Ketimpangan Operasi Katarak: Saat Anggaran dan Kebutuhan Berbeda Antardaerah

oleh -582 Dilihat
oleh
Ketimpangan Operasi Katarak: Saat Anggaran dan Kebutuhan Berbeda Antardaerah

Jakarta | Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyoroti adanya jarak target angka operasi katarak atau cataract surgery rate (CSR) dan pelaksanaannya di berbagai wilayah. Target tersebut telah ditetapkan, tetapi capaian operasi belum berjalan dengan pola yang sama antardaerah. Perbedaan pelaksanaan ini menunjukkan bahwa penetapan sasaran nasional saja belum otomatis membuat layanan tersedia secara merata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dante menyampaikan persoalan tersebut di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10/2026). Pernyataan itu menempatkan kesenjangan operasi katarak sebagai salah satu tantangan pelayanan kesehatan mata di Indonesia. Isunya bukan semata-mata apakah suatu target sudah tercantum, melainkan bagaimana setiap daerah dapat menerjemahkannya menjadi layanan nyata, sesuai kebutuhan dan kemampuan pelaksanaan setempat.

Dalam konteks layanan kesehatan, perbedaan antardaerah dapat berkaitan dengan beragam kondisi operasional. Ketersediaan tenaga kesehatan, fasilitas, jalur rujukan, maupun pengaturan pelayanan dapat memengaruhi seberapa mudah operasi dijangkau. Namun, tanpa rincian data wilayah, faktor-faktor tersebut tidak dapat dipastikan sebagai penyebab ketimpangan yang disoroti. Karena itu, persoalan ini perlu dibaca sebagai tantangan pemerataan yang memerlukan pemetaan dan penanganan berdasarkan situasi masing-masing daerah.

Target CSR tetap berfungsi sebagai acuan untuk melihat arah upaya penanganan katarak. Agar acuan itu relevan bagi masyarakat, pelaksanaannya perlu memperhatikan kesenjangan kapasitas dan kebutuhan layanan antardaerah, bukan hanya capaian secara agregat. Dengan demikian, pembahasan mengenai angka operasi katarak juga berkaitan dengan akses: apakah warga dapat memperoleh pemeriksaan, rujukan, dan tindakan pada waktu yang diperlukan. Tantangan berikutnya adalah memastikan koordinasi serta dukungan pelayanan dapat menjangkau wilayah dengan kondisi berbeda. Penekanan Dante menggarisbawahi bahwa sasaran yang telah ditentukan perlu diikuti pelaksanaan yang lebih merata, sehingga pelayanan kesehatan mata tidak bergantung pada tempat tinggal seseorang.

Dalam penjelasannya, Dante menyebut bahwa BPJS Kesehatan menetapkan plafon pembiayaan operasi katarak untuk setiap daerah. Besaran plafon tersebut dikaitkan dengan jumlah layanan dan jumlah operasi yang dapat dibiayai di wilayah masing-masing. Dengan demikian, pembiayaan tidak digambarkan sebagai satu batas yang sama untuk seluruh daerah, melainkan ditetapkan menurut kapasitas layanan yang menjadi acuan bagi tiap wilayah. Mekanisme ini menempatkan jumlah operasi yang dapat ditanggung sebagai pertimbangan dalam penentuan plafon. Keterangan tersebut menjelaskan hubungan alokasi pembiayaan dan kemampuan layanan yang diperhitungkan di tingkat daerah.

Dampak langsungnya terlihat ketika kebutuhan operasi tidak tersebar secara merata. Daerah dengan beban layanan katarak yang tinggi berpotensi menggunakan seluruh plafon yang tersedia, karena jumlah operasi yang perlu dibiayai dapat mencapai batas pembiayaannya. Ketika plafon telah habis, ruang pembiayaan untuk operasi tambahan di wilayah tersebut menjadi terbatas dalam kerangka alokasi yang dijelaskan. Situasi ini dapat membuat perbedaan besarnya kebutuhan layanan dan jumlah pembiayaan yang tersedia terasa lebih nyata di daerah yang menangani banyak operasi. Penjelasan Dante menyoroti kaitan tersebut tanpa menyebutkan rincian lain mengenai proses penetapan atau perubahan plafon.

Sebaliknya, wilayah yang jumlah operasinya lebih sedikit dapat menyisakan sebagian plafon. Artinya, pembiayaan yang tersedia di daerah tersebut tidak seluruhnya terpakai apabila volume operasi berada di bawah jumlah layanan yang dapat dibiayai. Perbedaan penggunaan ini menunjukkan bahwa batas pembiayaan daerah dan tingkat kebutuhan operasi dapat bergerak tidak sejalan: sebagian wilayah menghadapi beban tinggi hingga plafonnya habis, sementara wilayah lain masih memiliki sisa. Gambaran tersebut membantu menjelaskan mengapa kapasitas pembiayaan operasi katarak dapat tampak berbeda antardaerah. Uraian ini terbatas pada mekanisme plafon berdasarkan jumlah layanan dan operasi yang dapat dibiayai, serta dampak langsung berupa kemungkinan plafon habis atau tersisa.

