Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan hukum yang diajukan Sarwendah melalui gugatan perdata, termasuk hal-hal yang tercantum dalam dokumen perkara mengenai Akta 39 dan cicilan rumah.
Dalam persidangan awal itu, Sarwendah dan Ruben Onsu sama-sama tidak hadir secara langsung. Sarwendah diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, yang hadir untuk mengikuti proses persidangan dan menyampaikan keterangan terkait posisi hukum kliennya. Sementara itu, Ruben Onsu juga tidak terlihat hadir di ruang sidang pada agenda perdana tersebut.
Jaenudin menjelaskan bahwa ketidakhadiran Sarwendah telah dipertimbangkan sebelumnya. Menurut dia, agenda awal persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara secara mendalam. Majelis hakim terlebih dahulu berfokus pada kelengkapan para pihak serta pemeriksaan legal standing masing-masing pihak yang terlibat dalam gugatan.
Pemeriksaan legal standing merupakan tahap penting dalam perkara perdata karena majelis hakim perlu memastikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan maupun pihak yang digugat memiliki kedudukan hukum yang jelas. Selain itu, kelengkapan administrasi dan identitas para pihak juga menjadi bagian dari tahapan awal sebelum perkara berlanjut ke agenda berikutnya.
Karena sidang masih berada pada tahap pendahuluan, kehadiran kuasa hukum dinilai dapat mewakili Sarwendah dalam memenuhi kebutuhan proses persidangan. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan awal majelis hakim, termasuk penilaian terhadap kelengkapan gugatan dan kedudukan hukum para pihak. Pokok gugatan serta tanggapan Ruben Onsu akan dibahas dalam tahapan persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Pokok perkara yang disampaikan kuasa hukum Sarwendah dalam sidang awal berkaitan dengan gugatan wanprestasi atas pelaksanaan Akta 39. Gugatan tersebut menyoroti adanya pelaksanaan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, perkara ini berfokus pada pemenuhan hal-hal yang diatur dalam akta tersebut, terutama mengenai kewajiban pembayaran cicilan rumah.
Akta 39 mengatur pembayaran cicilan untuk dua rumah. Kedua aset yang disebut dalam perkara tersebut berada di Cipete dan Rempoa. Pembayaran cicilan untuk kedua rumah itu menjadi bagian utama dari pokok gugatan karena pelaksanaannya dinilai tidak berjalan. Kuasa hukum Sarwendah menyampaikan hal tersebut sebagai dasar untuk menjelaskan mengapa gugatan wanprestasi diajukan.
Dalam sidang awal, perhatian diarahkan pada hubungan isi Akta 39 dan pelaksanaannya. Akta tersebut menjadi rujukan dalam perkara karena memuat pengaturan mengenai cicilan dua rumah yang berada di dua lokasi berbeda, yakni Cipete dan Rempoa. Persoalan yang dibawa ke persidangan bukan sekadar keberadaan akta, melainkan bagaimana ketentuan pembayaran yang tercantum di dalamnya dijalankan.
Penjelasan kuasa hukum itu memberikan gambaran bahwa gugatan Sarwendah berangkat dari persoalan pelaksanaan kewajiban yang berkaitan dengan Akta 39. Pembayaran cicilan untuk rumah di Cipete dan rumah di Rempoa disebut sebagai bagian dari pengaturan yang menjadi pokok perkara. Karena pelaksanaan tersebut dinilai tidak berjalan, pihak Sarwendah mengajukan gugatan wanprestasi untuk memperkarakan keadaan tersebut melalui jalur hukum.
Dengan pokok gugatan yang berpusat pada Akta 39, sidang awal menjadi tahap untuk menjelaskan perkara mengenai pelaksanaan pembayaran cicilan dua rumah tersebut. Keterangan mengenai lokasi aset, yaitu Cipete dan Rempoa, turut memperjelas objek yang disebut dalam pengaturan akta. Selanjutnya, proses persidangan akan membahas perkara sesuai dengan materi gugatan dan keterangan para pihak.
