MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional dari 13 wilayah di Sulawesi Selatan telah dilantik dan dikukuhkan dalam sebuah agenda organisasi yang berlangsung di Ballroom Hotel Claro, Makassar, pada Jumat malam, 9 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 19.00 WITA dan dihadiri oleh jajaran organisasi serta unsur terkait. Pelantikan ini menandai dimulainya tanggung jawab para pengurus untuk menjalankan mandat, memperkuat koordinasi, dan menghadirkan pelayanan advokasi yang semakin terarah bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
Selain menjadi agenda seremonial, pengukuhan tersebut menjadi momentum konsolidasi advokat di Sulawesi Selatan. Kehadiran pengurus dari berbagai wilayah memperlihatkan pentingnya kesatuan langkah dalam mengelola organisasi dan menjalankan fungsi profesi. Konsolidasi ini diharapkan dapat mempererat komunikasi antarpengurus, menyelaraskan program kerja, serta membangun jejaring yang mendukung peningkatan kualitas layanan hukum. Dengan koordinasi yang lebih kuat, advokat dapat merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat, terukur, dan bertanggung jawab.
Agenda pelantikan itu juga menegaskan komitmen organisasi terhadap penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. Setiap pengurus diharapkan mampu menjaga standar etik, meningkatkan kompetensi, serta menjalankan tugas secara independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sikap tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat, terutama ketika masyarakat membutuhkan pendampingan yang objektif, transparan, dan tidak membeda-bedakan latar belakang pencari keadilan.
Penguatan kepengurusan di 13 wilayah sekaligus menjadi langkah untuk memperluas perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Melalui organisasi yang solid dan tata kelola yang baik, Peradi Profesional dapat mendorong layanan bantuan hukum yang lebih mudah diakses serta memastikan setiap orang memperoleh pendampingan sesuai kebutuhannya. Para pengurus memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan sistem hukum, sekaligus menjaga agar pelaksanaan profesi advokat senantiasa berpijak pada keadilan, integritas, dan kepentingan publik.
Kehadiran Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menjadi bagian penting dalam momentum pengukuhan 13 Pengurus Wilayah Peradi Profesional di Sulawesi Selatan. Sebagai pimpinan nasional organisasi profesi tersebut, kehadirannya menunjukkan perhatian terhadap proses penguatan struktur kepengurusan serta perkembangan Peradi Profesional di tingkat wilayah. Kehadiran ini juga menegaskan hubungan kelembagaan kepemimpinan nasional dan jajaran pengurus yang menjalankan peran organisasi di Sulawesi Selatan.
Selain itu, hadir pula Ketua Umum Dewan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Dr. Mochtar Djuma, S.H., M.H., MBA. Kehadiran pimpinan lembaga terkait tersebut memperlihatkan adanya perhatian terhadap penguatan kapasitas dan peran advokat dalam mendukung penegakan hukum. Advokat memiliki posisi penting dalam memberikan jasa hukum, menjaga akses masyarakat terhadap keadilan, serta berkontribusi pada terciptanya praktik hukum yang berintegritas. Karena itu, kehadiran unsur dari lembaga yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi memberikan makna penting bagi pengembangan profesi advokat di wilayah tersebut.
Keberadaan kedua tokoh tersebut memperlihatkan dukungan dari unsur pimpinan organisasi profesi dan lembaga terkait terhadap penguatan peran advokat di Sulawesi Selatan. Dukungan itu tidak hanya berkaitan dengan pengukuhan kepengurusan, tetapi juga mencerminkan pentingnya kolaborasi dalam membangun organisasi profesi yang tertata, bertanggung jawab, dan mampu menjalankan fungsinya secara profesional. Dengan hadirnya pimpinan nasional Peradi Profesional bersama pimpinan Dewan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Selatan, pengukuhan ini memperoleh dimensi kelembagaan yang menegaskan komitmen terhadap pengembangan profesi hukum. Peradi Profesional diharapkan semakin mampu memperkuat kontribusi advokat dalam memberikan pelayanan hukum, membela kepentingan masyarakat, dan mendukung terciptanya penegakan hukum yang adil di Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Farida Patittingi, menerima penyematan pin khusus Peradi Profesional dalam rangkaian kegiatan pengukuhan 13 Pengurus Wilayah Peradi Profesional di Sulawesi Selatan. Penyematan tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar. Momen ini menjadi salah satu bagian penting dalam agenda karena memperlihatkan penghargaan organisasi terhadap tokoh akademik yang memiliki perhatian besar pada pengembangan hukum dan pendidikan tinggi.
