Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru untuk Transportasi Berbasis Aplikasi

oleh -64 Dilihat
oleh
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru untuk Transportasi Berbasis Aplikasi

Jakarta | Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan pengaturan baru bagi transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan ojek online yang kini menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat. Langkah tersebut ditempuh melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga keberadaan layanan digital di sektor transportasi memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan publik.

Pengaturan itu dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna, pengemudi, perusahaan aplikasi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi. Selain menetapkan hak dan kewajiban setiap pihak, revisi aturan juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap operasional layanan di lapangan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa perkembangan transportasi online perlu diikuti kerangka regulasi yang jelas. Menurutnya, layanan yang telah banyak digunakan masyarakat tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengaturan yang memadai. Kepastian hukum diperlukan agar inovasi tetap berjalan, sementara aspek keselamatan, perlindungan pengguna, dan ketertiban transportasi jalan tetap terjaga.

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026. Pemerintah menilai perubahan pola perjalanan dan meningkatnya penggunaan layanan berbasis aplikasi menuntut penyesuaian kebijakan transportasi nasional. Melalui revisi UU LLAJ, pemerintah berupaya membangun landasan yang dapat mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus memastikan penyelenggaraan ojek online dan layanan sejenis berlangsung secara tertib, aman, serta dapat diawasi secara efektif.

Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penambahan ini diarahkan untuk memberikan dasar pengaturan yang lebih jelas bagi layanan transportasi berbasis aplikasi yang telah digunakan masyarakat. Materi tersebut tidak sekadar mengatur keberadaan layanan, tetapi juga menetapkan ruang lingkup kegiatan angkutan yang dapat masuk ke dalam kerangka hukum baru.

Bab XIII A akan memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor. Angkutan sewa khusus mencakup layanan pengangkutan orang dengan kendaraan roda empat, sedangkan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor mengatur layanan berbasis kendaraan roda dua dalam cakupan yang telah ditentukan. Pembagian ini menjadi bagian penting agar karakteristik masing-masing layanan dapat dipertimbangkan dalam penyusunan ketentuan.

Ruang lingkup yang disiapkan pemerintah meliputi angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Dengan demikian, aturan tersebut akan mencakup layanan ketika pengguna memesan perjalanan, mengirimkan barang, atau meminta makanan diantarkan melalui platform aplikasi. Ketiga bentuk layanan itu menjadi materi yang perlu dirumuskan secara terukur, sehingga pelaksanaannya memiliki acuan yang seragam serta dapat dipahami oleh penyedia layanan, pengemudi, dan masyarakat pengguna.

Kerangka baru ini ditujukan untuk mengatur layanan angkutan dengan kendaraan roda dua dan roda empat tanpa mengabaikan keselamatan serta kepentingan publik. Ketentuan yang disusun perlu menempatkan perlindungan pengguna dan keamanan perjalanan sebagai pertimbangan utama, sekaligus memberi kejelasan mengenai layanan yang termasuk dalam pengaturan. Melalui penambahan Bab XIII A, pemerintah dan DPR RI berupaya membangun landasan hukum bagi jenis angkutan yang disebutkan, dengan tetap menjaga agar pengaturannya sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Kementerian Perhubungan menempatkan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi sebagai unsur utama dalam penyusunan payung hukum baru bagi transportasi berbasis aplikasi. Ketentuan tersebut diperlukan agar layanan tidak hanya mudah diakses, tetapi juga memenuhi persyaratan keselamatan sebelum beroperasi dan digunakan masyarakat. Menurut Dudy, standar keselamatan harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum layanan transportasi berbasis aplikasi diselenggarakan. Prinsip ini menegaskan bahwa aspek keamanan tidak dapat diperlakukan sebagai pelengkap setelah layanan berjalan.

