Jakarta | Industri baja nasional tengah menghadapi tekanan yang memerlukan respons lebih tegas dari pemerintah. Kondisi tersebut menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan pengurus Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia atau The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) dengan Menteri Perindustrian M Sarmuji di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam audiensi itu, IISIA meminta pemerintah memperketat pembatasan terhadap masuknya produk besi dan baja impor ke pasar domestik.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Chairman IISIA Willgo Zainar dan Vice Chairman IISIA Ismail Mandry kepada Menteri Perindustrian. Menurut IISIA, kebijakan yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi pelaku industri baja nasional. Arus produk impor yang masuk ke pasar dalam negeri dinilai perlu dikendalikan agar industri lokal memperoleh ruang yang memadai untuk mempertahankan kegiatan usahanya dan memenuhi kebutuhan pasar.
Dalam pertemuan yang sama, para pengusaha juga menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan pasokan gas bagi industri baja. Ketersediaan gas yang terbatas disebut membatasi kinerja industri baja di dalam negeri, karena gas merupakan salah satu kebutuhan penting dalam proses operasional dan produksi. IISIA berharap pemerintah memperhatikan persoalan tersebut bersamaan dengan tuntutan pembatasan impor, sehingga tekanan yang dihadapi industri baja nasional dapat ditangani melalui kebijakan yang lebih kuat dan terarah.
Pemanfaatan kapasitas industri baja nasional masih berada pada tingkat yang belum optimal. Willgo Zainar menyampaikan bahwa utilisasi pabrik baja di Indonesia saat ini berkisar 43–57 persen. Angka tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan produksi, memperkuat efisiensi, dan mengoptimalkan fasilitas yang telah tersedia. Peningkatan utilisasi juga menjadi salah satu faktor penting untuk membangun industri baja nasional yang lebih berdaya saing.
Menurut Willgo, kapasitas yang belum termanfaatkan secara penuh perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan para pemangku kepentingan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, industri baja dalam negeri diharapkan mampu meningkatkan kinerja, memenuhi kebutuhan pasar, serta memperkuat perannya dalam rantai pasok nasional. Penguatan tersebut dibutuhkan agar produsen domestik memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi dinamika perdagangan dan persaingan industri.
Di sisi lain, produsen baja nasional menghadapi gempuran produk impor yang cukup besar. Tekanan tersebut tidak hanya berasal dari produk baja asal China, tetapi juga dari sejumlah negara lain yang memasok pasar Indonesia. Kondisi ini menambah tantangan bagi produsen dalam negeri, terutama ketika mereka harus bersaing dari sisi harga, volume pasokan, dan kecepatan distribusi.
Willgo menekankan pentingnya perlindungan yang wajar bagi industri baja nasional agar produsen domestik dapat berkembang di tengah persaingan tersebut. Perlindungan bukan semata-mata untuk membatasi perdagangan, melainkan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan memberi kesempatan bagi industri dalam negeri meningkatkan kapasitasnya. IISIA berharap pemerintah dapat merumuskan langkah yang mampu menekan dampak gempuran baja impor, sekaligus mendorong investasi, produktivitas, dan peningkatan daya saing industri baja nasional.
Industri baja nasional menghadapi kekhawatiran yang berkaitan dengan kondisi kelebihan produksi baja di tingkat global. Willgo menyampaikan bahwa kapasitas produksi berlebih tersebut diperkirakan mencapai sekitar 640 juta ton. Angka ini menunjukkan adanya pasokan yang jauh melampaui kebutuhan pasar dunia. Situasi tersebut menjadi perhatian bagi pelaku industri karena kelebihan pasokan dapat meningkatkan tekanan persaingan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
China disebut memberikan kontribusi yang besar terhadap surplus produksi tersebut, dengan jumlah setidaknya mencapai 120-an juta ton. Posisi China sebagai salah satu produsen baja utama dunia membuat perkembangan pasokan dari negara tersebut menjadi perhatian khusus bagi industri baja nasional. Besarnya volume produksi berlebih dapat memunculkan kekhawatiran mengenai arah penyaluran produk baja ketika pasar di sejumlah wilayah menghadapi hambatan perdagangan.
Kekhawatiran itu semakin kuat karena China sedang menghadapi hambatan perdagangan dalam hubungan dagangnya dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mendorong produk baja China masuk ke pasar Indonesia. Bagi pelaku usaha baja nasional, kemungkinan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar perkembangan di pasar global tidak diabaikan dalam upaya menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.
Atas pertimbangan tersebut, Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) meminta Menteri Perindustrian berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut diharapkan dapat dilakukan untuk melindungi industri baja nasional dari tekanan yang muncul akibat kelebihan pasokan global dan potensi masuknya produk dari luar negeri. Permintaan ini mencerminkan kebutuhan akan perhatian bersama terhadap posisi industri baja Indonesia di tengah perubahan arus perdagangan internasional.
IISIA menilai pemerintah perlu mencermati kondisi tersebut secara serius melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga. Dengan demikian, perkembangan kelebihan produksi baja dunia, kontribusi besar China, serta kemungkinan pengalihan produk ke pasar Indonesia dapat menjadi bagian dari perhatian dalam perlindungan industri baja nasional.
Vice Chairman Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ismail Mandry menyampaikan bahwa asosiasi tersebut memiliki 189 perusahaan anggota dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 18 juta ton. Data itu menjadi salah satu dasar bagi pelaku industri dalam menyampaikan kondisi sektor baja nasional kepada pemerintah. Menurut IISIA, kapasitas domestik yang tersedia perlu dipertimbangkan ketika pemerintah mengevaluasi kebijakan perdagangan dan mengatur arus masuk produk baja dari luar negeri.
Di sisi lain, volume impor baja tercatat sekitar 8 juta ton per tahun pada 2024 dan kembali berada pada angka yang sama pada 2025. Hingga Agustus 2026, jumlah impor telah mencapai 7 juta ton. IISIA memperkirakan volume tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun. Situasi itu mendorong para pengusaha kembali menyampaikan permintaan pembatasan impor dalam pertemuan dengan menteri yang baru. Mereka menilai pengendalian diperlukan agar produk dalam negeri memperoleh ruang yang memadai, terutama ketika sebagian kebutuhan pasar sebenarnya dapat dipenuhi oleh produsen nasional.
Meski meminta evaluasi dan pembatasan, IISIA tidak menyatakan bahwa seluruh impor harus dihentikan. Asosiasi tetap membuka kemungkinan impor untuk produk tertentu yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan diharapkan dapat membedakan komoditas yang tersedia dari produsen nasional dan produk yang masih memiliki keterbatasan pasokan domestik. Menanggapi laporan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Setia Diarta menyatakan bahwa laporan IISIA akan diterima terlebih dahulu. Selanjutnya, hal itu akan dibahas bersama kementerian lain untuk mencari solusi. Pertemuan tersebut masih bersifat audiensi, sehingga belum menghasilkan keputusan kebijakan final.
Baca juga: Pemerintah Menargetkan CNG 3 Kilogram Mulai Digunakan Masyarakat pada 2027 | Pemerintah Perbarui Data Penerima Bansos dan Perkuat Pemberdayaan Keluarga Miskin | Distribusi Motor Nasional Menembus Rekor pada September 2026



































