Kabupaten Tapanuli Tengah | Seorang pria berinisial FD, berusia 40 tahun, ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. FD diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, berupa pencabulan dan persetubuhan, hingga korban dilaporkan mengalami kehamilan. Perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.
Penangkapan terhadap FD dilakukan oleh tim operasional Satreskrim Polres Tapanuli Tengah pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas menangkap tersangka di sebuah warung yang berada di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori. Lokasi tersebut menjadi tempat aparat menemukan dan mengamankan FD setelah melakukan langkah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, membenarkan penangkapan tersebut. Konfirmasi itu disampaikan pada Minggu, 11 Oktober. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FD yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga korban hamil. Keterangan tersebut menjadi dasar awal dalam pemberitaan mengenai penanganan perkara, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara yang melibatkan anak, identitas korban perlu dilindungi untuk mencegah dampak tambahan terhadap kondisi psikologis dan sosialnya. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik dibatasi pada hal-hal yang berkaitan dengan penangkapan dan proses hukum, tanpa mengungkap data pribadi korban. Aparat kepolisian selanjutnya akan mendalami keterangan para pihak, memeriksa bukti yang relevan, serta menjalankan tahapan penyidikan berdasarkan prosedur yang berlaku. Status FD sebagai tersangka juga tetap berkaitan dengan dugaan tindak pidana sampai perkara tersebut diproses dan diputus melalui mekanisme peradilan.
Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Tapanuli Tengah bermula dari laporan seorang ibu berinisial MM, 42 tahun, kepada Kepolisian Resor Tapanuli Tengah. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 29 September 2026, setelah MM memperoleh informasi dan menghadapi situasi yang diduga berkaitan dengan putrinya. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan perbuatan asusila yang melibatkan anggota keluarga korban.
Korban dalam perkara ini berinisial MD dan disebut masih berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Karena perkara masih dalam proses hukum, informasi mengenai kejadian tersebut perlu dipahami sebagai dugaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan kejadian itu diketahui setelah MM memergoki suaminya, yang berinisial FD, berada di dalam kamar rumah mereka. Situasi tersebut membuat MM meminta penjelasan kepada suaminya. Polisi menyebut, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh, FD kemudian mengakui perbuatannya kepada istrinya dan menyatakan bahwa dirinya bersalah.
Keterangan dari MM menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena laporan tersebut membuka rangkaian pemeriksaan terhadap dugaan tindakan yang dialami MD. Setelah laporan diterima, penyidik perlu mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa kondisi korban dengan pendekatan yang melindungi anak, serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum. Identitas korban juga semestinya tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan dan pemulihan psikologisnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa laporan keluarga dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual di lingkungan rumah. Penanganan yang cermat diperlukan agar hak korban terlindungi, proses pemeriksaan berjalan objektif, dan setiap pihak memperoleh perlakuan sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, MM menyampaikan informasi itu kepada pihak keluarga. Pemberitahuan tersebut menjadi langkah awal untuk membicarakan perkara yang melibatkan anaknya di lingkungan keluarga. Dalam perkembangan berikutnya, informasi mengenai dugaan kejadian itu juga disampaikan kepada perangkat desa setempat. Dengan demikian, keluarga dan pemerintah desa mengetahui adanya persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai.
Perkembangan penting terjadi setelah diketahui bahwa anak MM hamil. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi MM untuk mengambil langkah hukum terhadap suaminya. MM memutuskan melaporkan suaminya kepada polisi agar dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak itu dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut disampaikan setelah MM mengetahui kondisi kehamilan anaknya dan setelah informasi mengenai dugaan peristiwa itu diberitahukan kepada keluarga serta perangkat desa setempat.
Pelaporan kepada kepolisian menandai berlanjutnya penanganan perkara melalui proses hukum. Setelah laporan diterima, dugaan peristiwa tersebut menjadi perkara yang dapat ditangani oleh aparat penegak hukum berdasarkan prosedur yang berlaku. Langkah MM dilakukan untuk meminta agar kasus itu diperiksa dan diproses secara resmi. Informasi mengenai pemberitahuan kepada keluarga, penyampaian kepada perangkat desa, serta keputusan melapor kepada polisi menjadi bagian dari rangkaian perkembangan setelah MM mengetahui dugaan kejadian tersebut dan mengetahui bahwa anaknya hamil. Penanganan selanjutnya berada dalam kewenangan kepolisian sesuai proses hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kepolisian segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi, memastikan identitas pihak yang dilaporkan, serta mengetahui keberadaan FD. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi yang mengarah pada lokasi keberadaan FD di wilayah Tapanuli Tengah.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan FD. Petugas kemudian bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar satu jam kemudian, FD diamankan di sebuah warung yang berada di Desa Parjalihotan. Dalam proses pengamanan, FD disebut tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, ia dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami laporan, rangkaian peristiwa, serta dugaan keterlibatan FD dalam perkara yang sedang ditangani. Kepolisian juga akan memeriksa keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penanganan awal, FD telah ditetapkan sebagai tersangka. Iptu Dian AP menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) juncto Pasal 126 KUHP. Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penetapan tersangka dan penerapan pasal dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan serta mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak selama proses hukum berlangsung.







