Enam Warga Direkomendasikan Rehabilitasi Usai Tes Urine di Lokasi Kos Gunungsitoli

oleh -112 Dilihat
oleh
Enam Warga Direkomendasikan Rehabilitasi Usai Tes Urine di Lokasi Kos Gunungsitoli

Kota Gunungsitoli | Satresnarkoba Polres Nias bersama BNN Kota Gunungsitoli melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di salah satu lokasi kos-kosan yang berada di Jalan Diponegoro, Gang Nusantara, Gunungsitoli. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober, mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Operasi ini merupakan bagian dari langkah aparat untuk mencegah sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar tempat kos yang dinilai perlu dipantau sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi kepolisian dan BNN, sehingga kegiatan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendukung pemetaan serta pengawasan terhadap lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan zat terlarang.

Gerebek Sarang Narkoba tersebut juga diarahkan untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Program ini menekankan pentingnya kerja bersama aparat penegak hukum, lembaga terkait, pemilik tempat tinggal, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Melalui kegiatan lapangan seperti ini, petugas dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi sasaran sekaligus memberikan pesan pencegahan kepada penghuni serta warga sekitar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Nias dan BNN Kota Gunungsitoli untuk memperkuat pengawasan di sejumlah titik yang memiliki potensi kerawanan. Selain penindakan terhadap dugaan pelanggaran, pendekatan terpadu dalam operasi ini diharapkan mendorong masyarakat agar lebih aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika. Keterlibatan publik dinilai penting karena pencegahan tidak hanya bergantung pada operasi aparat, tetapi juga pada kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.

Kegiatan pemeriksaan dan tes urine di lokasi kos wilayah Gunungsitoli dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, Iptu Karib Zega, S.IP., M.H. Pelaksanaan tersebut melibatkan personel dari Satresnarkoba, Sat Intelkam, Si Propam, dan Sat Samapta Polres Nias. Keterlibatan lintas satuan ini memastikan seluruh tahapan berjalan secara terkoordinasi, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Nias bekerja bersama petugas BNN Kota Gunungsitoli. Unsur BNN yang hadir terdiri atas Alfred Gulo, S.H., selaku Ketua Tim Rehabilitasi; Aipda Parulian Pardede dari bidang pemberantasan; serta Ranto Sitohang, penyuluh ahli pertama. Turut bergabung Soziaokhi Halawa dan Rini Zega dari bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, Wirasman Zendrato dari bidang pemberantasan, serta Beriman dari bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Koordinasi aparat kepolisian dan BNN tidak hanya berfokus pada pelaksanaan tes urine, tetapi juga mencakup pendataan, pemeriksaan awal, serta penyampaian informasi mengenai tindak lanjut bagi warga yang memerlukan penanganan. Setiap proses dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak setiap orang yang menjalani pemeriksaan.

Kerja bersama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkotika. Selain penegakan hukum terhadap jaringan peredaran, pendekatan rehabilitasi juga didorong bagi pengguna yang memenuhi kriteria sesuai hasil pemeriksaan dan asesmen. Dengan kolaborasi tersebut, penanganan persoalan narkotika diharapkan berlangsung lebih terpadu, menggabungkan langkah pemberantasan, pencegahan, edukasi, serta pemulihan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi kos di wilayah Gunungsitoli sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap warga yang berada di tempat tersebut. Sebanyak delapan orang kemudian menjalani tes urine menggunakan alat pemeriksaan yang disiapkan petugas. Pemeriksaan itu merupakan langkah awal untuk mengetahui indikasi penggunaan narkotika, sehingga hasilnya tetap perlu ditindaklanjuti melalui asesmen oleh pihak yang berwenang.

Dari delapan warga yang diperiksa, enam orang menunjukkan hasil positif, sedangkan dua orang lainnya memperoleh hasil negatif. Enam warga dengan hasil positif selanjutnya menjalani asesmen bersama pihak terkait di BNN Kota Gunungsitoli. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh penilaian yang lebih menyeluruh mengenai kondisi masing-masing, termasuk kebutuhan penanganan medis dan bentuk layanan pemulihan yang sesuai.

Enam warga itu masing-masing berinisial FHNT, 39 tahun, warga Kecamatan Gunungsitoli; OH, 30 tahun, warga Kecamatan Namohalu Esiwa, Nias Utara; serta FLZ, 45 tahun, warga Kecamatan Gunungsitoli. Berikutnya, terdapat DKN, 31 tahun, warga Desa Sisobahili Tabaloho, Kota Gunungsitoli; ERWZ, 29 tahun, warga Desa Soromaasi, Lolofitu Moi, Nias Barat; dan TART, 18 tahun, warga Lingkungan Ilir, Kota Gunungsitoli.

Berdasarkan asesmen medis yang dilakukan di BNN Kota Gunungsitoli, keenamnya direkomendasikan mengikuti rehabilitasi rawat jalan. Rekomendasi tersebut merupakan hasil penilaian medis, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Pelaksanaan rehabilitasi rawat jalan diarahkan sebagai bagian dari pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika, dengan pemantauan dan pendampingan sesuai kebutuhan. Langkah ini juga diharapkan membantu peserta menjalani proses pemulihan secara terukur serta memperoleh dukungan yang diperlukan selama penanganan.

Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian secara sendiri. Upaya tersebut membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, instansi terkait, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh warga. Peran masyarakat sangat penting, terutama dalam menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Polres Nias bersama BNN Kota Gunungsitoli berkomitmen memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi, pemantauan, dan koordinasi lintas lembaga. Penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum, sedangkan pengguna atau korban penyalahgunaan akan ditangani melalui proses asesmen untuk menentukan langkah yang tepat, termasuk rehabilitasi apabila memenuhi persyaratan berdasarkan aturan yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memutus dampak buruk narkotika sekaligus membuka kesempatan pemulihan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Masyarakat diimbau segera menghubungi kepolisian apabila mengetahui kegiatan mencurigakan, seperti transaksi, penyimpanan, atau penggunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal. Informasi dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian dengan tetap memperhatikan keamanan dan tidak melakukan tindakan sendiri yang berisiko. Setiap laporan akan menjadi bahan penting bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan terukur.