JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Denny Indrayana menyatakan pesimistis terhadap kemungkinan DPR segera memulai proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, dinamika politik di parlemen belum menunjukkan tanda-tanda yang cukup kuat untuk menggerakkan tahapan tersebut. Penilaian itu disampaikan Denny di Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Oktober, ketika perhatian publik tertuju pada kelanjutan langkah politik setelah putusan MK.
Salah satu alasan utama keraguan Denny adalah DPR sedang memasuki masa reses. Ia menyebut masa reses berlangsung mulai 9 Oktober hingga 9 November. Dalam periode tersebut, anggota DPR umumnya tidak menjalankan agenda persidangan seperti pada masa sidang, sehingga ruang bagi parlemen untuk mengambil keputusan atau memulai proses politik besar menjadi lebih terbatas. Karena itu, Denny memperkirakan tidak akan ada pergerakan signifikan terkait pemakzulan selama masa reses berlangsung.
Namun, keraguan Denny tidak semata-mata didasarkan pada jadwal kerja DPR. Ia menilai, sekalipun masa reses telah berakhir, belum terdapat kepastian bahwa proses pemakzulan akan benar-benar berjalan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa langkah hukum dan politik setelah putusan MK masih menghadapi sejumlah hambatan, baik dari sisi prosedur maupun kemauan politik di parlemen. Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran dinilai belum cukup untuk segera berkembang menjadi proses resmi di DPR.
Pernyataan itu sekaligus menempatkan putusan MK dalam konteks yang lebih luas. Putusan lembaga yudisial dapat menjadi rujukan dalam perdebatan politik, tetapi pelaksanaannya tetap bergantung pada mekanisme konstitusional dan keputusan lembaga terkait. Bagi Denny, kondisi internal DPR serta masa reses membuat harapan adanya langkah cepat menjadi sulit terwujud. Ia pun meminta agar perkembangan isu tersebut dilihat secara realistis, bukan hanya berdasarkan dorongan atau tekanan politik yang muncul di ruang publik.
Denny Indrayana menilai proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka akan sulit bergerak apabila hanya mengandalkan mekanisme politik di parlemen. Menurut dia, hambatan utamanya terletak pada komposisi DPR yang dikuasai oleh koalisi partai pendukung pemerintah. Dengan pengecualian PDI Perjuangan, partai-partai lain yang berada dalam koalisi pemerintah disebut menguasai sebagian besar kursi parlemen. Denny menggambarkan konfigurasi tersebut sebagai koalisi yang sangat besar.
Komposisi itu, dalam pandangan Denny, membuat proses pemakzulan tidak mudah dimulai maupun dilanjutkan. Dukungan politik di DPR menjadi faktor penting karena setiap tahapan harus melewati lembaga yang mayoritas anggotanya berasal dari partai-partai pendukung pemerintahan. Oleh sebab itu, ia meragukan proses tersebut dapat berjalan hanya melalui dorongan dari sebagian pihak atau melalui perdebatan internal di parlemen.
Denny menyatakan bahwa proses pemakzulan tidak akan dimulai tanpa adanya dorongan masyarakat yang masif. Ia mengaitkan kemungkinan bergeraknya proses tersebut dengan sikap publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, perlu dilihat apakah masyarakat akan menyampaikan tuntutan secara luas dan terorganisasi sehingga menciptakan tekanan politik yang cukup kuat terhadap parlemen.
Dalam konteks itu, Denny mempertanyakan sikap berbagai kelompok masyarakat setelah putusan MK. Ia menyinggung mahasiswa, buruh, guru, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok masyarakat sipil lainnya. Ia juga mempertanyakan sikap organisasi kemasyarakatan besar, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Pertanyaan tersebut diajukan untuk melihat apakah kelompok-kelompok itu akan merespons putusan MK dan menyuarakan sikap secara terbuka. Bagi Denny, gerakan masyarakat yang masif menjadi faktor yang menentukan apakah isu pemakzulan dapat memperoleh dorongan politik di luar parlemen.
Meski menilai peluang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sulit bergerak, Denny Indrayana bersama pihak-pihak yang mendukung gugatannya menyatakan tetap akan menjalankan berbagai langkah politik dan kelembagaan. Mereka berencana menemui partai politik, fraksi-fraksi di DPR, serta anggota DPD untuk menyampaikan pandangan sekaligus meminta sikap terhadap agenda tersebut. Langkah ini dinilai penting agar seluruh pihak yang berkaitan dapat memahami dasar gugatan dan kemungkinan proses yang hendak ditempuh.
Denny dan timnya juga sedang menyiapkan surat permohonan audiensi kepada sejumlah pihak yang dianggap memiliki kewenangan atau dapat memulai proses pemakzulan terhadap Gibran. Surat tersebut akan ditujukan kepada partai-partai politik, perwakilan fraksi di DPR, serta anggota DPD. Melalui pertemuan itu, mereka ingin mengetahui apakah terdapat dukungan politik terhadap upaya yang sedang diperjuangkan, sekaligus menjelaskan tahapan konstitusional yang menjadi dasar langkah mereka.
Menurut Denny, proses pemakzulan berada di DPR dan selanjutnya berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi sebelum berlanjut ke MPR. Lembaga MPR sendiri terdiri atas unsur DPR dan DPD. Atas dasar alur kelembagaan tersebut, mereka merasa perlu mengetahui sikap partai-partai di DPR dan para anggota DPD. Dukungan atau tanggapan dari kedua unsur tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan apakah agenda pemakzulan dapat memperoleh tindak lanjut.
Kuasa hukum Denny dan koleganya, Refly Harun, menyampaikan bahwa Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung telah bersedia menerima mereka pada Selasa. Pertemuan itu diharapkan menjadi kesempatan untuk menyampaikan argumentasi serta mendengar pandangan DPD mengenai persoalan tersebut. Refly mengakui bahwa langkah ini agak terlambat karena DPR dan DPD sudah memasuki masa reses, sementara putusan MK baru dibacakan pada Selasa malam. Kendati demikian, Denny dan para pendukungnya tetap berupaya memperjuangkan agenda itu melalui jalur komunikasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Rencana pergerakan untuk mendorong pemakzulan Gibran Rakabuming Raka berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang membahas perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. Perkara itu menjadi dasar hukum bagi para pemohon untuk mempertanyakan proses pencalonan serta kelayakan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. Mahkamah juga menegaskan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Atas pertimbangan itu, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan kelompok pengusung wacana pemakzulan tetap melakukan komunikasi politik dengan partai dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun peluang pergerakannya dinilai menghadapi hambatan.
Para pemohon dalam perkara itu terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempersoalkan sejumlah aspek terkait persyaratan pencalonan Gibran dan meminta adanya tindakan terhadap statusnya sebagai wakil presiden.
Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah menilai persoalan mengenai tidak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA berada dalam ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945. Dengan demikian, temuan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran, sehingga langkah lanjutan harus ditempuh melalui institusi yang sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya.







