Bawaslu Surakarta Jelaskan Pengawasan Syarat Pendidikan Gibran pada Pilkada 2020

oleh -49 Dilihat
oleh
Bawaslu Surakarta Jelaskan Pengawasan Syarat Pendidikan Gibran pada Pilkada 2020

KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bawaslu Kota Surakarta, Jawa Tengah, menjelaskan posisi dan proses pengawasan terhadap persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming saat mencalonkan diri dalam Pilkada Surakarta 2020. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memperjelas pembagian tugas lembaga pengawas pemilu dan penyelenggara pemilihan dalam memeriksa dokumen persyaratan calon.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, menyatakan bahwa verifikasi faktual terhadap ijazah merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam tahapan pencalonan, KPU bertugas meneliti dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon, termasuk memastikan kesesuaian persyaratan pendidikan dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan atas proses tersebut, bukan menggantikan kewenangan KPU untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan administratif.

Berdasarkan pengetahuan Budi, pemeriksaan yang dilakukan KPU Kota Surakarta tidak terbatas pada pengecekan kelengkapan berkas secara administratif. KPU juga melakukan konfirmasi kepada Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) 7 berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memastikan informasi dalam dokumen dapat dipertanggungjawabkan melalui pihak atau instansi yang berkaitan.

Konfirmasi kepada Bakorwil 7 menunjukkan bahwa pemeriksaan persyaratan calon dapat melibatkan klarifikasi lebih lanjut apabila diperlukan. Dengan demikian, pengawasan Bawaslu diarahkan untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai prosedur, terbuka, dan berdasarkan aturan pemilihan. Sementara itu, penilaian mengenai keabsahan serta pemenuhan syarat pendidikan tetap berada dalam proses verifikasi yang menjadi tanggung jawab KPU. Penjelasan ini juga menempatkan isu dokumen pendidikan Gibran dalam kerangka tahapan resmi Pilkada 2020, bukan semata-mata sebagai persoalan politik atau perdebatan di luar mekanisme penyelenggaraan pemilihan.

Dalam rangkaian pemeriksaan persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020, KPU Kota Surakarta melakukan konfirmasi terhadap dokumen pendidikan yang disampaikan oleh Gibran Rakabuming Raka. Konfirmasi tersebut menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan administrasi untuk memastikan bahwa dokumen yang diajukan dapat ditelusuri kepada lembaga atau instansi yang berkaitan. Setelah proses konfirmasi dilakukan, diketahui adanya surat dari Bakorwil 7 yang berkaitan dengan dokumen pendidikan tersebut.

Keterangan mengenai surat Bakorwil 7 perlu ditempatkan dalam konteks alur pemeriksaan yang berlangsung. Surat itu disebut muncul setelah KPU melakukan komunikasi atau konfirmasi mengenai dokumen pendidikan calon. Bawaslu mengetahui adanya proses dan dokumen yang berkaitan dengan konfirmasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas. Namun, keberadaan surat atau penyampaian keterangan dari suatu instansi tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan mengenai sah atau tidak sahnya dokumen pendidikan. Penilaian atas substansi dan pemenuhan persyaratan tetap mengikuti mekanisme serta kewenangan yang berlaku dalam tahapan pencalonan.

KPU memiliki tugas untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi calon, termasuk dokumen pendidikan. Pemeriksaan dapat mencakup verifikasi administratif terhadap berkas yang diserahkan serta verifikasi faktual melalui konfirmasi kepada pihak yang dianggap memiliki kewenangan atau pengetahuan atas dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar bagi KPU dalam menetapkan pemenuhan persyaratan pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Bawaslu tidak menggantikan posisi KPU sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen. Fungsi Bawaslu adalah mengawasi agar seluruh tahapan berlangsung sesuai peraturan, termasuk memastikan prosedur pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan dijalankan secara transparan, cermat, serta tidak diskriminatif. Karena itu, penjelasan Bawaslu mengenai surat dari Bakorwil 7 terutama menggambarkan proses pengawasan dan informasi yang diketahui dalam tahapan tersebut, bukan penetapan tersendiri mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Bawaslu Kota Surakarta menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilkada 2020. Pengawasan tersebut mencakup tahapan pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam ketentuan pemilihan kepala daerah. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu memantau proses yang berlangsung serta menindaklanjuti informasi atau laporan yang disampaikan kepada lembaga pengawas pemilu.

Budi Wahyono menjelaskan bahwa pengawasan Bawaslu diarahkan pada proses keterpenuhan persyaratan calon. Artinya, perhatian lembaga berada pada bagaimana persyaratan administratif diproses dalam tahapan pencalonan, termasuk apabila terdapat laporan masyarakat atau temuan yang berkaitan dengan dokumen calon. Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan berdasarkan kewenangan, mekanisme, serta informasi yang tersedia selama tahapan tersebut berlangsung.

Menurut keterangan Bawaslu Kota Surakarta, tidak terdapat laporan maupun temuan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran selama proses pencalonan Pilkada 2020. Pernyataan itu merujuk pada catatan pengawasan dan informasi yang diterima atau diperoleh Bawaslu pada masa pencalonan. Dengan demikian, tidak adanya laporan atau temuan berarti lembaga tersebut tidak menerima pengaduan dan tidak menemukan pelanggaran terkait dokumen pendidikan dalam lingkup pengawasan saat itu.

Keterangan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Pernyataan Bawaslu bukan merupakan penilaian baru mengenai keabsahan ijazah atau dokumen pendidikan Gibran, melainkan penjelasan mengenai hasil pengawasan pada tahapan pencalonan 2020. Bawaslu menyampaikan apa yang tercatat dalam proses pengawasan, yakni tidak adanya laporan yang masuk dan tidak ditemukannya persoalan terkait dokumen tersebut. Penilaian mengenai keabsahan dokumen berada dalam konteks dan kewenangan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai sikap Bawaslu harus dibaca sebagai keterangan faktual tentang laporan dan temuan yang tersedia pada saat proses pencalonan, bukan sebagai verifikasi ulang terhadap keaslian atau keabsahan ijazah di luar tahapan tersebut.

Bawaslu meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dipahami secara utuh. Penjelasan tersebut diperlukan agar keterangan mengenai pengawasan dan tindakan lembaga tidak dipisahkan dari kewenangan yang dimilikinya. Bawaslu menyampaikan bahwa setiap langkah yang dilakukan dalam proses tersebut berada dalam batas kewenangan lembaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan itu berkaitan dengan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Berdasarkan informasi dari sumber, MK menyatakan gugatan mengenai persoalan tersebut tidak dapat diterima. Pernyataan itu menjadi bagian dari putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diminta untuk dibaca secara menyeluruh.

Dalam keterangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Hal tersebut dirujuk dalam Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Informasi mengenai bukti pendidikan tersebut disampaikan sebagai bagian dari uraian dalam putusan, tanpa memisahkannya dari keseluruhan pertimbangan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Karena itu, penjelasan mengenai pengawasan syarat pendidikan pada Pilkada 2020 dan perkara yang diperiksa MK terkait Pilpres 2024 perlu ditempatkan sesuai konteksnya masing-masing. Bawaslu menegaskan bahwa lembaga tersebut bertindak sesuai kewenangannya, sedangkan informasi tentang gugatan dan bukti pendidikan merupakan bagian dari keterangan yang tercantum dalam putusan MK. Pemahaman atas putusan tersebut tetap perlu mengacu pada keseluruhan isi putusan, termasuk uraian mengenai gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima serta bukti yang disebut tidak ditemukan atau tidak diperoleh secara meyakinkan.