Bawaslu Surakarta: Tak Ada Laporan soal Dokumen Pendidikan Gibran pada Pilkada 2020

oleh -57 Dilihat
oleh
Bawaslu Surakarta: Tak Ada Laporan soal Dokumen Pendidikan Gibran pada Pilkada 2020

KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bawaslu Kota Surakarta menyatakan tidak memiliki laporan terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat yang bersangkutan mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Surakarta 2020. Pernyataan tersebut menjelaskan posisi lembaga pengawas dalam merespons isu mengenai ijazah atau dokumen pendidikan calon. Bawaslu tidak menyampaikan adanya laporan resmi yang harus ditindaklanjuti berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan Gibran pada tahapan pencalonan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono menjelaskan bahwa verifikasi faktual mengenai ijazah dan dokumen pendidikan calon merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembagian tugas ini menempatkan KPU sebagai lembaga yang memeriksa kelengkapan serta kebenaran persyaratan administrasi calon, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses dan tahapan pemilihan. Karena itu, pemeriksaan substansial terhadap dokumen pendidikan tidak berada dalam ranah verifikasi Bawaslu.

Menurut Budi, KPU Kota Surakarta tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen yang diserahkan calon. KPU juga mengonfirmasi dokumen pendidikan Gibran kepada Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) 7. Konfirmasi tersebut kemudian memperoleh jawaban berupa surat keterangan dari lembaga terkait. Keterangan ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dokumen pendidikan telah dilakukan oleh KPU melalui mekanisme yang menjadi kewenangannya. Bawaslu tetap berada pada posisi mengawasi pelaksanaan tahapan sesuai ketentuan, tanpa mengambil alih kewenangan KPU dalam memverifikasi keaslian atau validitas dokumen pendidikan calon. Dengan demikian, tidak adanya laporan di Bawaslu harus dipahami dalam konteks pembagian kewenangan antarlembaga, bukan sebagai pengganti proses verifikasi yang dilakukan KPU.

Dalam Pilkada Kota Surakarta 2020, Bawaslu Kota Surakarta menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan, termasuk proses pencalonan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tahapan berlangsung sesuai ketentuan dan persyaratan calon dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Posisi Bawaslu dalam proses ini adalah sebagai pengawas, bukan sebagai pihak yang menggantikan kewenangan penyelenggara pemilu dalam memeriksa dan menetapkan kelengkapan administrasi calon.

Rangkaian pengawasan pencalonan mencakup pemantauan terhadap penerimaan, penelitian, dan penetapan dokumen persyaratan calon oleh penyelenggara terkait. Bawaslu dapat mengawasi prosedur yang dijalankan, menilai kesesuaian proses dengan aturan, serta menindaklanjuti laporan atau informasi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, pengawasan Bawaslu atas dokumen pendidikan dalam pencalonan tidak dapat disamakan dengan verifikasi faktual ijazah secara langsung.

Verifikasi terhadap persyaratan administrasi calon merupakan bagian dari mekanisme pencalonan yang dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Bawaslu memastikan tahapan tersebut berjalan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan, sekaligus menyediakan jalur pengawasan apabila terdapat keberatan, laporan, atau temuan. Apabila tidak ada laporan atau temuan, Bawaslu tidak memiliki dasar untuk melakukan penanganan perkara terkait aspek tersebut.

Dalam pengawasan proses pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020, Bawaslu Kota Surakarta menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan mengenai dokumen pendidikannya. Keterangan tersebut merujuk pada catatan pengawasan selama tahapan pencalonan berlangsung. Pernyataan itu menjelaskan kondisi pengawasan dan ada atau tidaknya perkara yang ditangani Bawaslu, bukan merupakan penilaian langsung terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan.

Bawaslu Surakarta menyatakan bahwa tidak pernah ada laporan yang masuk berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Surakarta 2020. Pernyataan itu disampaikan oleh Budi Wahyono ketika lembaga tersebut menanggapi isu mengenai verifikasi ijazah yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran.

Menurut Budi, ketiadaan laporan tersebut mencakup isu yang berkaitan dengan dokumen pendidikan calon. Dengan demikian, Bawaslu Surakarta tidak menerima laporan resmi mengenai dugaan persoalan pada dokumen pendidikan Gibran selama tahapan pencalonan Pilkada 2020. Keterangan ini merujuk pada catatan laporan yang diterima lembaga pengawas pemilu, bukan pada penilaian baru mengenai keabsahan dokumen yang bersangkutan.

Penjelasan Bawaslu itu muncul dalam pembahasan yang turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi. Isu verifikasi ijazah dan pencalonan Gibran kembali diperbincangkan setelah putusan tersebut menjadi bagian dari rujukan dalam perdebatan publik. Namun, Budi menegaskan bahwa dalam konteks pengawasan Pilkada Surakarta 2020, tidak terdapat laporan yang masuk terkait pencalonan Gibran, termasuk laporan mengenai dokumen pendidikannya.

Keterangan tersebut penting untuk membedakan isu yang dibahas setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan laporan yang benar-benar tercatat pada saat tahapan pemilihan berlangsung. Bawaslu Surakarta menyampaikan posisinya berdasarkan ada atau tidaknya laporan yang diterima. Pernyataan Budi tidak memperluas persoalan ke luar konteks itu, melainkan menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya pada Pilkada Surakarta 2020.

Dengan demikian, informasi yang disampaikan Bawaslu berfokus pada administrasi pengawasan dan keberadaan laporan. Lembaga tersebut tidak menyatakan adanya laporan yang pernah diproses terkait dokumen pendidikan Gibran. Penjelasan itu menjadi respons atas pertanyaan mengenai verifikasi ijazah serta hubungannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menegaskan bahwa isu tersebut tidak tercatat sebagai laporan dalam pengawasan Pilkada Surakarta 2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut memuat persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Putusan itu juga memuat penegasan bahwa Mahkamah tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Dengan demikian, isi putusan perlu ditempatkan dalam konteks perkara yang diperiksa Mahkamah, termasuk batasan terhadap bukti serta dalil yang diajukan oleh para pihak. Putusan tersebut tidak serta-merta dapat ditarik menjadi kesimpulan lain mengenai setiap informasi atau dokumen yang beredar di luar perkara.

Menurut Budi Wahyono, putusan Mahkamah Konstitusi harus dipahami secara utuh dengan memperhatikan pokok perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusannya. Ia menegaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, keterangan mengenai tidak adanya laporan terkait dokumen pendidikan Gibran pada Pilkada 2020 perlu dibaca berdasarkan bahan sumber dan kewenangan Bawaslu, tanpa menarik kesimpulan tambahan yang tidak tercantum dalam informasi tersebut.