Contoh yang disampaikan Dante memperlihatkan bahwa pelaksanaan operasi katarak tidak selalu sejalan dengan pembagian anggaran yang tersedia di setiap daerah. Di Jakarta, plafon untuk operasi katarak disebut telah terlampaui. Pada saat yang sama, Papua masih memiliki sisa anggaran karena jumlah operasi yang dilakukan di sana masih sedikit. Perbandingan ini menunjukkan perbedaan dana yang tersedia dan kebutuhan layanan yang dapat ditangani di masing-masing wilayah.

Situasi tersebut penting dibaca sebagai ketidaksesuaian alokasi, bukan sebagai gambaran bahwa kebutuhan di satu daerah lebih layak daripada di daerah lain. Keterangan mengenai Jakarta menyoroti bahwa plafon pembiayaan sudah terlampaui, sementara informasi tentang Papua menunjukkan masih ada dana yang belum digunakan. Dengan demikian, anggaran yang terserap dan jumlah operasi yang terlaksana tidak tampak seimbang di kedua daerah dalam contoh yang diberikan.

Dante mengusulkan agar dana berlebih yang masih tersisa di Papua dapat dialihkan ke Jakarta. Maksud usulan itu adalah agar pembiayaan yang belum digunakan di satu wilayah bisa membantu memenuhi layanan di wilayah lain ketika plafonnya telah terlampaui. Dalam konteks contoh tersebut, pengalihan dana diarahkan untuk membantu warga di Jakarta yang telah lama menunggu operasi katarak dengan pembiayaan BPJS agar dapat tertangani.

Usulan ini menekankan pentingnya melihat ketersediaan anggaran bersama dengan kebutuhan layanan yang muncul di lapangan. Jika sisa dana dapat dipertimbangkan untuk mendukung wilayah yang membutuhkan pembiayaan tambahan, anggaran berpotensi digunakan untuk menjangkau lebih banyak layanan operasi. Namun, contoh Jakarta dan Papua ini hanya menjelaskan perbedaan kondisi alokasi serta penggunaan dana sebagaimana disampaikan Dante. Intinya, perencanaan pembiayaan perlu memperhatikan bahwa batas anggaran dan jumlah operasi yang dilakukan dapat berbeda antardaerah, sehingga dana yang tersedia tidak selalu berada di tempat yang sama dengan kebutuhan layanan.

Kementerian Kesehatan masih berdiskusi dengan BPJS Kesehatan mengenai persoalan ketimpangan operasi katarak dan perbedaan anggaran yang tersedia dengan kebutuhan di berbagai daerah. Status tersebut menunjukkan bahwa pembahasan terkait penanganan persoalan masih berlangsung. Belum ada keterangan bahwa diskusi telah menghasilkan kesepakatan final ataupun keputusan yang memastikan langkah tertentu akan diterapkan. Karena itu, informasi mengenai upaya yang sedang dibicarakan perlu dibedakan dari kebijakan yang sudah ditetapkan dan dijalankan. Penyebutan adanya pembahasan tidak dengan sendirinya menandakan bahwa mekanisme, cakupan, atau waktu pelaksanaan telah dipastikan oleh para pihak yang terlibat.

Salah satu gagasan yang disebutkan dalam konteks pembahasan adalah kemungkinan pengalihan dana antardaerah. Gagasan ini disampaikan sebagai langkah yang sedang dibahas atau diusulkan untuk merespons perbedaan kebutuhan dan anggaran, bukan sebagai keputusan yang sudah dipastikan terlaksana. Dengan demikian, belum tepat untuk menyatakan bahwa dana telah dialihkan, bahwa suatu daerah telah menerima tambahan anggaran, atau bahwa pengaturan baru sudah berlaku. Informasi yang tersedia hanya menyebut adanya diskusi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan mengenai persoalan tersebut serta usulan pengalihan dana. Rincian teknis, persetujuan, dan bentuk pelaksanaan tidak dapat diasumsikan apabila belum dinyatakan secara resmi.

Dalam mengikuti perkembangan isu ini, penting untuk memperhatikan keterangan resmi berikutnya dari kedua pihak. Pembahasan yang masih berjalan dapat berlanjut sebelum ada penjelasan mengenai apakah usulan tersebut diterima, bagaimana pengaturan antardaerah akan disusun, atau apakah pilihan lain turut dipertimbangkan. Namun, hal-hal itu belum dapat dipastikan berdasarkan status yang disampaikan saat ini. Tidak ada jadwal penyelesaian atau hasil akhir yang disebutkan, sehingga tidak semestinya ditambahkan perkiraan tentang kapan keputusan akan muncul. Demikian pula, dampak kebijakan terhadap jumlah operasi, layanan pasien, maupun pembagian anggaran belum dinyatakan. Untuk saat ini, status yang dapat ditegaskan terbatas pada diskusi Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan yang masih berlangsung, dengan pengalihan dana antardaerah tetap berada pada tahap pembahasan atau usulan.

Baca juga: AHY Minta Pembangunan Data Center Memperhitungkan Kebutuhan Air dan Dampak Lingkungan | BGN Pastikan Efisiensi Anggaran Rp38 Triliun Tak Ganggu Program Makan Bergizi Gratis