CAKAP RAKYAT: Yogyakarta Jangan Dikhianati Jakarta

oleh -36 Dilihat
oleh
CAKAP RAKYAT: Yogyakarta Jangan Dikhianati Jakarta

Jakarta | Pemerintah dan DPRD DIY menyebut pemanfaatan Danais di Kota Yogyakarta ikut mendukung penurunan angka stunting dari 14,6 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen pada 2025. Ada satu hal yang perlu dipahami para pengambil kebijakan di Jakarta: Danais bukanlah transfer keuangan biasa. Dana ini merupakan konsekuensi fiskal dari pengakuan negara atas kedudukan istimewa DIY. Ia memiliki dimensi historis, konstitusional, politik, sekaligus administratif yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan dana transfer kepada daerah lainnya. Pengakuan itu bukan sekadar penghormatan simbolis. Ia harus diwujudkan dalam pengaturan kewenangan dan dukungan yang memungkinkan keistimewaan tersebut dijalankan. Proses tersebut mengajarkan bahwa keistimewaan Yogyakarta tidak lahir dari kemurahan hati pemerintah pusat semata, melainkan dari sejarah panjang hubungan Yogyakarta dan Republik Indonesia. Undang-undang ini memberikan lima kewenangan istimewa kepada DIY: tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Dalam pengisian jabatan kepala daerah, misalnya, DIY tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung seperti daerah lain. Gubernur dijabat Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta, sedangkan wakil gubernur dijabat Adipati Paku Alam yang bertakhta, melalui mekanisme penetapan sesuai undang-undang. Pengaturan tersebut mencerminkan pengakuan negara terhadap sejarah dan tata pemerintahan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat serta Kadipaten Pakualaman. Karena itu, keistimewaan DIY tidak dapat dipersempit menjadi soal mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Ada kewenangan substantif lain yang harus dijalankan dan dibiayai secara berkelanjutan. Republik Berutang Sejarah kepada Yogya Mengapa negara perlu memberikan perhatian khusus kepada Yogyakarta? Jawabannya dapat ditelusuri sejak awal berdirinya Republik Indonesia. Pertama, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII menyatakan dukungan serta bergabung dengan Republik Indonesia. Melalui amanat dan maklumat pada September 1945, keduanya menegaskan kedudukan Yogyakarta dalam Republik yang baru berdiri. Padahal, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman memiliki sejarah serta kapasitas politik untuk mempertahankan pemerintahan sendiri. Namun, keduanya memilih menjadi bagian dari Indonesia. Pengakuan terhadap kedudukan istimewa Yogyakarta merupakan bagian penting dari hubungan historis tersebut. Kesultanan memberikan dukungan nyata bagi keberlangsungan pemerintahan Republik, termasuk penggunaan fasilitas dan dukungan pembiayaan ketika negara masih sangat terbatas sumber dayanya. Yogyakarta ikut menopang kelangsungan pemerintahan Indonesia pada masa yang menentukan bagi perjuangan kemerdekaan. Ketiga, pengakuan atas keistimewaan tersebut kemudian memperoleh landasan hukum yang kuat melalui UU Nomor 13 Tahun 2012. Negara menetapkan kewenangan khusus bagi DIY sekaligus menyediakan instrumen pendanaan untuk melaksanakannya. Tentu saja, hubungan historis itu tidak berarti Yogyakarta memperoleh hak tanpa batas atas uang negara. Namun, sejarah tersebut menimbulkan tanggung jawab politik dan moral bagi pemerintah untuk memperlakukan keistimewaan DIY secara konsisten, bukan mengakuinya dalam undang-undang tetapi mengabaikan kebutuhan pendanaannya. Jangan Membaca Undang-Undang Secara Sepihak Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2012 secara tegas mengatur bahwa pemerintah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY dalam APBN, sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara. Dana tersebut dibahas dan ditetapkan pemerintah berdasarkan pengajuan pemerintah daerah. Ketika rancangan undang-undang dibahas, pernah muncul tuntutan agar Danais ditentukan melalui formula tertentu, lain dikaitkan dengan persentase Dana Alokasi Umum nasional. Namun, rumusan final yang disepakati tidak menetapkan persentase baku. Besaran Danais diserahkan kepada proses pengajuan kebutuhan DIY dan penetapan pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pilihan itu merupakan kompromi politik dan fiskal. DIY menerima bahwa jumlah Danais tidak dijamin oleh formula tetap. Konsekuensinya, pemerintah pusat memperoleh ruang untuk menentukan besaran alokasi setiap tahun. Namun, fleksibilitas anggaran tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk