Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026. Harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat melemah Rp20.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Setelah penurunan tersebut, harga emas batangan Antam berada di level Rp2.574.000 per gram.
Perubahan ini menjadi perkembangan terbaru dalam daftar harga emas Antam yang menjadi acuan bagi masyarakat, investor, dan pelaku pasar yang memantau pergerakan logam mulia. Penurunan sebesar Rp20.000 membuat harga jual emas ukuran 1 gram kembali berada pada posisi Rp2.574.000 per gram dalam perdagangan hari ini.
Informasi harga tersebut berlaku untuk perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026, dengan ukuran 1 gram sebagai salah satu denominasi yang paling banyak diperhatikan. Pergerakan harga emas Antam dapat dipantau secara berkala karena nilainya berpotensi berubah mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan. Dalam perdagangan kali ini, arah pergerakannya menunjukkan pelemahan dari harga sebelumnya.
Dengan demikian, harga emas Antam hari ini tercatat turun Rp20.000 menjadi Rp2.574.000 per gram. Angka tersebut merupakan harga jual emas batangan Antam untuk ukuran 1 gram pada perdagangan 13 Oktober 2026. Perubahan harga ini disampaikan sebagai informasi terkini mengenai nilai emas Antam, tanpa mengaitkannya dengan faktor penyebab tertentu yang tidak tercantum dalam data perdagangan.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026. Nilainya turun sebesar Rp25.000 per gram, dari harga sebelumnya menjadi Rp2.383.000 per gram. Perubahan ini menunjukkan bahwa nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas Antam kepada pihak pembeli mengalami penyesuaian pada hari yang sama.
Harga buyback merupakan acuan untuk transaksi penjualan kembali emas batangan, bukan harga yang harus dibayar masyarakat ketika membeli emas. Dengan demikian, angka Rp2.383.000 per gram menggambarkan nilai pembelian kembali untuk setiap gram emas yang memenuhi ketentuan transaksi. Pemilik emas perlu memperhatikan bahwa jumlah dana yang diterima dapat mengikuti ketentuan administrasi dan perpajakan yang berlaku pada saat transaksi.
Perubahan harga buyback tersebut perlu dibedakan dari harga jual emas Antam. Pada perdagangan yang sama, harga jual emas batangan Antam ukuran 1 gram turun Rp20.000. Harga jual adalah nilai yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas dari penjual, sedangkan harga buyback adalah nilai yang diterima ketika emas tersebut dijual kembali. Karena keduanya digunakan untuk arah transaksi yang berbeda, angka harga jual ukuran 1 gram tidak dapat disamakan dengan harga buyback per gram.
Perbedaan harga pembelian dan harga penjualan kembali juga menjadi hal penting bagi calon investor emas. Seseorang yang membeli emas kemudian menjualnya kembali pada hari yang sama perlu memperhitungkan selisih kedua harga tersebut. Oleh karena itu, pembaca sebaiknya memastikan apakah informasi yang digunakan merujuk pada harga jual emas batangan ukuran 1 gram atau harga buyback. Pada 13 Oktober 2026, buyback Antam tercatat Rp2.383.000 per gram setelah turun Rp25.000, sementara harga jual ukuran 1 gram mengalami penurunan Rp20.000.
Perdagangan emas Antam pada 13 Oktober 2026 mencatat perubahan pada harga jual emas batangan. Pada tanggal tersebut, harga emas Antam turun sebesar Rp20.000 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Penurunan ini menjadi informasi utama dalam perkembangan harga emas pada hari transaksi tersebut.
Dengan adanya koreksi itu, harga emas Antam setelah penurunan mengikuti nilai yang tercantum untuk perdagangan 13 Oktober 2026. Perubahan nominal Rp20.000 menunjukkan selisih harga pada perdagangan sebelumnya dan harga yang berlaku pada tanggal tersebut. Rincian ini perlu dibaca berdasarkan jenis harga yang dimaksud, karena harga jual emas dan harga pembelian kembali atau buyback merupakan dua informasi yang berbeda.
Informasi harga emas dalam perdagangan ini mengacu pada situs resmi Logam Mulia. Acuan tersebut mencakup keterangan mengenai harga jual emas Antam serta informasi buyback yang tersedia pada hari transaksi. Dengan demikian, angka dan perubahan harga yang dibahas merujuk pada pembaruan resmi untuk 13 Oktober 2026, bukan pada perkiraan atau perbandingan dengan data pasar lain.
Penurunan Rp20.000 tidak serta-merta menggambarkan perubahan yang sama pada seluruh ukuran emas. Setiap ukuran dapat memiliki harga dan selisih harian yang berbeda, sehingga rincian ukuran lain tidak dapat disimpulkan dari perubahan pada harga yang diberitakan. Dalam konteks perdagangan ini, informasi yang dapat ditegaskan adalah tanggal transaksi, jenis harga yang mengalami perubahan, nominal penurunan, dan harga yang berlaku setelah koreksi sebagaimana tercantum dalam data resmi.
Pembaca yang memerlukan angka terbaru sebaiknya merujuk langsung pada tampilan harga di situs resmi Logam Mulia untuk memastikan nilai setelah penurunan dan keterangan buyback pada tanggal tersebut. Langkah ini penting karena harga emas dapat diperbarui mengikuti jadwal dan ketentuan publikasi yang berlaku. Oleh karena itu, data perdagangan 13 Oktober 2026 perlu dipisahkan dari catatan harga pada hari-hari berikutnya.
Transaksi emas batangan Antam tidak hanya dipengaruhi oleh harga jual atau harga buyback, tetapi juga oleh ketentuan pajak yang menyertainya. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 berlaku dalam transaksi tersebut dan besarannya berbeda berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang bertransaksi. Pemahaman mengenai ketentuan ini penting agar nilai transaksi dapat diperhitungkan secara tepat.
Untuk pembelian emas batangan Antam, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Perbedaan tarif tersebut perlu diperhatikan ketika melakukan pembelian karena pajak menjadi bagian dari perhitungan nilai transaksi yang harus dibayarkan.
Ketentuan berbeda berlaku pada transaksi buyback. Apabila nilai buyback lebih dari Rp10 juta, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP. Bagi pihak yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 3%. Dengan demikian, status NPWP turut menentukan besaran pajak yang menyertai transaksi penjualan kembali emas batangan Antam.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi. Dalam transaksi pembelian, pengenaan pajak menjadi bagian dari perhitungan pembayaran. Pada transaksi buyback, potongan pajak langsung mengurangi nilai yang diterima penjual. Oleh karena itu, nominal akhir yang dibayarkan atau diterima tidak hanya ditentukan oleh harga emas, tetapi juga oleh tarif PPh Pasal 22 yang sesuai dengan jenis transaksi dan status NPWP.
Ketentuan ini membuat pembeli maupun penjual perlu memastikan status NPWP sebelum transaksi dilakukan. Untuk pembelian, tarif yang berlaku adalah 0,25% atau 0,5%, sedangkan buyback di atas Rp10 juta menggunakan tarif 1,5% atau 3%. Seluruh pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Harga BBM di SPBU Pertamina dan Swasta Tetap, Berlaku 13 Oktober 2026 | Daftar Harga Motor Matik 150 Cc Oktober 2026, Vespa S Hadir dengan Mesin Baru | Harga BBM Nonsubsidi Pertamina 13 Oktober 2026 Tetap, Empat Produk Mengalami Kenaikan







