JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi oleh Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta Pusat. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Karena itu, proses pembentukannya dinilai memiliki konsekuensi penting terhadap tata kelola dan kepastian hukum dalam tahapan pencalonan. Para pelapor meminta DKPP memeriksa tindakan serta keputusan jajaran KPU dan Bawaslu yang dianggap berkaitan dengan penyusunan, penerapan, atau pengawasan terhadap aturan tersebut.
Pengaduan ke DKPP merupakan mekanisme etik yang berbeda dari proses penyelesaian sengketa atau pemeriksaan pelanggaran hukum pemilu. Lembaga tersebut berwenang menilai kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap prinsip integritas, independensi, profesionalitas, transparansi, dan keadilan. Melalui laporan ini, pihak pengadu berharap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara terbuka berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian karena dikaitkan dengan ketentuan pencalonan Gibran dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun, laporan resmi itu tetap harus melalui tahapan verifikasi administrasi sebelum memasuki pemeriksaan materiil. DKPP akan menentukan apakah pengaduan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, termasuk menilai kedudukan hukum pelapor, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti yang disampaikan.
Dengan diajukannya laporan tersebut, KPU dan Bawaslu berpotensi dimintai klarifikasi mengenai dasar, prosedur, dan pertimbangan etik dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Putusan DKPP nantinya dapat menjadi rujukan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik, sekaligus memperjelas standar akuntabilitas penyelenggara pemilu dalam menyusun regulasi pencalonan.
Pengaduan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berangkat dari dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur perubahan atas ketentuan pencalonan peserta pemilihan umum, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan calon presiden dan calon wakil presiden. Pelapor menilai proses penyusunan aturan itu perlu diperiksa dari sisi kepatuhan terhadap prinsip dan tata cara pembentukan peraturan yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.
Salah satu hal yang disoroti dalam pengaduan ialah dugaan penyusupan pasal ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan dugaan masuknya ketentuan tertentu ke dalam peraturan tanpa proses yang semestinya atau tanpa penjelasan yang memadai mengenai perubahan substansinya. Pelapor meminta DKPP menelusuri bagaimana ketentuan itu dirumuskan, dibahas, dan kemudian ditetapkan oleh KPU. Pemeriksaan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan kewenangan penyelenggara pemilu.
Menurut keterangan yang menjadi dasar pengaduan, ketentuan dalam PKPU itu kemudian dipandang memiliki kaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pelapor menuding aturan tersebut menjadi dasar yang memungkinkan Gibran dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan pencalonan. Karena itu, persoalan yang diajukan tidak hanya menyangkut isi peraturan, tetapi juga proses pembentukannya serta tindakan para penyelenggara ketika menerapkan aturan tersebut.
Pengaduan itu menempatkan dugaan perubahan atau penyisipan ketentuan dalam PKPU sebagai bagian penting untuk diperiksa. Pelapor menghubungkan dugaan tersebut dengan keputusan yang memungkinkan pencalonan Gibran, sementara DKPP menjadi forum yang diminta untuk menilai dugaan pelanggaran etik penyelenggara berdasarkan laporan dan keterangan yang diajukan.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan itu ditujukan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan proses penyusunan dan penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam laporan tersebut, KPU dan Bawaslu disebut sebagai pihak penyelenggara pemilu yang perlu dimintai klarifikasi sesuai kewenangan DKPP.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya bersama Yayasan Dewi Keadilan telah resmi melaporkan penyelenggara pemilu terkait proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Pernyataan itu menegaskan bahwa pengajuan laporan dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, bukan sekadar menyampaikan kritik atau keberatan di ruang publik.
Menurut penjelasan kuasa hukum, laporan tersebut berangkat dari dugaan adanya persoalan etik dalam proses yang berkaitan dengan PKPU pencalonan. Para pelapor meminta DKPP menilai tindakan dan keputusan penyelenggara pemilu berdasarkan prinsip integritas, kemandirian, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan etik diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tahapan, pertimbangan, dan prosedur yang ditempuh dalam proses tersebut.
Ibnu menekankan bahwa pelaporan itu merupakan bagian dari upaya hukum untuk menjaga akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. Ia dan Yayasan Dewi Keadilan menyerahkan penilaian atas dugaan pelanggaran tersebut kepada DKPP melalui proses pemeriksaan yang terbuka dan sesuai aturan. Dengan demikian, substansi laporan akan diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan etik.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa laporan itu tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan lembaga peradilan atau mengarahkan hasil pemeriksaan. Pelapor meminta setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara proporsional agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. Selanjutnya, DKPP akan menentukan tindak lanjut laporan berdasarkan kelengkapan administrasi dan materi pengaduan yang telah disampaikan.
Perdebatan mengenai dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan dan penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dapat dilepaskan dari proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Laporan terhadap KPU dan Bawaslu ke DKPP muncul setelah tahapan pencalonan tersebut berlangsung. Pokok perhatian dalam perkara ini berkaitan dengan aturan pencalonan serta dugaan adanya persoalan etik dalam pelaksanaan kewenangan penyelenggara pemilu. Karena proses pemeriksaan berada dalam ranah DKPP, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada fakta, keterangan, dan pertimbangan lembaga tersebut.
Di luar laporan ke DKPP, pemberitaan mengenai pencalonan Gibran juga memuat pernyataan Andi Azwan yang menuding Ray Rangkuti sebagai provokator dalam isu pemakzulan Gibran. Tudingan itu kemudian mendapat respons dari Ray Rangkuti. Perbedaan pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa isu pencalonan dan keberlanjutan jabatan Gibran telah berkembang menjadi perdebatan publik dengan beragam sudut pandang. Namun, tudingan maupun tanggapan yang diberitakan perlu ditempatkan sebagai bagian dari dinamika wacana, bukan sebagai penetapan fakta hukum, sepanjang belum ada keputusan resmi yang menyimpulkan hal tersebut.
Dalam perkembangan lain, fraksi Golkar di DPR disebut mencermati isu tersebut dan terbuka untuk mendiskusikan usulan pembentukan pansus pemakzulan Gibran. Sikap itu menunjukkan bahwa gagasan mengenai pansus menjadi salah satu topik yang dibicarakan di lingkungan politik, meskipun keterbukaan untuk berdiskusi tidak dengan sendirinya berarti keputusan pembentukan pansus telah diambil. Dengan demikian, konteks perdebatan pencalonan Gibran mencakup laporan etik terhadap KPU dan Bawaslu, polemik pernyataan mengenai pemakzulan, serta perhatian fraksi di DPR terhadap usulan pansus. Seluruh perkembangan itu tetap perlu dibaca berdasarkan informasi yang tersedia dan dibedakan laporan, tudingan, respons, serta keputusan resmi lembaga berwenang.







