Ruas Gending–Paiton Mulai Bertarif, Pengguna Tol Diminta Siapkan Saldo Elektronik

oleh -58 Dilihat
oleh
Ruas Gending–Paiton Mulai Bertarif, Pengguna Tol Diminta Siapkan Saldo Elektronik

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, PT Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi mengumumkan bahwa ruas Jalan Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) segmen Gending–Paiton mulai diberlakukan tarif. Ketentuan tersebut berlaku pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 00.00 WIB. Ruas yang memasuki tahap berbayar ini memiliki panjang 24,08 kilometer dan menjadi bagian dari pengembangan jaringan jalan tol di wilayah Probolinggo, Situbondo, hingga Banyuwangi.

Pemberlakuan tarif menandai berakhirnya masa uji coba sekaligus sosialisasi yang sebelumnya dilakukan tanpa pungutan kepada pengguna jalan. Selama periode tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk mengenal akses, rute, serta pola perjalanan di segmen Gending–Paiton sebelum ketentuan pembayaran diterapkan secara resmi. Dengan berakhirnya masa tersebut, setiap perjalanan pada ruas yang dimaksud akan mengikuti ketentuan tarif jalan tol yang mulai berlaku sesuai jadwal.

Pengguna kendaraan yang berencana melintasi ruas Gending–Paiton diminta mempersiapkan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan. Kesiapan saldo diperlukan agar proses transaksi di gerbang tol dapat berlangsung lancar dan membantu menghindari hambatan saat memasuki maupun meninggalkan ruas tol. Masyarakat juga perlu memperhatikan waktu mulai penerapan, karena perjalanan setelah pukul 00.00 WIB pada 14 Oktober 2026 telah berada dalam periode pemberlakuan tarif.

Informasi mengenai penerapan ini menjadi perhatian penting bagi pengguna yang sebelumnya memanfaatkan ruas tersebut selama masa uji coba gratis. PT Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi mengingatkan agar pengendara merencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan perubahan status operasional ruas Gending–Paiton, termasuk memastikan perangkat pembayaran elektronik dapat digunakan dan memiliki saldo yang mencukupi.

Penetapan tarif pada ruas Gending–Paiton memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/MN/2026. Keputusan tersebut menjadi rujukan dalam pemberlakuan tarif sekaligus memberikan kerangka pengaturan bagi pengguna jalan tol. Dengan adanya keputusan menteri itu, informasi mengenai tarif tidak semata-mata berasal dari pengelola, tetapi mengacu pada ketentuan resmi yang mengatur operasional ruas terkait.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengatur golongan kendaraan bermotor serta besaran tarif tol pada ruas Probolinggo–Banyuwangi, khususnya segmen Gending–Simpang Susun Kraksaan hingga Simpang Susun Paiton. Cakupan ini menunjukkan bahwa tarif diberlakukan berdasarkan perjalanan antarsimpang susun dan karakteristik ruas yang dilalui. Karena itu, pengguna perlu memperhatikan titik masuk dan titik keluar ketika memastikan biaya perjalanan yang akan dikenakan.

Rincian yang tersedia menyebut arah perjalanan dari Gending menuju Simpang Susun Kraksaan dan arah sebaliknya sebagai bagian dari pembagian tarif per segmen. Penyebutan kedua arah tersebut penting karena perjalanan tol dapat dicatat berdasarkan asal dan tujuan kendaraan. Namun, informasi yang menjadi dasar uraian ini tidak memuat angka tarif untuk masing-masing arah maupun segmen, sehingga nominal pembayaran tidak dapat dicantumkan.

Hal serupa berlaku untuk golongan kendaraan. Keputusan memang mengatur pengelompokan kendaraan bermotor, tetapi sumber informasi yang tersedia tidak menyebutkan secara jelas kategori kendaraan beserta tarif yang melekat pada setiap golongan. Pengguna sebaiknya tidak memperkirakan nominal atau klasifikasi hanya berdasarkan jenis kendaraan. Pemeriksaan pada informasi resmi pengelola dan ketentuan terbaru diperlukan sebelum melakukan perjalanan, terutama agar saldo elektronik yang disiapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada rute serta golongan kendaraan masing-masing.

Manager Operasi PT Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi, Nadila Sevitria C., mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mempersiapkan perjalanan dengan memastikan saldo kartu uang elektronik atau kartu e-toll mencukupi. Imbauan ini disampaikan seiring mulai berlakunya tarif pada ruas Gending–Paiton. Kesiapan saldo perlu diperhatikan sebelum pengendara memasuki jalan tol agar transaksi perjalanan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengguna jalan diminta memeriksa saldo kartu e-toll sebelum melakukan perjalanan, terutama ketika akan melintasi ruas Gending–Paiton. Saldo yang cukup menjadi hal penting bagi pengendara karena kartu tersebut digunakan dalam transaksi di gerbang tol. Dengan melakukan pengecekan lebih awal, pengguna dapat memastikan kartu yang dibawa siap digunakan selama perjalanan di ruas tol bertarif tersebut.

Selain memastikan kecukupan saldo, Nadila mengingatkan pengendara agar menggunakan kartu e-toll yang sama ketika melakukan transaksi tap-in dan tap-out. Kartu yang digunakan saat masuk perlu tetap digunakan saat keluar. Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh setiap pengguna jalan untuk mencegah kendala teknis pada gerbang keluar. Karena itu, pengendara sebaiknya menyimpan dan menggunakan kartu e-toll yang sama sejak transaksi masuk hingga transaksi keluar dari ruas tol.

Dengan mulai beroperasinya segmen Gending–Paiton, pengelola berharap ruas tersebut dapat memberikan pilihan perjalanan yang lebih mendukung bagi masyarakat dan pengguna jalan. Kehadiran koneksi ini diharapkan memperlancar hubungan antarkawasan, sehingga pergerakan orang maupun barang dapat berlangsung secara lebih terarah. Harapan tersebut menjadi bagian penting dari tujuan pengoperasian jalan tol, terutama dalam mendukung mobilitas di wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi, pemerintahan, dan pariwisata.

Pengelola juga berharap ruas Gending–Paiton mampu membantu mengurangi waktu tempuh menuju sejumlah kawasan strategis dan destinasi wisata di Banyuwangi. Akses yang lebih mudah diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan perjalanan, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk menjangkau berbagai pusat kegiatan dengan lebih efisien. Bagi sektor pariwisata, konektivitas yang semakin baik diharapkan mendukung kemudahan perjalanan wisatawan tanpa mengubah karakter kawasan dan tujuan perjalanan yang telah ada.

Di sisi logistik, pengelola berharap segmen ini dapat memudahkan distribusi barang menuju Pelabuhan Ketapang. Kelancaran akses tersebut diharapkan membantu pelaku usaha mengatur pergerakan logistik secara lebih efektif, termasuk ketika barang perlu terhubung dengan jalur penyeberangan dan jaringan transportasi lainnya. Dengan dukungan konektivitas yang lebih baik, ruas Gending–Paiton diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, serta kegiatan distribusi di wilayah terkait. Harapan pengelola adalah pengoperasian segmen ini dapat berlangsung secara tertib dan memberikan kontribusi bertahap terhadap penguatan hubungan antardaerah, tanpa mengesampingkan kebutuhan pengguna jalan akan perjalanan yang aman, nyaman, dan mudah dipahami.