Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Lepas Foto Gibran dari Ruang Kerja

oleh -46 Dilihat
oleh
Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Lepas Foto Gibran dari Ruang Kerja

KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT β€” Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asyari, mencopot foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di ruang kerjanya. Foto tersebut dilepas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran.

Rojab menyampaikan bahwa pencopotan foto itu dilakukan setelah putusan MK dibacakan. Ia mengaku putusan tersebut membuat rasa kecewanya semakin kuat. Menurut dia, momentum itu menjadi alasan untuk melepas foto Gibran dari ruang kerja yang selama ini ditempatinya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi.

Rojab tidak menjelaskan lebih jauh mengenai langkah lanjutan setelah foto itu dicopot. Ia hanya menegaskan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan kekecewaannya terhadap putusan MK dalam perkara gugatan ijazah Gibran. Foto Wakil Presiden itu sebelumnya terpasang di ruang kerja Rojab sebagai bagian dari perlengkapan yang berada di lingkungan kantor DPRD.

Putusan MK yang menjadi latar belakang tindakan tersebut disampaikan dalam persidangan yang menangani gugatan terkait ijazah Gibran. Setelah putusan dibacakan, Rojab memilih melepas foto tersebut dari ruang kerjanya. Ia mengatakan pencopotan dilakukan pada momentum itu, tanpa menyampaikan penilaian lain di luar alasan yang telah diungkapkannya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Rojab, mengaku telah memiliki niat untuk mencopot foto Gibran Rakabuming Raka sejak Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Keinginan tersebut, menurut Rojab, bukan baru muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan bahwa rencana untuk melepas foto itu sudah ada sejak awal Gibran menjalankan jabatan sebagai wakil presiden.

Sebelumnya, Rojab juga telah meminta agar ruang kerjanya tidak dipasangi foto presiden dan wakil presiden. Ia menginginkan ruangan tersebut cukup menampilkan lambang burung Garuda. Menurutnya, keberadaan lambang negara itu sudah memadai untuk menghiasi ruang kerja, tanpa perlu menampilkan foto kepala negara dan wakil kepala negara.

Namun, foto presiden dan wakil presiden tersebut tetap terpasang di ruang kerja Rojab. Karena foto itu sudah berada di ruangan dan terdapat sejumlah pertimbangan, ia memilih untuk membiarkannya tetap terpasang. Dengan demikian, niat untuk melepas foto Gibran sebenarnya telah dimiliki sejak awal, tetapi pelaksanaannya tidak langsung dilakukan pada saat foto tersebut sudah terpasang.

Rojab kemudian kembali menyampaikan keinginannya untuk mencopot foto Gibran. Pernyataan itu menegaskan bahwa sikapnya berkaitan dengan keinginannya agar ruang kerja cukup menampilkan lambang burung Garuda, sebagaimana permintaan yang sebelumnya telah ia sampaikan. Ia tetap mempertahankan makna bahwa rencana tersebut sudah ada sejak Gibran dilantik sebagai wakil presiden, sementara foto itu sebelumnya dibiarkan berada di ruangan karena telah terpasang dan adanya sejumlah pertimbangan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa keputusan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Rojab, untuk melepas foto Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya merupakan inisiatif pribadi. Menurut Ono, tindakan tersebut tidak lahir dari arahan atau keputusan struktur partai. Ia memastikan tidak ada instruksi yang dikeluarkan oleh DPC, DPD, maupun DPP PDI Perjuangan kepada kader untuk melakukan pencopotan foto tersebut.

Ono menyampaikan bahwa partai memahami sikap Rojab sebagai bentuk respons personal setelah adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait permohonan diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah Rojab tidak dapat disebut sebagai sikap resmi organisasi. Struktur partai, kata Ono, memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri dalam menyampaikan sikap politik maupun mengambil keputusan yang berkaitan dengan institusi.

Di sisi lain, Ono menyatakan tetap menghormati pilihan yang diambil Rojab. Ia juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi latar belakang munculnya tindakan tersebut. Untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap, Ono berencana berbicara langsung dengan Rojab dan melakukan pendalaman mengenai alasan pencopotan foto itu. Hasil pembicaraan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada DPP PDI Perjuangan Jawa Barat sebagai bahan informasi dan evaluasi internal. Ono belum memberikan pernyataan apakah tindakan serupa dapat dilakukan oleh kader lain, sehingga hal tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai kebijakan yang berlaku di lingkungan partai.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi latar belakang tindakan Wakil Ketua DPRD Sukabumi berkaitan dengan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, khususnya bukti ijazah pendidikan terakhir yang digunakan dalam pencalonannya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam permohonannya, pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Dalil itu kemudian dikaitkan dengan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan sebagai calon wakil presiden. Karena itu, pemohon meminta MK mengambil tindakan berupa diskualifikasi terhadap Gibran dari jabatan wakil presiden berdasarkan persoalan administrasi dan keabsahan dokumen pendidikan tersebut.

MK telah membacakan putusan atas permohonan itu dengan menilai terlebih dahulu kewenangan serta jenis perkara yang diajukan. Menurut pertimbangan Mahkamah, substansi permohonan tidak relevan dengan rezim sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Sengketa hasil pemilu memiliki ruang lingkup tertentu, yakni mempersoalkan penetapan perolehan suara dan hasil pemilihan, bukan menguji kembali seluruh persoalan yang berkaitan dengan syarat pencalonan setelah tahapan pemilu berakhir.

Dengan pertimbangan tersebut, permohonan diskualifikasi yang diajukan tidak dapat ditempatkan sebagai perkara sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Putusan itu dibacakan dalam konteks kedudukan hukum dan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa perkara sesuai dengan rezim hukum yang berlaku. Perkara tersebut tidak secara langsung menjadi forum untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden berdasarkan dalil mengenai ijazah pendidikan terakhirnya.

Gibran saat ini juga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menduduki jabatan wakil presiden. Dengan status tersebut, ia tidak dapat diberhentikan melalui permohonan yang ditujukan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden dalam tahapan pemilihan.