Pemerintah Kerahkan Ribuan Unsur Tangani Karhutla, 68 Konsesi Disegel

oleh -121 Dilihat
oleh
Pemerintah Kerahkan Ribuan Unsur Tangani Karhutla, 68 Konsesi Disegel

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika pemerintah terus merespons kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.

Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi karhutla. Seluruh kekuatan yang tersedia, baik personel maupun unsur pendukung lainnya, sedang dikerahkan untuk mengendalikan dan memadamkan api. Pengerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya terpadu untuk menangani titik-titik kebakaran serta mencegah api meluas ke kawasan lain.

Penegasan itu disampaikan untuk menjawab pandangan yang menyebut respons pemerintah terhadap karhutla belum memadai. Menurut Jumhur, berbagai unsur telah bergerak sesuai tugas dan kewenangannya di lapangan. Pemerintah juga terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kebakaran di wilayah terdampak agar langkah penanganan dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi.

Dalam penanganan tersebut, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting. Kekuatan yang dikerahkan mencakup unsur pemerintah dan tim yang bekerja langsung dalam operasi pemadaman. Mereka ditugaskan untuk menghadapi kebakaran di sejumlah lokasi, sekaligus mendukung pengendalian dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.

Jumhur kembali menekankan bahwa pengerahan sumber daya secara menyeluruh menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap persoalan karhutla. Upaya pemadaman tetap dilakukan di wilayah-wilayah yang mengalami kebakaran, dengan mengandalkan kerja lapangan dan koordinasi untuk mempercepat penanganan. Pemerintah menyatakan seluruh kekuatan yang tersedia akan terus digunakan selama diperlukan guna mengatasi kebakaran tersebut.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui koordinasi berbagai unsur, sehingga tanggung jawab pemadaman tidak hanya berada pada satu lembaga. Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, terlibat dalam pengendalian situasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterlibatan lintas instansi diperlukan untuk memastikan informasi, sumber daya, dan langkah penanganan dapat disatukan secara cepat, terutama ketika kebakaran terjadi di wilayah yang luas dan sulit dijangkau.

Dalam operasi di lapangan, unsur Manggala Agni dan Kementerian Lingkungan Hidup turut menjalankan upaya pemadaman api serta penanganan kawasan terdampak. Kepolisian dan TNI juga dikerahkan untuk mendukung operasi darat, termasuk membantu pengamanan, mobilisasi personel, serta pelaksanaan tindakan berdasarkan kondisi di lokasi. Selain unsur pemerintah dan aparat, komunitas masyarakat ikut berperan dalam pencegahan maupun penanganan karhutla. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting karena masyarakat berada paling dekat dengan wilayah rawan dan dapat membantu mendeteksi titik api lebih awal.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa lebih dari 60.000 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung operasi darat. Pengerahan dalam skala besar itu terutama diarahkan ke Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan, dua wilayah yang menjadi fokus penanganan. Para personel bekerja mendukung pemadaman langsung, pemantauan, dan koordinasi antarunsur di lapangan. Dengan melibatkan pemerintah daerah, BNPB, Manggala Agni, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian, TNI, serta komunitas masyarakat, operasi pemadaman diharapkan dapat berlangsung lebih terpadu. Pendekatan ini juga memungkinkan penanganan dilakukan secara berlapis, mulai dari respons terhadap api hingga pengawasan wilayah setelah proses pemadaman berlangsung.

Langkah pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada upaya pemadaman. Di tengah pengerahan ribuan personel dan peralatan untuk mengendalikan titik api, aparat juga melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja membuka atau membakar lahan. Penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran serupa.

Dalam perkara karhutla yang sedang ditangani, puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan diarahkan untuk mengungkap dugaan unsur kesengajaan, termasuk kemungkinan adanya tindakan pembakaran yang dilakukan untuk kepentingan pembukaan lahan. Namun, proses hukum tetap memerlukan pemeriksaan bukti dan keterangan secara menyeluruh agar setiap keputusan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menetapkan tersangka, pemerintah telah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi. Penyegelan itu dilakukan sebagai langkah pengamanan dan bagian dari proses pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai keterlibatan masing-masing perusahaan. Seluruh konsesi tersebut masih menjalani verifikasi untuk mengetahui kondisi lapangan, status pengelolaan, serta faktor yang menyebabkan kebakaran terjadi di wilayahnya.

Pemeriksaan diperlukan karena karakter setiap kejadian dapat berbeda. Petugas perlu membedakan kebakaran yang diduga sengaja dilakukan di dalam area konsesi dan kebakaran yang berasal dari luar wilayah kemudian merambat ke lahan perusahaan. Verifikasi juga membantu memastikan titik awal api, pola penyebaran, kondisi vegetasi, serta kepatuhan pemegang konsesi terhadap kewajiban pencegahan kebakaran. Dengan demikian, tindakan lanjutan dapat ditentukan secara proporsional berdasarkan hasil penyelidikan, sementara proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Jumhur menjelaskan bahwa penanganan kebakaran di wilayah konsesi perlu menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Prinsip tersebut menempatkan tanggung jawab pada pihak yang menguasai atau mengelola wilayah konsesi ketika terjadi kebakaran, sehingga pemeriksaan tidak semata-mata bergantung pada pembuktian mengenai ada atau tidaknya kesengajaan. Namun, penerapannya tetap perlu dilakukan secara cermat berdasarkan kondisi faktual di setiap lokasi.

Menurut Jumhur, pemeriksaan harus mempertimbangkan karakteristik lahan dan tahap pengelolaannya. Konsesi yang lahannya belum dibuka memiliki kondisi yang berbeda dari area perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit. Perbedaan tersebut perlu menjadi bagian dari penilaian ketika menentukan bentuk pertanggungjawaban dan menelusuri hubungan pengelolaan konsesi dengan kebakaran yang terjadi. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap konsesi tidak dilakukan secara seragam tanpa memperhatikan keadaan spesifik masing-masing wilayah.

Dalam perkembangan operasi penanganan karhutla, Teddy melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima informasi mengenai pengerahan personel dan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi bagian dari penyampaian perkembangan penanganan kebakaran yang masih berlangsung di sejumlah daerah.

Berdasarkan laporan Teddy, kebakaran yang masih ditangani tercatat sekitar 639 hektare dan tersebar di enam provinsi, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Data itu menjadi dasar untuk melihat cakupan penanganan di lapangan sekaligus memperbarui pemeriksaan terhadap wilayah konsesi yang berkaitan dengan kejadian kebakaran. Penilaian tanggung jawab tetap perlu memperhatikan kondisi setiap lokasi, termasuk apakah lahan belum dibuka atau telah menjadi area perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Langkah Pemerintah Mempercepat Penanganan Karhutla di Sejumlah Provinsi | Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Penanganan Berlanjut di Enam Provinsi | Pemerintah Siapkan Evaluasi Terbatas Penanganan Karhutla dan Dampak Asap Lintas Batas