JAKARTA, DKI JAKARTA β Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Putusan itu dibacakan pada Selasa malam, 7 Oktober 2026, dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena terdapat dua persoalan utama. Pertama, MK menilai lembaga itu tidak lagi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran setelah seluruh tahapan pemilihan presiden berakhir dan pasangan presiden serta wakil presiden terpilih telah dilantik. Dengan demikian, perkara yang diajukan tidak dapat diproses sebagai sengketa pencalonan yang berujung pada pembatalan status wakil presiden.
Kedua, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. Menurut MK, pemohon harus dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan memiliki hubungan langsung dengan objek perkara. Karena syarat itu dianggap tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan permohonan hingga pada pokok tuntutan diskualifikasi.
Meski demikian, dalam pemeriksaan yang dilakukan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam pencalonan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari uraian fakta dalam perkara, tetapi tidak mengubah penilaian MK mengenai kewenangan lembaga maupun kedudukan hukum para pemohon. Oleh karena itu, putusan tersebut berfokus pada aspek formil, bukan menetapkan diskualifikasi terhadap Gibran berdasarkan substansi tuntutan para pemohon.
Ketua Forum Konstitusi Lukman Hakim Saifuddin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara tepat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang memperdebatkan dokumen pendidikan Gibran. Menurut Lukman, proses tersebut menunjukkan bahwa MK tidak melampaui batas kewenangan, melainkan melaksanakan fungsi peradilan sesuai mandat yang diberikan konstitusi. Forum Konstitusi juga memandang sikap MK sebagai langkah yang bijak dalam menangani persoalan yang telah lama menjadi perdebatan publik.
Lukman menekankan bahwa MK tetap memeriksa perkara tersebut meskipun pada akhirnya tidak menerima permohonan yang diajukan. Sikap itu dinilai penting karena pengadilan tidak semata-mata berpegang pada aspek prosedural, tetapi juga perlu menggali kebenaran materiil yang berkaitan dengan pokok persoalan. Dengan pemeriksaan tersebut, berbagai dalil, dokumen, dan keterangan yang diajukan dalam perkara dapat dipertimbangkan secara lebih menyeluruh sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Dalam penilaiannya, Lukman menyatakan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan menengah atas. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari tanggapan terhadap pertimbangan dan proses pemeriksaan perkara di MK. Namun, fakta tersebut tidak semestinya ditarik menjadi kesimpulan tambahan di luar isi putusan dan keterangan yang tersedia. Forum Konstitusi menilai masyarakat perlu membaca putusan secara utuh, termasuk membedakan kewenangan MK, hasil pemeriksaan perkara, dan implikasi hukum yang dapat dibahas berdasarkan fakta resmi. Dengan demikian, tanggapan Lukman berfokus pada ketepatan langkah MK dalam menjalankan tugas yudisialnya, bukan pada penetapan status hukum ijazah tersebut secara lebih jauh.
Lukman Hakim berpandangan bahwa kewenangan untuk memproses persoalan yang berkaitan dengan kemungkinan diskualifikasi Gibran tidak lagi berada pada Mahkamah Konstitusi setelah seluruh tahapan Pemilihan Presiden 2024 berakhir dan wakil presiden telah dilantik. Menurut dia, tahap berikutnya merupakan ranah lembaga negara lain, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya, sedangkan Pasal 7B menjelaskan mekanisme yang harus ditempuh apabila terdapat dugaan pelanggaran. Dalam kerangka tersebut, DPR memiliki peran untuk menindaklanjuti persoalan melalui fungsi politik dan konstitusionalnya. Apabila proses itu berlanjut, MPR menjadi lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sesuai prosedur yang ditentukan konstitusi.
Lukman mendorong DPR untuk tidak mengabaikan putusan MK dan segera menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tersedia. Ia menilai, langkah lanjutan tersebut berpotensi memunculkan turbulensi politik karena menyentuh kedudukan wakil presiden serta legitimasi pemerintahan. Dampaknya, menurut Lukman, tidak hanya berlangsung di lingkungan lembaga negara, tetapi juga dapat memicu kegaduhan sosial yang meluas dan berkepanjangan.
Penilaian itu didasarkan pada munculnya keyakinan di sebagian publik bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam putusan MK. Selain itu, sebagian kalangan juga menganggap terdapat perbuatan tercela yang perlu dipertimbangkan dalam proses kenegaraan. Persepsi tersebut, kata Lukman, dapat terus memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk mencegah dampak yang lebih buruk terhadap kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, Lukman meminta Gibran bersedia mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Ia memandang pengunduran diri dapat menjadi pilihan untuk meredam ketegangan, membatasi potensi konflik politik, serta menghindarkan masyarakat dari proses panjang yang berisiko memperdalam perpecahan.
Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati setiap tahapan dan proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas putusan yang berkaitan dengan syarat pendidikan dalam pencalonannya. Gibran menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan dirinya menghargai kewenangan MK dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Gibran juga kembali menegaskan bahwa dirinya telah lulus dari sekolah menengah atas. Ia menyampaikan bahwa status kelulusan itu menjadi bagian dari riwayat pendidikannya yang tidak perlu dipersoalkan. Menurut Gibran, ia tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura apabila belum menyelesaikan dan lulus dari SMA. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjelaskan latar belakang pendidikan yang dimilikinya sekaligus merespons isu mengenai pemenuhan syarat pendidikan.
Di luar persoalan tersebut, Gibran mengaku kini memusatkan perhatian pada tugasnya sebagai wakil presiden. Ia menyatakan ingin bekerja untuk masyarakat dan menjalankan tanggung jawab yang telah diberikan kepadanya. Gibran juga menegaskan komitmennya untuk membantu menyukseskan visi, misi, serta program Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin pemerintahan.
Dengan demikian, Gibran memilih menanggapi putusan MK dengan menghormati proses yang telah berlangsung, sembari menegaskan kembali bahwa dirinya lulus SMA. Ia mengatakan akan melanjutkan pelaksanaan tugas pemerintahan dan berfokus memberikan kontribusi bagi masyarakat bersama Presiden Prabowo Subianto.


