Satu Petugas Rutan Depok Diberhentikan Setelah Kasus Pesta Sabu

oleh -67 Dilihat
oleh
Petugas Rutan Depok Diberhentikan Setelah Dugaan Penyelundupan Narkoba Terungkap

Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan tindakan tegas setelah terungkap adanya narapidana yang diduga berpesta narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok. Seorang petugas rutan berinisial SD diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara karena diduga terlibat dalam masuknya sabu ke dalam area tahanan. Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah penindakan terhadap pelanggaran serius yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Rudi Setiawan mengatakan keputusan pemberhentian itu disampaikan setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Rapat tersebut membahas hasil pemeriksaan serta tindakan yang perlu diambil terhadap petugas dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pesta sabu di Rutan Depok.

Menurut Rudi, SD diduga memasukkan sabu ke dalam sel tahanan hingga tiga kali. Dugaan tersebut menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan internal dan penerapan sanksi kepegawaian. Pemberhentian dilakukan sebagai bentuk ketegasan kementerian dalam menjaga integritas petugas, mencegah peredaran narkoba di dalam rutan, serta memastikan fasilitas pemasyarakatan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan melanggar hukum.

Selain pemecatan terhadap SD, petugas lain yang dinilai terlibat juga telah dikenai hukuman disiplin. Namun, Kemenimipas belum merinci identitas petugas tersebut maupun bentuk sanksi yang dijatuhkan. Pihak kementerian menyatakan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mekanisme masuknya narkoba ke dalam rutan.

Penyidik Polres Metro Depok masih memeriksa dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dalam penyelidikan kasus dugaan pesta sabu. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap bagaimana narkotika dan berbagai perlengkapan hiburan dapat masuk ke dalam rutan. Hingga tahap ini, informasi mengenai peran keduanya masih bersifat dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua petugas diduga memiliki peran yang berbeda. Salah satu petugas diduga berkaitan dengan penyediaan atau pemasukan sabu ke lingkungan rutan. Dugaan tersebut masih ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pencocokan keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi. Belum ada pernyataan bahwa petugas tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Sementara itu, petugas lainnya diduga membawa lampu disko dan alat musik yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Perlengkapan itu menjadi bagian dari penyelidikan karena diduga mendukung berlangsungnya pesta di dalam rutan. Penyidik masih perlu memastikan sumber barang, cara barang tersebut dibawa masuk, serta pihak yang memberikan atau menerima perlengkapan itu.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra mengatakan penyelidikan masih terus dikembangkan. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 5 Oktober 2026, di Balai Kota Depok. Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang bersama kedua petugas tersebut dalam rangkaian peristiwa itu. Pendalaman diperlukan untuk memetakan seluruh peran, termasuk pihak yang diduga mengetahui, membantu, atau terlibat dalam masuknya sabu dan perlengkapan pesta ke rutan.

Dengan demikian, status dan keterlibatan kedua petugas masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Penetapan tanggung jawab masing-masing akan bergantung pada kecukupan alat bukti serta hasil pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

Penyelidikan dugaan penyalahgunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mulai dilakukan pada 27 September 2026. Pada tahap awal, aparat menelusuri informasi mengenai dugaan adanya aktivitas terlarang yang berlangsung di lingkungan rutan. Proses tersebut mencakup pengumpulan keterangan dan pendalaman terhadap situasi di lokasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses ke area rutan.

Perkara ini kemudian menjadi perhatian publik setelah informasinya viral pada 3 Oktober 2026. Penyebaran informasi tersebut mendorong kepolisian mempercepat penanganan dan melakukan langkah lanjutan untuk memastikan fakta di balik dugaan pesta sabu. Polres Metro Depok selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari barang bukti serta mencocokkan informasi awal dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

Selain memeriksa lokasi, penyidik juga mendalami keterangan dua petugas rutan yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Salah satu petugas diduga berkaitan dengan penyediaan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga berperan dalam menyediakan perlengkapan hiburan yang digunakan dalam kegiatan itu. Perbedaan dugaan peran tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara lebih jelas dan menentukan ada atau tidaknya keterlibatan masing-masing pihak.

Penanganan perkara ini belum berhenti pada pemeriksaan awal maupun penggeledahan. Kepolisian masih akan memperdalam keterangan para pihak, meneliti temuan yang diperoleh dari lokasi, serta menguji keterkaitannya dengan bukti lain. Pendalaman tersebut diperlukan agar penyidik dapat menyusun kronologi secara utuh dan memastikan status hukum pihak-pihak yang diperiksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia. Karena proses masih berlangsung, informasi mengenai peran setiap pihak tetap perlu dipahami sebagai dugaan sampai penyidikan menghasilkan penetapan dan keputusan hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu kepada warga binaan menunjukkan hasil negatif. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan petugas dalam perkara yang sedang diselidiki. Meski tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika melalui tes urine, hasil itu belum menghentikan proses penyelidikan.

Polisi masih menelusuri asal sabu yang diduga diselundupkan ke dalam rutan. Selain itu, penyidik mendalami peran masing-masing petugas, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam rangkaian peristiwa tersebut. Pendalaman diperlukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama pemeriksaan. Karena itu, hasil negatif pada pemeriksaan urine tidak secara otomatis menghapus dugaan yang sedang ditelusuri.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Christian Rony Putra, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kepolisian akan menjadi acuan bagi kepala rutan dalam menentukan langkah terhadap kedua petugas tersebut. Penentuan sanksi akan mempertimbangkan hasil penyelidikan serta pendalaman mengenai peran masing-masing dalam dugaan penyelundupan sabu.

Sanksi yang dapat dijatuhkan masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Bentuknya dapat berupa tindakan administratif, sanksi kode etik, atau hukuman lain sesuai dengan hasil pendalaman dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di lingkungan pemasyarakatan. Kepolisian tetap melanjutkan penelusuran terhadap asal barang terlarang itu serta memeriksa informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan kedua petugas.