Medan | Operasi gabungan yang melibatkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung di sebuah lokasi yang selama ini disebut sebagai sarang narkoba. Tempat tersebut berada di kawasan pinggir sungai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara. Operasi ini menjadi langkah terpadu aparat untuk menindak aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 37 orang dari lokasi. Pengamanan tersebut menjadi bagian penting dari proses penindakan, sekaligus memungkinkan aparat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berada di kawasan tersebut. Selain mengamankan orang, petugas juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkoba. Seluruh temuan dan pihak yang diamankan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi mengenai hasil operasi disampaikan oleh pejabat terkait pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan adanya kerja sama lintas institusi dalam menangani lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Keterlibatan Polri, BNN, dan TNI menunjukkan bahwa penanganan persoalan narkoba di kawasan Percut Sei Tuan dilakukan melalui koordinasi sejumlah unsur penegak keamanan.
Lokasi di pinggir sungai itu menjadi perhatian karena disebut sebagai tempat yang kerap dikaitkan dengan kegiatan narkoba. Dengan diamankannya 37 orang serta disitanya barang bukti, aparat kini memiliki bahan untuk mendalami dugaan jaringan dan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan status hukum setiap orang yang diamankan serta memperjelas keterkaitan mereka dengan temuan dalam operasi gabungan itu.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dalam operasi gabungan di Percut Sei Tuan. Barang bukti utama yang diamankan berupa sabu seberat 100 gram, tiga kantong koin dingdong, lima unit mesin judi dingdong, dan uang tunai senilai Rp1.635.000.
Selain barang bukti utama tersebut, petugas turut mengamankan 52 alat isap sabu atau bong. Barang lain yang ditemukan meliputi 25 korek api, satu celurit, dan lima pisau. Seluruh barang tersebut tercatat sebagai bagian dari barang bukti yang disita dalam operasi.
Petugas juga menyita satu tablet dan tiga timbangan digital. Kendaraan yang diamankan terdiri atas satu mobil dan empat motor. Selain itu, terdapat delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam daftar barang bukti.
Dengan demikian, barang bukti yang diamankan mencakup narkotika, perlengkapan terkait, peralatan, senjata tajam, kendaraan, uang tunai, serta uang palsu. Rincian tersebut meliputi sabu 100 gram; tiga kantong koin dingdong; lima mesin judi dingdong; uang tunai Rp1.635.000; 52 bong; 25 korek api; satu celurit; lima pisau; satu tablet; tiga timbangan digital; satu mobil; empat motor; serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Hasil pemeriksaan terhadap 37 orang yang diamankan dalam operasi gabungan di wilayah Percut Sei Tuan menunjukkan adanya pembagian status dan tindak lanjut yang berbeda. Rincian tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan setelah seluruh orang tersebut dibawa untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan.
Dari keseluruhan jumlah tersebut, dua orang disebut sebagai pengedar narkoba. Keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan terhadap mereka dilakukan melalui mekanisme penyidikan, termasuk pendalaman mengenai dugaan peredaran narkoba serta barang bukti yang diamankan dalam operasi. Proses selanjutnya tetap mengikuti prosedur hukum dan hasil pemeriksaan penyidik.
Sementara itu, delapan orang lainnya turut diamankan dari lokasi operasi. Berdasarkan pemeriksaan urine, hasil pemeriksaan terhadap kelompok ini dinyatakan negatif. Informasi tersebut disampaikan sebagai hasil pemeriksaan awal dan tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan status hukum pihak-pihak yang bersangkutan di luar keterangan resmi mengenai hasil tes tersebut.
Adapun 27 orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna dan akan ditindaklanjuti melalui proses rehabilitasi. Langkah ini diarahkan untuk memberikan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sekaligus mendukung upaya pemulihan dari penggunaan narkoba. Dengan demikian, dari 37 orang yang diamankan, dua orang disebut sebagai pengedar dan diproses secara hukum, delapan orang dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan urine, sedangkan 27 orang akan menjalani tindak lanjut rehabilitasi. Pembagian tersebut merujuk pada pernyataan resmi Kombes Pol Andy Arisandi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan status hukum pihak lain di luar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan.
Andy menjelaskan bahwa penggerebekan di wilayah Percut Sei Tuan merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Syudi Ario Seto. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memperkuat pemberantasan narkoba sekaligus memulihkan para pengguna agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada jaringan pengedar, tetapi juga disertai perhatian terhadap dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.
Menurut Andy, keberhasilan menjaga keamanan wilayah tidak dapat hanya mengandalkan tindakan aparat. Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah peredaran narkoba, terutama melalui kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Warga diharapkan tidak menutup mata apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, seperti transaksi narkotika, penggunaan tempat tinggal sebagai lokasi penyimpanan barang terlarang, atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, untuk bersama-sama menjaga wilayah tersebut dari pengaruh narkoba. Setiap informasi mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dapat disampaikan kepada aparat melalui saluran pengaduan yang tersedia. Pelaporan secara cepat dan bertanggung jawab diharapkan membantu petugas melakukan pencegahan serta penindakan tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Andy juga meminta keluarga, tokoh masyarakat, dan perangkat lingkungan untuk memperkuat pengawasan serta memberikan pendampingan kepada warga yang membutuhkan bantuan. Menurutnya, kepedulian bersama dapat mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Aparat menyatakan akan terus memberantas narkoba di Percut Sei Tuan dan berupaya membebaskan wilayah tersebut dari narkoba dengan dukungan aktif seluruh masyarakat.
Baca juga: Maximo Quiles Amankan Gelar Juara Dunia Moto3 2026 di Mandalika | Enam Murid Raih Juara OMI Provinsi, MAN 2 Kota Pekanbaru Amankan 4 Tiket ke Tingkat Nasional | Ratusan Petugas Amankan Rumah Warga yang Mengungsi akibat Banjir Padang







