Kabupaten Sukabumi | Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang berawal dari hilangnya tiga kendaraan di area parkir sebuah rumah kos di Jalan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Peristiwa yang menjadi awal penyelidikan itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Kehilangan tersebut kemudian mendorong pihak kos memeriksa rekaman kamera pengawas untuk mengetahui apa yang berlangsung di lokasi parkir.
Dari pemeriksaan CCTV, pemilik kos melihat seseorang yang telah tinggal di tempat itu selama dua hari dan diduga berkaitan dengan pencurian. Temuan tersebut menjadi petunjuk awal dalam penelusuran kejadian, karena orang yang terekam diketahui merupakan penghuni sementara di rumah kos tersebut. Keberadaan rekaman membantu pemilik kos meninjau kembali situasi di area parkir pada waktu yang relevan, setelah tiga sepeda motor diketahui hilang.
Kasus ini menunjukkan bagaimana dugaan pelaku dapat berada di lingkungan yang sama dengan lokasi kejadian, dengan status sebagai penyewa kos. Meski demikian, informasi yang tersedia pada tahap awal ini hanya menyebut seseorang dalam rekaman CCTV diduga terkait pencurian; tidak ada rincian lain mengenai identitasnya ataupun kendaraan yang hilang. Kronologi tersebut menjadi dasar pengungkapan polisi atas pencurian motor berkedok penyewa kos di Kembangan. Peristiwa bermula pada pagi hari ketika tiga sepeda motor dilaporkan tidak lagi berada di area parkir, lalu rekaman kamera diperiksa untuk mencari petunjuk. Pemeriksaan itulah yang mengarahkan perhatian kepada seseorang yang baru tinggal selama dua hari di kos tersebut. Penelusuran lebih lanjut dilakukan dalam proses pengungkapan perkara oleh polisi.
Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit 2 Satresmob Bareskrim Polri menelusuri kasus pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan dengan modus menyewa kamar kos. Penyelidikan dilakukan melalui beberapa tahapan untuk mengumpulkan petunjuk dan memastikan identitas pihak yang terlibat. Petugas memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang-orang yang dinilai mengetahui aktivitas di sekitar lokasi kejadian. Keterangan mereka menjadi salah satu bahan untuk menyusun kronologi dan mengarahkan pencarian bukti lain.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, petugas meneliti ciri-ciri orang yang terekam serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi. Tim juga menelusuri informasi secara digital guna mencocokkan petunjuk yang terkumpul. Rangkaian langkah tersebut kemudian mengarah pada identifikasi NM sebagai salah satu terduga pelaku. Polisi selanjutnya mencari keberadaan NM berdasarkan hasil penyelidikan itu.
NM ditangkap pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni kunci letter T, satu pucuk senjata airsoft gun, serta pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi. Pakaian itu disebut memiliki kesesuaian dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV, sehingga menjadi bagian dari barang yang diperiksa penyidik.
Menurut keterangan polisi, NM mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan tersebut, ia juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah orang lain serta menyampaikan informasi mengenai pencurian di beberapa wilayah. Keterangan itu menjadi petunjuk lanjutan bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan menghubungkan peristiwa-peristiwa yang dilaporkan. Polisi masih perlu memeriksa bukti serta keterangan pihak terkait untuk menguji informasi tersebut dan memastikan peran masing-masing orang dalam rangkaian pencurian.
Polisi mengungkap bahwa pencurian sepeda motor di Kembangan diduga diawali dengan cara pelaku berpura-pura mencari tempat tinggal. Pelaku menyewa kamar kos selama beberapa hari sehingga dapat mengamati situasi serta kendaraan milik penghuni. Setelah berada di lokasi sekitar dua hari, ia diduga menghubungi rekan-rekannya untuk menjalankan pencurian. Sepeda motor penghuni kemudian diambil menggunakan kunci letter T, alat yang kerap digunakan untuk merusak atau membuka paksa kunci kendaraan.
Pengembangan penyidikan membawa polisi ke Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menangkap SL yang diduga berperan sebagai penadah. Dari lokasi, penyidik menemukan enam sepeda motor tanpa dokumen sah dan tanpa pelat nomor. Salah satu kendaraan itu diduga berasal dari NM. Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran polisi terhadap alur kendaraan hasil pencurian dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penampungannya.
Polisi juga mengamankan DA, yang diduga bertugas sebagai joki dalam transaksi kendaraan. Sementara itu, AH disebut sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan sepeda motor. Peran yang disangkakan kepada masing-masing orang masih menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk penelusuran hubungan mereka dengan pencurian yang dilakukan di kawasan Kembangan. Polisi menyampaikan keterangan mengenai jumlah tersangka sebagaimana dalam paparan perkara, sementara nama-nama yang disebut dalam pengungkapan mencakup SL, DA, AH, SN alias Ucok, dan BN.
SN alias Ucok ditangkap pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Ia diamankan di sebuah lahan kosong yang digunakan sebagai tempat pemulung di kawasan Cakung. Adapun BN masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu BN serta mendalami dugaan peran para pihak, termasuk keterkaitan penyewaan kamar kos, pencurian dengan kunci letter T, penyimpanan sepeda motor, dan transaksi kendaraan tanpa dokumen maupun pelat nomor.
Dalam pengungkapan perkara pencurian sepeda motor yang berkedok sebagai penyewa kos di Kembangan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi kunci letter T, airsoft gun, sepeda motor, dokumen kendaraan milik korban, pakaian, dan helm. Penyidik juga mengamankan rekaman CCTV yang dapat membantu mengurai pergerakan maupun peran para tersangka. Selain itu, terdapat lima unit ponsel, uang tunai sebesar Rp9.286.000, bonggol kunci kontak, serta dua set pelat nomor kendaraan. Seluruh barang itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diperiksa untuk mengetahui kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Polisi menduga kelompok tersebut tidak hanya beraksi di Kembangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, lokasi yang diduga menjadi wilayah aksi mencakup sejumlah kawasan, yakni Jakarta Barat, Cidodol, Ciledug, dan Pondok Indah. Dugaan tersebut masih didalami dengan mencocokkan keterangan para tersangka, barang bukti, serta informasi yang diperoleh selama penyelidikan. Penyebutan beberapa lokasi itu menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya rangkaian kejadian lain, tetapi jumlah maupun identitas korban tambahan belum dapat dipastikan sebelum pemeriksaan lebih lanjut selesai dilakukan.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mencari tahu apakah ada korban lain yang belum melapor dan memastikan asal-usul kendaraan yang diamankan. Pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, pelat nomor, serta bagian kunci kontak diharapkan membantu mengidentifikasi kendaraan dan menghubungkannya dengan laporan kehilangan yang relevan. Polisi juga dapat menelusuri rekaman CCTV dan perangkat komunikasi sebagai bagian dari pengumpulan bukti. Berdasarkan peran masing-masing tersangka dan hasil penyidikan, para pelaku disangkakan dengan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 477 KUHP serta penadahan berdasarkan Pasal 591 KUHP. Penerapan pasal dan kelanjutan proses hukum akan mengikuti hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Baca juga: Pencurian di Lima Sekolah Padang Pariaman, Kerugian Ditaksir Rp303 Juta



































