuliah gratis perlu diawali dengan pembedaan yang jelas Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Kedua istilah tersebut berkaitan langsung dengan pembiayaan pendidikan tinggi, tetapi memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Pemahaman ini penting agar kebijakan pembebasan biaya tidak hanya berfokus pada angka yang dibayarkan mahasiswa, melainkan juga mempertimbangkan kebutuhan riil perguruan tinggi dalam menyelenggarakan proses akademik.

BKT mencerminkan keseluruhan biaya yang diperlukan perguruan tinggi untuk mendidik seorang mahasiswa dalam satu periode tertentu. Komponen tersebut dapat mencakup penyediaan ruang belajar, laboratorium, tenaga pengajar, layanan akademik, pemeliharaan fasilitas, kegiatan penelitian, hingga dukungan administrasi dan kemahasiswaan. Dengan demikian, BKT menggambarkan kebutuhan pembiayaan pendidikan secara menyeluruh, terlepas dari pihak yang menanggungnya. Nilainya menjadi dasar untuk melihat besaran sumber daya yang harus tersedia agar mutu pembelajaran tetap terjaga.

Sementara itu, UKT merupakan bagian dari BKT yang dibebankan kepada mahasiswa, sesuai kemampuan ekonomi dan ketentuan yang berlaku. Kekurangan BKT dan UKT pada dasarnya perlu ditutup melalui sumber pendanaan lain, seperti subsidi pemerintah, dukungan institusi, beasiswa, atau kontribusi pihak terkait. Karena itu, pernyataan Machsus bahwa ketika UKT menjadi nol, BKT tidak otomatis ikut menjadi nol memiliki arti penting. Angka nol pada UKT hanya menunjukkan bahwa mahasiswa tidak membayar bagian biaya tersebut secara langsung, bukan berarti biaya pendidikan menghilang. Perguruan tinggi tetap memerlukan pendanaan untuk membayar dosen, merawat fasilitas, menyediakan layanan, dan menjalankan kegiatan akademik. Pendidikan tinggi gratis seharusnya dipahami sebagai perubahan distribusi penanggung biaya, bukan penghapusan biaya pendidikan. Kerangka ini menjadi dasar penting dalam merancang kebijakan yang berkelanjutan, transparan, dan tetap mampu menjaga kualitas pendidikan negeri.

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mendorong pemerintah menyiapkan sedikitnya enam skema pembiayaan pendidikan tinggi gratis. Usulan ini menempatkan kuliah gratis sebagai persoalan desain kebijakan yang lebih luas, bukan semata-mata penghapusan atau penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi nol. Dengan demikian, perhatian pemerintah perlu diarahkan pada cara menjamin keberlanjutan pembiayaan pendidikan tinggi, sekaligus memastikan perguruan tinggi tetap dapat menjalankan fungsi akademik dan kelembagaannya.

Bahan sumber tidak merinci bentuk dari masing-masing enam pilihan tersebut. Karena itu, keenamnya tidak dapat dipahami sebagai model yang telah ditetapkan secara final, apalagi dijelaskan melalui rincian yang belum tersedia. Yang ditekankan ITS adalah pentingnya menyediakan beberapa alternatif pembiayaan agar pemerintah memiliki ruang untuk memilih rancangan yang paling sesuai dengan tujuan kebijakan, kondisi fiskal, serta karakteristik pendidikan tinggi.

Skema-skema itu juga dapat dipilih atau dikombinasikan sesuai dengan rancangan pemerintah. Pilihan tersebut memungkinkan kebijakan pembiayaan disusun secara lebih adaptif, tanpa mengharuskan seluruh mahasiswa mengikuti pola yang sama. Menurut pandangan Machsus, pemerintah tidak harus memberlakukan satu model pembiayaan yang seragam bagi seluruh mahasiswa. Perbedaan kondisi dan kebutuhan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan pendekatan yang paling tepat, selama prinsip akses dan keberlanjutan pendidikan tetap dijaga.

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa kuliah gratis memerlukan pembagian tanggung jawab yang jelas negara, mahasiswa, dan penyelenggara pendidikan. Negara perlu merancang dukungan pembiayaan dan arah kebijakannya, mahasiswa menjadi bagian dari kerangka tanggung jawab sesuai rancangan yang ditetapkan, sedangkan perguruan tinggi perlu diperhitungkan sebagai penyelenggara yang membutuhkan dukungan untuk mempertahankan mutu layanan. Dengan pendekatan demikian, kebijakan tidak berhenti pada angka UKT nol, tetapi membangun sistem pembiayaan yang terencana, berkelanjutan, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Persoalan utama dalam penerapan kuliah negeri gratis tidak berhenti pada penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ketika mahasiswa ditetapkan membayar UKT sebesar Rp0, biaya pendidikan tetap muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penyelenggaraan perkuliahan, pembayaran tenaga pendidik dan kependidikan, pemeliharaan fasilitas, penyediaan layanan akademik, hingga pengembangan laboratorium dan riset. Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi gratis harus menjawab pertanyaan mendasar mengenai pihak yang akan menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan tersebut.

Dalam konteks ini, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) menjadi komponen penting untuk merancang kebijakan yang realistis. BKT menggambarkan total biaya yang diperlukan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seorang mahasiswa dalam satu program studi dan periode tertentu. Nilai tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghitung kebutuhan anggaran, menetapkan skema subsidi, serta membagi tanggung jawab pembiayaan negara, perguruan tinggi, dan sumber pendanaan lain yang sah. Tanpa perhitungan berbasis BKT, kebijakan UKT Rp0 berisiko hanya memindahkan beban pembiayaan tanpa memastikan kecukupan dana.

Usulan enam pilihan skema dari ITS berangkat dari kebutuhan menjaga keberlangsungan pembiayaan operasional dan pengembangan perguruan tinggi, bukan semata-mata menetapkan atau menghapus angka UKT. Setiap skema perlu dinilai berdasarkan kejelasan sumber dana, kepastian pencairan, ketepatan sasaran, serta kemampuan mendukung mutu pendidikan dalam jangka panjang. Mekanisme tersebut juga perlu mencegah agar perguruan tinggi tidak mengurangi layanan atau menunda pengembangan karena kekurangan anggaran.

Pendidikan tinggi gratis dengan demikian memerlukan distribusi pembiayaan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Penghapusan pembayaran mahasiswa dapat menjadi bagian dari kebijakan afirmatif, tetapi tidak cukup berdiri sendiri sebagai jaminan gratis. Pemerintah tetap perlu menentukan penanggung biaya berdasarkan kebutuhan riil yang tercermin dalam BKT, sehingga kebijakan UKT Rp0 benar-benar didukung oleh sistem pendanaan yang mampu menjaga akses sekaligus kualitas perguruan tinggi negeri.