Aksi KNPRI di Depan DPR Desak Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

oleh -121 Dilihat
oleh
Aksi KNPRI di Depan DPR Desak Pemakzulan Wakil Presiden Gibran

Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Aksi tersebut diikuti massa yang didominasi perempuan. Dalam kegiatan itu, peserta membentangkan spanduk berukuran besar di kawasan kompleks DPR sebagai bagian dari penyampaian tuntutan politik mereka.

Spanduk raksasa yang dibawa massa memuat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pesan tersebut menjadi inti aksi KNPRI di depan Gedung DPR RI. Dengan membentangkan spanduk secara terbuka, para peserta menyampaikan tuntutan itu kepada publik dan pihak-pihak yang berada di lingkungan parlemen.

Aksi KNPRI berlangsung di area depan kompleks DPR pada Selasa tersebut. Kehadiran massa yang didominasi perempuan membuat kegiatan itu tampak menonjol di sekitar lokasi. Spanduk berukuran besar menjadi penanda utama aksi, sekaligus memperlihatkan tuntutan yang hendak disampaikan oleh Koalisi Nasional Perempuan Indonesia.

Melalui aksi itu, KNPRI menempatkan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai tuntutan utama. Kegiatan yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mempertemukan massa aksi, spanduk berukuran besar, dan penyampaian tuntutan dalam satu rangkaian kegiatan terbuka. Seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari aksi KNPRI pada 13 Oktober 2026.

Setelah spanduk dibentangkan di lokasi aksi, kegiatan dilanjutkan dengan penggalangan tanda tangan pada petisi. Peserta yang hadir dipersilakan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Petisi tersebut menjadi sarana bagi massa untuk menyatakan sikap secara tertulis, sejalan dengan aspirasi yang disampaikan melalui aksi di depan gedung DPR.

Proses penandatanganan berlangsung di tengah rangkaian kegiatan peserta aksi. Massa mendatangi bagian yang telah disiapkan untuk petisi, kemudian menuliskan nama dan membubuhkan tanda tangan secara bergantian. Aktivitas itu menunjukkan keterlibatan langsung para peserta dalam menyampaikan dukungan terhadap tuntutan yang dibawa dalam aksi, tanpa mengubah rangkaian kegiatan utama yang telah berlangsung sebelumnya.

Massa perempuan tampak turut mengambil bagian dalam penggalangan tersebut. Mereka membubuhkan tanda tangan pada lembar petisi sebagai pernyataan dukungan terhadap tuntutan pemakzulan Gibran. Kehadiran mereka dalam proses itu memperlihatkan bahwa penyampaian aspirasi tidak hanya dilakukan melalui orasi dan pembentangan spanduk, tetapi juga melalui partisipasi tertulis dari peserta yang berada di lokasi.

Pengumpulan tanda tangan dilakukan oleh peserta aksi yang hadir dan menjadi bagian dari aktivitas di lapangan. Setiap tanda tangan dicantumkan secara sukarela sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan yang disuarakan. Dengan demikian, petisi menjadi salah satu wujud partisipasi massa dalam menyampaikan sikap politik mereka, berdampingan dengan kegiatan lain yang dilakukan selama aksi berlangsung di depan DPR.

Selain menyampaikan tuntutan dalam aksi di depan DPR, KNPRI juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Posko tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan aksi dan disediakan sebagai ruang untuk menghimpun aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Keberadaannya menunjukkan bahwa kegiatan KNPRI tidak hanya berisi penyampaian sikap, tetapi juga menyediakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka.

Melalui posko pengaduan itu, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi kepada KNPRI. Aspirasi yang disampaikan kemudian dihimpun melalui posko sebagai bagian dari proses penerimaan masukan publik. Dengan demikian, posko berfungsi sebagai tempat pengumpulan suara masyarakat yang berkaitan dengan perhatian dan pandangan mereka terhadap persoalan yang menjadi latar belakang aksi tersebut.

Posko ini juga memberikan ruang komunikasi langsung masyarakat dan penyelenggara aksi. Masyarakat yang datang dapat menyampaikan aspirasi secara langsung melalui sarana yang telah dibuka KNPRI. Fungsi utama posko tetap terfokus pada penerimaan dan penghimpunan aspirasi, sehingga keberadaannya melengkapi penyampaian tuntutan KNPRI di depan DPR.

Pembukaan posko pengaduan menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan KNPRI selama aksi berlangsung. Sarana tersebut dimanfaatkan untuk menampung aspirasi masyarakat, tanpa mengubah fokus utamanya sebagai tempat pengumpulan masukan. Dengan adanya posko, aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui saluran yang disediakan dalam rangkaian aksi KNPRI.

Kegiatan ini menempatkan masyarakat sebagai pihak yang dapat menyampaikan pandangan melalui posko yang tersedia. KNPRI membuka ruang tersebut untuk menghimpun aspirasi secara langsung dalam konteks aksi di depan DPR. Posko pengaduan, dengan fungsi tersebut, menjadi bagian dari upaya KNPRI menyediakan wadah bagi penyampaian aspirasi masyarakat selama kegiatan berlangsung.

Aksi KNPRI di depan Gedung DPR RI digelar untuk menyampaikan desakan agar lembaga legislatif menindaklanjuti tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran. Dalam penyampaian tuntutannya, massa mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan itu disebut berkaitan dengan pembahasan mengenai syarat pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024, yang kemudian menjadi dasar rujukan dalam tuntutan yang dibawa ke hadapan DPR.

Menurut pokok tuntutan aksi, DPR RI diminta memperhatikan substansi putusan tersebut ketika menerima dan memproses aspirasi mengenai pemakzulan. Hubungan yang dibangun oleh KNPRI terletak pada anggapan bahwa perkara syarat pendidikan dalam pencalonan pada Pilpres 2024 memiliki keterkaitan dengan posisi Gibran sebagai wakil presiden. Karena itu, massa meminta agar isu tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik, melainkan dibahas melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPR.

Penyebutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam aksi menjadi bagian penting dari argumentasi KNPRI. Putusan tersebut dijadikan rujukan untuk menjelaskan alasan tuntutan pemakzulan disampaikan kepada DPR, khususnya terkait isu persyaratan pendidikan yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Dengan demikian, tuntutan massa dan putusan Mahkamah Konstitusi ditempatkan dalam satu rangkaian isu oleh peserta aksi, tanpa mengubah kedudukan putusan maupun menentukan terlebih dahulu hasil dari proses kelembagaan yang mungkin berlangsung setelah penyampaian aspirasi tersebut.

Baca juga: Penanganan Karhutla Enam Provinsi Jadi Perhatian Presiden Prabowo