memangkas Danais tanpa mempertimbangkan tujuan pemberian keistimewaan. Frasa sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara harus dibaca secara utuh, bukan hanya dengan menonjolkan keterbatasan fiskal. Jika kebutuhan penyelenggaraan kewenangan istimewa tetap besar, pemerintah wajib menilai secara rasional apakah alokasi yang diberikan memadai. Kemampuan keuangan negara juga harus dilihat secara menyeluruh, bukan dijadikan alasan otomatis untuk mengurangi anggaran setiap kali pemerintah menetapkan kebijakan efisiensi. Danais pertama kali dialokasikan pada 2013 sebesar sekitar Rp 231 miliar. Jumlahnya kemudian meningkat hingga mencapai sekitar Rp 1,4 triliun pada 2023 dan 2024. Kenaikan tersebut memberi ruang bagi DIY untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan istimewanya, termasuk pembangunan dan penataan kawasan budaya. Sejak kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 diberlakukan, alokasi Danais turun menjadi sekitar Rp 1 triliun pada 2025 dan bertahan pada tingkat yang sama pada 2026. Penurunan ini menimbulkan pertanyaan: apakah kebutuhan pelaksanaan keistimewaan DIY juga turun sepertiga? Jika tidak, apa dasar yang memadai untuk mempertahankan pemangkasan sebesar itu? Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah pusat. Jangan sampai kebijakan efisiensi yang semestinya dilakukan dengan memilah prioritas justru diterapkan secara seragam, tanpa membedakan karakter dan tanggung jawab konstitusional setiap daerah. Efisiensi Bukan Berarti Menghapus Kekhasan Persoalan ini menjadi semakin penting ketika pemerintah merencanakan APBN 2027 dengan nilai belanja negara lebih dari Rp 4.000 triliun, sementara alokasi TKD yang disebutkan dalam asumsi anggaran berada di kisaran Rp 735 triliun. Angka tersebut memang perlu dibaca dalam konteks keseluruhan kebutuhan belanja dan kemampuan fiskal negara. Namun, di tengah besarnya anggaran nasional, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan dasar penentuan alokasi bagi daerah, terutama daerah yang memiliki status istimewa atau khusus. Bagi DIY, Danais bukan sekadar tambahan uang untuk menutup kekurangan APBD. Dana itu dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan yang tidak dimiliki daerah biasa. Pemangkasan Danais berarti mempersempit kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat khusus yang diberikan oleh undang-undang. Dampaknya tidak berhenti pada urusan administrasi. Pengelolaan kebudayaan, pelestarian warisan sejarah, penataan ruang berbasis karakter Yogyakarta, serta pengelolaan pertanahan yang berkaitan dengan kewenangan keistimewaan membutuhkan pembiayaan yang terencana dan berkesinambungan. Dana tersebut juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat apabila dikelola secara tepat. Klaim kontribusi ini tentu perlu dibaca bersama faktor-faktor lain yang memengaruhi penurunan stunting. Namun, contoh tersebut menunjukkan bahwa manfaat anggaran keistimewaan dapat menjangkau kebutuhan pelayanan publik, bukan semata kegiatan seremonial kebudayaan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya penambahan anggaran, melainkan juga jaminan bahwa setiap rupiah Danais dikelola transparan, akuntabel, dan menghasilkan manfaat terukur. Pemerintah pusat berhak menuntut tata kelola yang baik, tetapi tuntutan itu harus berjalan beriringan dengan penyediaan pendanaan yang memadai. Ada pula alasan politik yang tidak boleh diabaikan. Pada 2027, DPRD DIY akan menjalankan proses penetapan gubernur dan wakil gubernur untuk periode 2027–2032 sesuai UU Keistimewaan DIY. Proses tersebut merupakan pelaksanaan langsung salah satu kewenangan istimewa yang diatur undang-undang. Pemerintah pusat semestinya memastikan dukungan anggaran dan administrasinya tersedia secara layak. Jangan sampai negara menghendaki seluruh kewenangan istimewa berjalan sebagaimana mestinya, tetapi pada saat yang sama mengurangi sumber daya untuk melaksanakannya. Itu sama saja dengan memberikan mandat tanpa dukungan yang sepadan. Karena itu, pemerintah pusat perlu melakukan relaksasi alokasi Danais dalam APBN 2027.

Kedua, ketika Jakarta tidak lagi aman akibat agresi militer Belanda, Yogyakarta menjadi ibu kota Republik Indonesia sejak Januari 1946 hingga 1949.

Baca juga: Pemuda dan Mahasiswa Riau di Yogyakarta Dukung Wacana Provinsi Riau Pesisir | Antusiasme Deathbat Memenuhi Jakarta International Stadium Jelang Konser Avenged Sevenfold | Jakarta Bidik Jadi Percontohan Nasional Kota Ramah Disabilitas