Pin khusus yang disematkan kepada Farida tidak dipandang sebagai aksesori atau pelengkap seremoni semata. Pemberian itu disebut sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas rekam jejaknya dalam menjalankan tanggung jawab akademik, sekaligus kontribusinya terhadap kemajuan institusi pendidikan di Sulawesi Selatan. Pengalaman dan pemikirannya dinilai memiliki relevansi kuat dengan upaya memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan mutu pendidikan, serta membangun lingkungan akademis yang berintegritas.
Dalam kapasitasnya sebagai Plt Rektor UNM, Farida juga dipandang memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan tata kelola perguruan tinggi. Kepemimpinannya mencerminkan pentingnya kolaborasi dunia akademik dan organisasi profesi hukum. Hubungan tersebut dapat mendorong pertukaran gagasan, memperluas kesempatan pengembangan keilmuan, serta memperkuat kesiapan mahasiswa menghadapi dinamika profesi hukum yang terus berubah.
Bagi Peradi Profesional, penyematan pin itu menjadi simbol hubungan kelembagaan yang dibangun atas dasar penghormatan terhadap dedikasi dan kapasitas akademik. Sementara bagi Farida, apresiasi tersebut merepresentasikan dukungan terhadap komitmen untuk memajukan pendidikan tinggi dan kajian hukum di daerah. Dengan demikian, prosesi tersebut memiliki makna lebih luas daripada penghormatan personal, karena turut menegaskan pentingnya peran akademisi dalam membentuk ekosistem hukum yang profesional, berpengetahuan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengukuhan 13 pengurus wilayah DPD Peradi Profesional di Sulawesi Selatan menandai semakin aktifnya organisasi profesi advokat dalam membangun pelayanan hukum di daerah. Momentum tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kesiapan struktur organisasi untuk menjalankan fungsi pendampingan, pembelaan, dan edukasi hukum secara lebih dekat dengan masyarakat. Kehadiran kepengurusan di berbagai wilayah diharapkan mampu memperkuat koordinasi antaradvokat sekaligus merespons kebutuhan hukum yang terus berkembang.
Acara ini dihadiri ratusan praktisi hukum, civitas akademika, serta jajaran pengurus pusat. Partisipasi berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa penguatan organisasi advokat merupakan tanggung jawab bersama yang berkaitan erat dengan kualitas penegakan hukum. Pertemuan itu juga menjadi ruang untuk memperluas jejaring profesional, bertukar pemikiran, dan mempererat hubungan dunia praktik hukum, lingkungan pendidikan, serta kepemimpinan organisasi. Dengan dukungan tersebut, Peradi Profesional menegaskan kesiapannya memberikan pendampingan hukum yang adil, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada masyarakat.
Komitmen pelayanan tersebut perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kode etik profesi. Harris Arthur Hedar menekankan agar seluruh anggota memegang teguh prinsip integritas, independensi, tanggung jawab, dan kehormatan advokat dalam setiap pelaksanaan tugas. Etika menjadi landasan penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah penggunaan kewenangan profesi secara tidak semestinya. Selain itu, para anggota didorong untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan, pemahaman regulasi, dan penguasaan perkembangan hukum. Dinamika hukum yang semakin kompleks menuntut advokat memiliki wawasan luas, kemampuan analitis, serta kepekaan terhadap persoalan sosial, sehingga pendampingan yang diberikan benar-benar mampu melindungi hak masyarakat.