Dalam sidang awal gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu, keterangan mengenai nilai kredit menjadi salah satu bagian yang disoroti. Jaenudin, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa total kredit yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di kisaran Rp12 miliar. Angka itu disampaikan untuk menerangkan rangkaian perjanjian yang menjadi dasar pembahasan dalam perkara, bukan sebagai penilaian menyeluruh terhadap harta atau kemampuan keuangan para pihak.
Menurut penjelasan Jaenudin, jumlah sekitar Rp12 miliar tersebut merupakan gabungan dari tiga perjanjian kredit. Dengan demikian, nilai yang disebutkan tidak merujuk pada satu dokumen pembiayaan saja, melainkan akumulasi dari beberapa perjanjian yang berkaitan dengan pokok sengketa. Rincian mengenai masing-masing perjanjian menjadi konteks penting untuk memahami bagaimana angka tersebut muncul dalam penjelasan kuasa hukum.
Nilai kredit itu juga dikaitkan dengan cicilan dua rumah yang tercantum sebagai bagian dari Akta 39. Akta tersebut menjadi salah satu dokumen yang disoroti dalam persidangan awal, sementara kewajiban cicilan atas dua rumah disebut berada dalam rangkaian pembiayaan yang nilainya mencapai sekitar Rp12 miliar. Hubungan perjanjian kredit, cicilan, dan Akta 39 masih ditempatkan dalam kerangka uraian hukum yang disampaikan kepada majelis.
Penjelasan tersebut perlu dipahami secara terbatas sesuai keterangan yang disampaikan di persidangan. Nilai Rp12 miliar merupakan angka gabungan dari tiga perjanjian kredit, sedangkan keterkaitannya dengan cicilan dua rumah dijelaskan melalui dokumen dan uraian kuasa hukum. Informasi ini belum menjadi dasar untuk memperkirakan nilai aset, besaran kekayaan, atau kondisi keuangan Sarwendah maupun Ruben Onsu. Perkembangan mengenai kedudukan masing-masing perjanjian serta pembuktian Akta 39 akan mengikuti proses persidangan dan keterangan para pihak.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya bukan disebabkan oleh ketidakmampuan Sarwendah membayar cicilan rumah. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang muncul di tengah perhatian publik terhadap perkara yang turut menyinggung Akta 39 dan kewajiban pembayaran rumah. Menurut Jaenudin, persoalan yang dibawa ke pengadilan berkaitan dengan aspek hukum serta posisi para pihak sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara, bukan semata-mata karena adanya kendala keuangan dari pihak Sarwendah.
Jaenudin juga menyampaikan bahwa Sarwendah siap menjalankan apa pun yang nantinya diputuskan oleh pengadilan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa ia memilih mengikuti mekanisme hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim. Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, disebut tidak bermaksud menghindari kewajiban atau mengabaikan proses yang telah ditempuh melalui jalur peradilan.
Dalam proses tersebut, Sarwendah memberikan dukungan terhadap seluruh rangkaian persidangan. Dukungan itu mencakup pemenuhan kebutuhan administrasi perkara, penyampaian keterangan melalui tim hukum, serta kehadiran atau keterlibatan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Ia juga menyatakan kesediaannya menerima keputusan akhir setelah majelis hakim memeriksa bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan selama persidangan.
Pernyataan mengenai kesiapan menerima putusan itu tidak dapat dimaknai sebagai penentuan hasil perkara sebelum seluruh tahapan selesai. Masing-masing pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, bukti, dan tanggapan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, perkara Sarwendah dan Ruben Onsu masih mengikuti tahapan persidangan yang telah ditetapkan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada agenda pemeriksaan serta pertimbangan majelis hakim, tanpa kesimpulan mengenai hasil gugatan maupun pihak yang akan dinyatakan menang.
Baca juga: Pernyataan Fitri Salhuteru tentang Awal Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah | Sorotan Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Respons Betrand hingga Penilaian Pakar soal Video | Sarwendah Tegaskan Tak Terlibat dalam Laporan Dugaan Peretasan Email Ruben Onsu







