Pria yang Memukul Pedagang di Pasar Griya Bukit Jaya Ditahan Polisi

oleh -98 Dilihat
oleh
Pria yang Memukul Pedagang di Pasar Griya Bukit Jaya Ditahan Polisi

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pria berinisial NS (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemukulan dan pengacauan dagangan milik seorang pedagang wanita di Pasar Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah penetapan status hukum tersebut, NS langsung ditahan oleh polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan menyampaikan keterangan itu pada Kamis (8/10/2026). Ia menjelaskan, penetapan NS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan insiden di area pasar tersebut.

Dalam perkara ini, polisi menyebut NS diduga memukul pedagang wanita dan mengacak-acak dagangan yang berada di lapaknya. Tindakan tersebut menjadi dasar penanganan hukum setelah laporan dan informasi mengenai kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Pemeriksaan terhadap NS dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi di Pasar Griya Bukit Jaya. Polisi kemudian menilai bukti yang telah dikumpulkan cukup untuk menetapkan NS sebagai tersangka. Dengan penahanan itu, NS kini berada dalam proses hukum yang ditangani Polsek Gunung Putri.

Kompol Hillal mengatakan langkah penyidik diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia. Penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur, sementara status NS sebagai tersangka menjadi dasar bagi polisi untuk melanjutkan tahapan penyidikan terhadap insiden di lapak pedagang itu.

Polisi menjerat NS dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait penanganan perkara pemukulan terhadap pedagang di Pasar Griya Bukit Jaya. Pada keterangan awal, polisi menyebut Pasal 401 KUHP sebagai pasal yang dikenakan kepada NS. Penyebutan ketentuan tersebut disampaikan bersamaan dengan informasi bahwa NS telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Hillal kemudian memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut Hillal, penerapan pasal dalam perkara NS merujuk pada Pasal 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 521 ayat 1 KUHP. Keterangan itu menjadi penjelasan lebih lanjut atas pasal yang disebutkan polisi dalam informasi awal mengenai penahanan NS.

Dengan demikian, terdapat penyebutan Pasal 401 KUHP dalam keterangan awal kepolisian, sementara Hillal menjelaskan penggunaan Pasal 406 ayat 1 KUHP dan Pasal 521 ayat 1 KUHP. Ketentuan-ketentuan tersebut dicantumkan sebagai dasar pidana yang dikenakan kepada NS dalam perkara yang sedang ditangani polisi.

Pejabat kepolisian menyebut ancaman hukuman dalam perkara itu paling lama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara. Keterangan mengenai ancaman tersebut disampaikan sebagai bagian dari informasi tentang pasal yang dikenakan kepada NS. Durasi hukuman yang disebutkan merupakan ancaman maksimal sebagaimana diterangkan pejabat kepolisian, bukan keterangan mengenai putusan pengadilan terhadap NS.

Informasi yang disampaikan polisi dan Hillal pada tahap ini berfokus pada ketentuan pidana yang dikenakan serta ancaman hukuman paling lama 2,5 tahun penjara. Rincian tersebut dicantumkan sesuai keterangan yang tersedia, tanpa mengubah pasal yang disebutkan atau menambahkan informasi lain di luar penjelasan kepolisian mengenai perkara NS.

Selain menahan NS dalam perkara pemukulan terhadap pedagang di Pasar Griya Bukit Jaya, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RD, 22 tahun. Namun, penangkapan tersebut tidak serta-merta membuat RD berstatus sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan polisi, RD hingga saat ini masih ditempatkan sebagai saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Polisi menjelaskan, RD memang berada di tempat kejadian perkara ketika insiden berlangsung. Keberadaannya di lokasi menjadi bagian yang perlu didalami untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa, termasuk situasi sebelum dan sesudah pemukulan terhadap pedagang. Meski demikian, keterangan sementara yang disampaikan polisi menyebutkan bahwa peran RD sejauh ini terbatas sebagai orang yang mengantar NS ke lokasi.

Status saksi menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi dan memeriksa keterangan RD terkait perkara tersebut. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan apa yang diketahui, dilihat, atau dilakukan RD selama berada di area pasar. Polisi juga perlu mencocokkan keterangan tersebut dengan keterangan saksi lain serta bukti yang telah diperoleh dari tempat kejadian perkara.

Karena belum ditetapkan sebagai tersangka, RD tidak dapat disebut sebagai pelaku dalam perkara ini. Demikian pula, belum ada dasar keterangan polisi yang mengaitkan RD dengan tindakan pemukulan maupun pengrusakan dagangan milik pedagang. Penetapan status hukum seseorang tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan penyidik.

Polisi masih melanjutkan penanganan perkara untuk memperjelas peran setiap pihak yang berada di lokasi. Keterangan RD sebagai saksi diharapkan membantu penyidik menyusun kronologi secara cermat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta. Perubahan status hukum, apabila nantinya diperlukan, akan ditentukan setelah seluruh keterangan dan alat bukti dinilai secara menyeluruh.

Peristiwa pemukulan yang melibatkan seorang pria dan pedagang tersebut terjadi pada Senin (5/10) di area lapak dagangan Pasar Griya Gunung Putri. Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, lokasi pasar juga disebut sebagai Pasar Griya Bukit Jaya. Kejadian itu bermula dari perdebatan pihak pelaku dan korban di sekitar tempat berdagang.

Pemicu yang disebutkan dalam sumber berkaitan dengan tindakan korban saat membuang sampah. Korban disebut membuang sampah ke tempat penampungan yang tidak sesuai. Hal tersebut kemudian memicu perdebatan di lokasi pasar. Perselisihan yang berlangsung di tengah aktivitas perdagangan itu selanjutnya berujung pada dugaan tindakan pemukulan terhadap pedagang.

Setelah kejadian tersebut, polisi mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku. Petugas kemudian membawanya ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan awal atas laporan atau informasi mengenai dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pasar.

Di Polsek Gunung Putri, penyidik masih meminta keterangan dan menelusuri rangkaian kejadian secara lebih terperinci. Kronologi lengkap, termasuk urutan perdebatan hingga terjadinya pemukulan, masih didalami. Motif pelaku juga belum dipastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Informasi mengenai penyebab konflik secara lebih luas, kondisi korban, maupun hasil pemeriksaan lanjutan belum disampaikan dalam tahap tersebut.