Standar yang disiapkan mencakup kondisi kendaraan yang digunakan oleh mitra pengemudi. Kendaraan perlu dipastikan berada dalam kondisi layak, baik dari sisi fungsi teknis maupun kelengkapan pendukung keselamatan. Pemeriksaan dapat meliputi kondisi rem, ban, lampu, sabuk pengaman, serta komponen lain yang berpengaruh terhadap keamanan perjalanan. Selain kendaraan, kelengkapan keselamatan pengemudi juga menjadi perhatian. Pengemudi diharapkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki perlengkapan keselamatan dan pemahaman yang memadai mengenai prosedur berkendara secara aman.

Perusahaan aplikator didorong berperan aktif dalam memastikan seluruh kendaraan yang digunakan mitranya memenuhi ketentuan tersebut. Tanggung jawab ini tidak berhenti pada proses pendaftaran pengemudi, melainkan mencakup pengawasan secara berkala. Aplikator dapat membangun mekanisme pemantauan kondisi kendaraan, pemeriksaan perlengkapan keselamatan, dan pencatatan hasil pemeriksaan agar kepatuhan dapat ditelusuri. Pelatihan pengemudi juga penting untuk meningkatkan kemampuan menghadapi risiko di jalan, memahami aturan lalu lintas, serta memberikan layanan yang mengutamakan keselamatan penumpang.

Pengawasan yang lebih terstruktur diharapkan menciptakan pembagian tanggung jawab yang jelas pemerintah, perusahaan aplikator, dan mitra pengemudi. Ketentuan yang telah ditetapkan perlu disertai mekanisme penindakan agar memiliki daya berlaku. Karena itu, pelanggaran akan diikuti penerapan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi persyaratan keselamatan. Sanksi tersebut menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan sekaligus melindungi pengguna layanan, pengemudi, dan masyarakat umum dari risiko yang dapat dicegah.

Keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan payung hukum baru. Regulasi tidak semata-mata diarahkan untuk melindungi pengguna jasa, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi pengemudi sebagai mitra utama serta kemampuan perusahaan aplikator untuk mempertahankan kegiatan operasionalnya. Keseimbangan tersebut diperlukan agar layanan tetap tersedia, tarif berada dalam jangkauan masyarakat, dan kepastian usaha dapat terjaga di tengah perubahan teknologi serta pola mobilitas publik.

Pengawasan layanan juga membutuhkan kolaborasi yang jelas pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Pemerintah berperan menetapkan standar, mekanisme pengawasan, serta saluran pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan aplikator perlu memastikan sistem pemesanan, penetapan tarif, perlindungan data, dan penanganan insiden berjalan secara transparan. Pada saat yang sama, pengemudi diharapkan mematuhi ketentuan keselamatan, menjaga kualitas pelayanan, dan berpartisipasi dalam penyampaian informasi mengenai kondisi di lapangan.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah juga menyiapkan penggunaan sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan. Sistem ini diharapkan membuat setiap perjalanan dapat ditelusuri berdasarkan informasi yang relevan, termasuk waktu, rute, dan status layanan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Pencatatan tersebut dapat membantu menangani laporan, mengidentifikasi risiko keselamatan, dan memperjelas tanggung jawab apabila terjadi persoalan. Dengan demikian, akuntabilitas layanan dapat ditingkatkan tanpa menghambat kemudahan akses bagi masyarakat.

Substansi aturan masih terus dikaji dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang mudah diakses dan terjangkau. Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan rampung pada 2026 karena telah masuk Program Legislasi Nasional 2026. Apabila proses berjalan sesuai rencana, aturan tersebut diharapkan dapat mulai dilaksanakan pada 2027 setelah tahapan pembahasan, pengesahan, dan persiapan teknis diselesaikan.

Baca juga: Pemkot Tangerang Siapkan Penataan Kawasan Jalan Kiasnawi Bersama PKL | KTT Hukum Rakyat 2026 Bahas Pengakuan Hukum Adat dan Krisis Ekologis | Mahasiswa Teknokrat Raih Juara II Nasional Lewat Gagasan E-Learning Berbasis Gelombang Otak