JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penyusunan dan pembahasan aturan pencalonan presiden serta wakil presiden. Desakan tersebut muncul setelah terdapat dugaan penyelundupan pasal dalam aturan yang kemudian dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mardani, KPU perlu menjelaskan latar belakang setiap ketentuan, tahapan pembahasannya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Keterangan resmi dinilai penting agar publik dapat memahami bagaimana aturan itu dirumuskan dan mengapa sejumlah pasalnya menimbulkan perhatian. Transparansi juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Persoalan ini menjadi sorotan karena aturan pencalonan tersebut dipandang memiliki keterkaitan dengan syarat dan proses pencalonan Gibran. Namun, permintaan Mardani tidak serta-merta menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Ia lebih menekankan perlunya pemeriksaan informasi dan penjelasan kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait mekanisme pengambilan keputusan di internal KPU.
Dengan membuka dokumen, kronologi pembahasan, dan dasar hukum yang digunakan, KPU diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik secara menyeluruh. Penjelasan itu juga dapat membantu membedakan perubahan aturan yang dilakukan melalui prosedur resmi dan dugaan penyisipan ketentuan tanpa pembahasan yang memadai. Bagi DPR, keterbukaan proses menjadi bagian penting dalam memastikan aturan pemilu disusun secara transparan, konsisten, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
Mardani menilai DPR perlu meminta KPU membuka dan menjelaskan proses pembahasan aturan pencalonan yang belakangan dikaitkan dengan Gibran. Menurut pandangannya, keterbukaan tersebut penting agar publik dapat memahami bagaimana suatu ketentuan dirumuskan, siapa saja yang terlibat, serta pertimbangan apa yang digunakan sebelum aturan itu ditetapkan. Penjelasan tidak cukup hanya disampaikan melalui hasil akhir, tetapi juga perlu mencakup rangkaian pembahasan yang mendahuluinya.
Penelusuran terhadap proses tersebut diperlukan untuk menemukan letak persoalan secara lebih jelas. DPR perlu memeriksa apakah terdapat kekeliruan dalam penyusunan, perbedaan penafsiran terhadap ketentuan, atau tahapan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, penilaian terhadap aturan tidak didasarkan semata-mata pada dugaan atau perdebatan politik, melainkan pada dokumen, kronologi, dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Mardani juga menekankan pentingnya memastikan pihak yang bertanggung jawab apabila dalam penelusuran ditemukan pelanggaran. Tanggung jawab tersebut harus ditentukan berdasarkan kewenangan dan peran masing-masing pihak dalam proses pembahasan, bukan melalui tuduhan yang tidak disertai bukti. Karena itu, pembukaan informasi dan pemaparan kronologi menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggara pemilu sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ia berpandangan bahwa persoalan ini tidak dapat dibiarkan berlalu tanpa pemeriksaan dan pemaparan yang saksama. Setiap pertanyaan mengenai perubahan atau penerapan aturan pencalonan perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan yang berkepanjangan. DPR, dalam posisi pengawasan, dapat mendorong KPU memberikan keterangan yang lengkap dan terukur, termasuk menjelaskan dasar hukum, mekanisme pembahasan, serta pihak yang mengambil keputusan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai prinsip transparansi, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban publik.
Menurut Mardani, penjelasan umum yang disampaikan penyelenggara pemilu belum cukup untuk mengakhiri polemik mengenai pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Keterangan yang bersifat normatif atau sekadar menjelaskan isi aturan dinilai belum menjawab pertanyaan utama yang berkembang di ruang publik. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memberikan uraian yang lebih terbuka mengenai proses lahirnya ketentuan tersebut.
Hal yang perlu dijelaskan bukan hanya bunyi pasal yang dipersoalkan, melainkan juga bagaimana ketentuan itu dapat masuk ke dalam aturan pencalonan. KPU diharapkan memaparkan tahapan pembahasan, konteks penyusunannya, serta dasar yang digunakan hingga pasal tersebut ditetapkan. Keterbukaan mengenai alur tersebut penting agar masyarakat dapat memahami apakah ketentuan itu dibahas melalui prosedur yang semestinya dan bagaimana pertimbangan yang menyertainya.
Mardani juga meminta KPU menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan pasal tersebut. Informasi mengenai siapa saja yang ikut dalam proses pembahasan, dalam kapasitas apa mereka terlibat, dan bagaimana proses itu berlangsung dinilai perlu disampaikan secara terbuka. Penjelasan tersebut dapat membantu memperjelas asal-usul pasal sekaligus mencegah munculnya dugaan bahwa aturan dibuat tanpa proses yang dapat ditelusuri.
Permintaan itu menempatkan KPU pada posisi untuk membuka proses, bukan hanya memberikan kesimpulan mengenai keberlakuan aturan. Dengan memaparkan asal-usul pasal, tahapan pembahasan, serta pihak-pihak yang terlibat, KPU dapat memberikan jawaban yang lebih utuh terhadap persoalan yang dipersoalkan. Transparansi semacam ini juga diperlukan agar perdebatan mengenai aturan pencalonan tidak berhenti pada penafsiran umum, tetapi didukung informasi yang jelas mengenai proses pembentukannya.
Polemik ini berpusat pada dugaan persoalan dalam proses pembahasan aturan pencalonan yang kemudian dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Kaitan tersebut membuat isu mengenai tahapan penyusunan dan pembahasan aturan menjadi perhatian publik, terutama karena proses itu dipandang perlu dijelaskan secara terbuka. Namun, konteks yang tersedia hanya menyebut adanya dugaan dan desakan untuk membuka proses pembahasan, tanpa memberikan dasar untuk memastikan substansi maupun kebenaran dugaan tersebut.
Dalam konteks itu, Mardani menyampaikan desakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka proses pembahasan aturan pencalonan yang dipersoalkan. Permintaan tersebut menempatkan keterbukaan proses sebagai pokok perhatian, bukan sebagai penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Pembahasan mengenai aturan pencalonan juga perlu dipahami sebagai bagian dari polemik yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran, tanpa memperluasnya menjadi kesimpulan mengenai pihak tertentu.
Desakan Mardani itu disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa isu transparansi pembahasan aturan pencalonan masih dipersoalkan dalam ruang publik. Dengan demikian, konteks pemberitaan ini terbatas pada hubungan dugaan tersebut, aturan pencalonan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka, serta permintaan agar proses pembahasannya dibuka. Tidak terdapat informasi dalam sumber mengenai perkembangan lanjutan, tanggapan KPU, hasil pemeriksaan, ataupun kepastian mengenai benar-tidaknya dugaan yang dibicarakan.







