Operasi GSN di Tanjungmorawa Amankan Enam Terduga Kasus Sabu

oleh -72 Dilihat
oleh
Operasi GSN di Tanjungmorawa Amankan Enam Terduga Kasus Sabu

Kabupaten Deliserdang. Dari | Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang mengamankan enam orang terduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pengamanan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran dan penggunaan sabu di wilayah tersebut. Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan sejumlah orang yang berada di area sasaran. Enam terduga selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan keterangan sumber, enam orang tersebut memiliki peran yang berbeda. Satu orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai pengguna sabu. Pembagian peran itu masih bersifat dugaan dan akan diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman keterangan para terduga serta pemeriksaan barang bukti apabila ditemukan.

Pelaksanaan operasi di Tanjungmorawa menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mengungkap jaringan yang mungkin berkaitan dengan aktivitas tersebut. Polresta Deli Serdang dan BNNK Deli Serdang masih melakukan proses penyelidikan untuk memastikan status hukum masing-masing orang yang diamankan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah penanganan berikutnya, baik terhadap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi GSN di lokasi kejadian, petugas melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan perkara narkotika. Barang bukti utama yang diamankan berupa lima plastik klip transparan berukuran sedang. Masing-masing plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan mencapai 6,10 gram. Temuan ini menjadi bagian utama dari daftar barang yang disita petugas saat operasi berlangsung.

Selain lima plastik klip berisi sabu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital. Peralatan tersebut tercatat sebagai salah satu barang yang ditemukan dan disita dari lokasi kejadian. Dalam daftar penyitaan, terdapat pula empat plastik klip transparan dalam keadaan kosong. Keempat plastik klip itu diamankan bersama barang bukti lainnya sebagai bagian dari hasil pemeriksaan petugas di tempat tersebut.

Petugas turut menyita satu telepon seluler merek Vivo. Perangkat komunikasi tersebut termasuk dalam daftar barang yang diamankan selama operasi. Dengan demikian, barang bukti yang tercatat terdiri atas lima plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,10 gram, sebuah timbangan digital, empat plastik klip transparan kosong, dan satu telepon seluler merek Vivo.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penyitaan dalam operasi di lokasi kejadian. Petugas mendata setiap barang sesuai temuan di lapangan, termasuk jenis kemasan, isi, berat keseluruhan, peralatan, serta perangkat telepon seluler yang diamankan. Penyebutan barang bukti itu memberikan gambaran mengenai benda-benda yang ditemukan dan dibawa untuk kepentingan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.

Informasi mengenai operasi GSN di Tanjungmorawa disampaikan oleh Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba, Kompol dr Fery Kusnadi, SH, MH. Keterangan tersebut menjadi sumber utama pemberitaan mengenai pengamanan enam terduga dalam kasus sabu yang berlangsung di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Pernyataan itu diberikan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, bertempat di Mapolresta Deli Serdang, Lubukpakam. Penyampaian informasi di lokasi tersebut menjadi rujukan untuk menjelaskan adanya pelaksanaan operasi serta jumlah terduga yang diamankan dalam kegiatan di Tanjungmorawa.

Keterangan dari jajaran Polresta Deli Serdang disampaikan melalui pejabat yang menangani fungsi narkoba. Dengan demikian, informasi terkait operasi GSN bersumber dari institusi kepolisian setempat, khususnya keterangan yang disampaikan Kasatres Narkoba atas nama Kapolresta Deli Serdang.

Waktu penyampaian keterangan, yakni Sabtu, 10 Oktober 2026, juga menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Penyebutan tempat dan waktu tersebut membantu memberikan konteks mengenai kapan informasi operasi disampaikan kepada publik. Data yang tersedia dalam keterangan tersebut mencakup pelaksanaan operasi GSN di Tanjungmorawa dan pengamanan enam terduga kasus sabu.

Dalam menyampaikan informasi itu, uraian pemberitaan perlu tetap berpegang pada keterangan resmi yang tersedia. Karena itu, informasi mengenai tahapan berikutnya, pemeriksaan, maupun hal lain di luar keterangan tersebut tidak menjadi bagian dari uraian ini. Fokusnya adalah sumber informasi, waktu penyampaian, serta konteks operasi yang disampaikan oleh Polresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba di Mapolresta Deli Serdang, Lubukpakam.

Sumber menyebut terdapat enam terduga yang diamankan dalam operasi GSN di wilayah Tanjungmorawa. Dari jumlah tersebut, satu orang disebut sebagai terduga pengedar, sedangkan lima lainnya disebut sebagai terduga pengguna. Identitas yang dicantumkan tetap menggunakan inisial serta alias sebagaimana tertulis dalam sumber.

Terduga pengedar tersebut berinisial KA alias Irul. Ia disebut berusia 37 tahun dan berdomisili di Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa. Keterangan mengenai identitas dan domisilinya disampaikan dalam rangkaian informasi penindakan yang dilakukan petugas di wilayah tersebut.

Lima orang lainnya disebut sebagai terduga pengguna. Mereka terdiri atas SU alias Hendra, berusia 44 tahun, dan SU alias Bolem, berusia 40 tahun. Keduanya disebut tinggal di Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa. Selain itu, terdapat SU alias Tanto yang disebut berusia 52 tahun serta NP yang berusia 33 tahun. Keduanya disebut sebagai warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa.

Terduga pengguna lainnya berinisial GI, berusia 43 tahun. Ia disebut sebagai warga Jalan Pantaicermin, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai. Dengan demikian, daftar identitas dalam sumber mencakup KA alias Irul sebagai terduga pengedar dan lima nama yang disebut sebagai terduga pengguna, yakni SU alias Hendra, SU alias Bolem, SU alias Tanto, NP, serta GI. Seluruh keterangan tersebut disampaikan sesuai data dan penyebutan yang tercantum dalam sumber, tanpa mengubah inisial, alias, usia, maupun domisili masing-masing terduga.