Hak Reproduksi dan Kesetaraan Perempuan Pekerja Jadi Sorotan Menteri PPPA

oleh -58 Dilihat
oleh
Hak Reproduksi dan Kesetaraan Perempuan Pekerja Jadi Sorotan Menteri PPPA

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya memperkuat perlindungan bagi perempuan di dunia kerja. Perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencegahan diskriminasi, kekerasan, dan perlakuan tidak adil, tetapi juga mencakup pemenuhan hak reproduksi serta hak maternitas. Pada saat yang sama, perempuan harus memperoleh kesempatan yang setara untuk bekerja, berkembang, dan berkontribusi dalam berbagai bidang.

Menurut Arifah, pemenuhan hak perempuan pekerja perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari kebijakan ketenagakerjaan. Jaminan itu harus berlaku sejak seseorang memperoleh akses untuk masuk ke dunia kerja, mengikuti pengembangan kompetensi, dan membangun karier. Perempuan juga perlu mendapatkan peluang yang sama untuk menduduki posisi strategis, tanpa terhambat oleh prasangka terhadap peran reproduksi maupun tanggung jawab keluarga.

Dalam pandangan Arifah, pengesahan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh rangkaian hak tersebut memiliki landasan yang kuat. Regulasi yang komprehensif diharapkan mampu mendorong tempat kerja yang aman, inklusif, dan bebas diskriminasi, sekaligus memberi kepastian bagi pekerja perempuan maupun pemberi kerja. Dengan kerangka hukum yang lebih tegas, pemenuhan hak reproduksi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas, keberlanjutan karier, dan kesempatan kepemimpinan perempuan.

Perlindungan hak reproduksi dan maternitas bagi perempuan pekerja mencakup rangkaian kebutuhan pada berbagai tahap, bukan hanya ketika seorang pekerja mengambil cuti melahirkan. Perlindungan tersebut dimulai sejak masa kehamilan, berlanjut pada proses persalinan dan menyusui, serta tetap diberikan kepada perempuan yang mengalami keguguran. Cakupan ini penting untuk memastikan kondisi biologis dan kesehatan reproduksi tidak menjadi alasan untuk mengurangi kesempatan bekerja, menghambat karier, atau memberikan perlakuan yang berbeda di tempat kerja.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi substansi undang-undang mengenai pelindungan ketenagakerjaan yang dinilai telah memuat prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, dan kesetaraan kesempatan. Melalui prinsip tersebut, perempuan pekerja diharapkan memperoleh lingkungan kerja yang aman, layak, dan mendukung kebutuhan reproduksinya. Pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan internal tidak mengandung diskriminasi berdasarkan kehamilan, status perkawinan, kondisi kesehatan, maupun peran pengasuhan.

Penyelarasan sarana, prasarana, dan ketentuan cuti dengan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari kehidupan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perlindungan tersebut. Tempat kerja perlu menyediakan ruang laktasi dan fasilitas pendukung yang memadai agar ibu dapat menyusui atau memerah ASI secara aman, nyaman, dan bermartabat. Penyesuaian fasilitas ini sekaligus mendukung kesehatan ibu serta pemenuhan kebutuhan anak pada periode awal kehidupannya.

Jaminan hak juga mencakup cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku. Selama menggunakan hak tersebut, perempuan pekerja berhak memperoleh kepastian perlindungan hubungan kerja dan pemenuhan hak pengupahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang jelas dan penerapan yang konsisten diperlukan agar hak reproduksi tidak berhenti sebagai norma, melainkan benar-benar dirasakan dalam keseharian pekerja. Dengan demikian, dunia kerja dapat berkembang menjadi ruang yang lebih setara, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan perempuan serta keluarga.

Perlindungan terhadap perempuan pekerja mencakup larangan untuk membatasi atau membedakan pekerja berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, maupun keguguran. Setiap perempuan berhak memperoleh perlakuan yang setara dalam hubungan kerja tanpa menghadapi pembatasan yang bersumber dari kondisi tersebut. Ketentuan ini menegaskan bahwa status pribadi dan pengalaman reproduksi tidak boleh menjadi dasar perlakuan yang berbeda terhadap pekerja perempuan.

Perlindungan tersebut juga melarang penempatan pekerja perempuan yang sedang hamil pada pekerjaan berisiko tinggi dan dapat membahayakan kehamilannya. Larangan ini menjadi bagian dari upaya memastikan lingkungan kerja memperhatikan keselamatan serta kondisi kehamilan pekerja perempuan. Dengan demikian, perlindungan tidak hanya berkaitan dengan akses dan perlakuan yang setara, tetapi juga mencakup penempatan kerja yang tidak membahayakan kehamilan.

Kesetaraan kesempatan perlu diterapkan dalam berbagai aspek pengembangan karier. Kesempatan yang sama harus tersedia dalam pelatihan dan peningkatan kompetensi, sehingga pekerja perempuan dapat memperoleh akses pengembangan kemampuan secara adil. Prinsip yang sama juga perlu berlaku dalam penugasan dan promosi jabatan. Penilaian terhadap pekerja semestinya tidak dipengaruhi oleh status perkawinan, kehamilan, persalinan, atau keguguran, melainkan didasarkan pada kesempatan yang setara.

Kesetaraan juga perlu diwujudkan melalui sistem pengupahan yang adil bagi pekerjaan dengan nilai yang sama. Artinya, pekerjaan dengan nilai yang sama perlu memperoleh penghargaan melalui sistem pengupahan yang adil tanpa membedakan pekerja berdasarkan jenis kelamin atau kondisi reproduksinya. Larangan diskriminasi, perlindungan dari pekerjaan berisiko, serta kesetaraan dalam pengembangan karier dan pengupahan menjadi bagian penting dalam menjamin hak perempuan pekerja.

Pemenuhan hak reproduksi dan kesetaraan perempuan pekerja perlu berjalan seiring dengan penciptaan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Tempat kerja tidak hanya dituntut memberikan kesempatan yang setara, tetapi juga wajib melindungi tenaga kerja dari ancaman, tekanan, serta perlakuan yang dapat menghambat perempuan menjalankan peran profesionalnya secara bermartabat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan bahwa pencegahan kekerasan dan perundungan harus menjadi bagian penting dari tata kelola organisasi. “Kita harus memastikan lingkungan kerja aman dengan mencegah kekerasan dan perundungan, menerapkan toleransi nol terhadap kekerasan serta pelecehan seksual, dan menyediakan mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses oleh tenaga kerja,” ujar Arifah Fauzi.

Penegakan toleransi nol perlu disertai kebijakan yang jelas, sosialisasi berkala, dan prosedur penanganan yang berpihak pada korban. Setiap laporan semestinya diterima secara aman, ditindaklanjuti secara cepat, serta dijaga kerahasiaannya. Mekanisme pengaduan internal juga harus dapat digunakan tanpa rasa takut terhadap pembalasan atau dampak terhadap karier. Dengan demikian, pekerja memiliki saluran yang efektif untuk melaporkan pelanggaran dan memperoleh perlindungan yang layak.

Selain perlindungan dari kekerasan, perusahaan perlu membangun ekosistem kerja yang ramah keluarga. Dukungan terhadap kebutuhan pengasuhan, kesehatan reproduksi, dan keseimbangan pekerjaan serta kehidupan pribadi dapat membantu perempuan tetap bekerja secara aman dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut juga bermanfaat bagi seluruh tenaga kerja karena menciptakan budaya organisasi yang lebih inklusif dan manusiawi. Arifah menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh perlakuan yang adil di tempat kerja.