KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor listrik ke negara-negara tetangga. Namun, peluang tersebut tidak berarti Indonesia menyerahkan kendali atas komoditas energi yang dihasilkan di dalam negeri. Syarat utama yang ditekankan Bahlil ialah Indonesia tetap memiliki kewenangan dalam menentukan harga listrik yang diekspor.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu, 7 Oktober. Ia menegaskan, ekspor listrik dapat dilakukan selama Indonesia memiliki posisi tawar dalam proses penetapan harga. Dengan demikian, keputusan untuk menjual listrik ke luar negeri harus tetap menempatkan kepentingan Indonesia sebagai pertimbangan utama, bukan semata-mata mengikuti ketentuan atau permintaan dari negara pembeli.
Menurut Bahlil, pengelolaan energi juga harus mempertimbangkan kepentingan nasional. Artinya, pemanfaatan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan negara lain perlu berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. Indonesia dapat membuka ruang kerja sama dan menjajaki ekspor listrik, tetapi keputusan tersebut tetap harus didasarkan pada posisi tawar yang kuat serta kemampuan untuk menentukan nilai jualnya sendiri.
Sikap itu menunjukkan bahwa peluang ekspor listrik tidak akan diberikan tanpa batas. Pemerintah tetap ingin memastikan bahwa setiap kesepakatan mencerminkan kepentingan nasional dan tidak membuat Indonesia kehilangan kendali dalam pengelolaan energi. Selama syarat tersebut terpenuhi, ekspor listrik ke negara tetangga dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari kerja sama energi regional.
Bahlil menekankan bahwa pembahasan ekspor listrik tidak semata-mata berkaitan dengan peluang penjualan energi, tetapi juga menyangkut posisi Indonesia dalam menentukan syarat transaksi. Pemerintah, menurut penekanannya, tidak menutup kemungkinan menjalin kerja sama dengan negara pembeli. Namun, keterbukaan tersebut harus berjalan dengan prinsip yang menempatkan Indonesia sebagai pihak yang memiliki kendali dan daya tawar. Listrik merupakan komoditas strategis, sehingga keputusan untuk menjualnya ke luar negeri perlu mempertimbangkan kepentingan nasional, kemampuan pasokan, serta manfaat ekonomi yang diterima Indonesia.
Penolakan Bahlil terutama ditujukan pada keadaan ketika negara pembeli menentukan harga secara sepihak. Ia membandingkan situasi itu dengan seseorang yang membeli barang, tetapi justru pihak lain yang menetapkan harga tanpa memberi ruang bagi penjual untuk bernegosiasi. Perbandingan tersebut menggambarkan pentingnya keseimbangan dalam hubungan dagang. Indonesia dapat membuka peluang ekspor, tetapi tidak seharusnya menerima ketentuan yang membuat harga dan keuntungan ditentukan sepenuhnya oleh pihak di luar negeri. Dengan demikian, kerja sama penjualan listrik perlu dibangun melalui kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.
Penekanan mengenai posisi tawar itu juga berkaitan dengan proses pembahasan rencana ekspor listrik yang sebelumnya disebut berlangsung alot. Negosiasi yang tidak mudah menunjukkan bahwa penetapan harga, ketentuan perdagangan, dan kepentingan masing-masing pihak memerlukan pembahasan mendalam. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan tidak mengurangi kendali Indonesia atas sumber daya dan kebijakan energinya. Karena itu, persetujuan untuk mengekspor listrik bukan berarti menyerahkan kewenangan dalam menentukan nilai jual. Peluang kerja sama tetap dapat dipertimbangkan, selama prosesnya berlangsung setara dan Indonesia memiliki ruang yang memadai untuk menyampaikan kepentingan serta mempertahankan posisi dalam transaksi energi tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Indonesia pada dasarnya tidak keberatan apabila listrik diekspor ke negara lain. Menurutnya, kebutuhan energi di setiap negara dapat saling melengkapi sehingga kerja sama lintas negara merupakan hal yang wajar. Pandangan tersebut disampaikan Bahlil dalam acara Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa, 22 September.
Keterbukaan terhadap ekspor listrik, menurut Bahlil, berangkat dari prinsip bahwa negara-negara perlu saling membantu. Negara yang memiliki kapasitas pembangkitan lebih besar dapat memasok kebutuhan negara lain, terutama ketika terdapat perbedaan waktu beban puncak, keterbatasan sumber energi, atau kebutuhan untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan. Dengan demikian, perdagangan listrik dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi kawasan.
Namun, kerja sama tersebut tetap memiliki batasan yang perlu dihormati semua pihak. Bahlil menekankan bahwa penetapan harga tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kemauan masing-masing negara. Setiap kesepakatan perlu dibangun melalui pembicaraan yang terbuka, mempertimbangkan biaya produksi, investasi infrastruktur, kondisi pasar, serta kepentingan nasional. Mekanisme itu penting agar hubungan dagang tidak menimbulkan ketimpangan bagi salah satu pihak.
Dalam menjelaskan posisi Indonesia terkait hubungan dengan negara lain, Bahlil menempatkan isu perdagangan dan energi dalam kerangka politik luar negeri yang lebih luas. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia pada prinsipnya ingin berkawan dengan semua negara. Namun, persahabatan tersebut tidak berarti Indonesia mengabaikan kepentingan nasional atau menerima perlakuan yang tidak seimbang. Hubungan antarnegara, menurut dia, harus dibangun dengan etika yang baik, sikap saling menghargai, dan penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing.
Bahlil juga mengingatkan bahwa Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Prinsip itu memberi ruang bagi Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak tanpa harus berada di bawah tekanan atau mengikuti kehendak negara tertentu. Karena itu, ia meminta negara-negara tetangga mengedepankan adat ketimuran ketika melakukan negosiasi. Pendekatan tersebut menekankan kesopanan, penghormatan, serta upaya menjaga keseimbangan hubungan, terutama ketika terdapat perbedaan kepentingan dalam pembahasan kerja sama listrik maupun sektor strategis lainnya.
Sikap tegas Bahlil terlihat dari pengingatnya agar tidak ada pihak yang berusaha menekan Indonesia dalam proses perundingan. “Jangan ada yang menekan Indonesia,” menjadi penegasan bahwa kerja sama harus berlangsung secara setara dan tidak boleh mengurangi kewenangan Indonesia dalam menentukan kebijakan. Pada saat yang sama, ia memandang hubungan antarnegara perlu dijaga seperti hubungan kekeluargaan. Perbedaan pendapat tetap dapat dibicarakan, tetapi cara penyampaiannya harus diperhatikan agar tidak menimbulkan ketersinggungan. Dengan kerangka tersebut, Indonesia membuka pintu kerja sama, namun tetap menuntut itikad baik, penghormatan, dan posisi yang saling menguntungkan.


