NasDem Verifikasi Surat Pemakzulan Gibran yang Mencatut Nama Tonny Tesar

oleh -34 Dilihat
oleh
NasDem Verifikasi Surat Pemakzulan Gibran yang Mencatut Nama Tonny Tesar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Dokumen yang disebut sebagai surat usul pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial. Surat tersebut menjadi perhatian karena mencantumkan nama Tonny Tesar, anggota DPR/MPR RI dari Fraksi NasDem dengan nomor anggota A-429.

Berdasarkan salinan yang beredar, dokumen itu memiliki nomor surat 090/FNasDem/A-429/X/2026. Pada bagian lampiran tercantum keterangan satu berkas dokumen pendukung. Sementara itu, perihal surat ditulis secara spesifik, yakni “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR RI di Jakarta.

Kemunculan dokumen ini menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian, penerbitan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya. Nama Tonny Tesar yang tercantum sebagai bagian dari identitas surat turut menjadi sorotan, terlebih dokumen itu membawa atribut yang seolah-olah berkaitan dengan Fraksi NasDem di DPR. Namun, beredarnya salinan di platform digital belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan bahwa surat tersebut benar-benar dikeluarkan melalui mekanisme resmi lembaga legislatif.

Informasi mengenai surat itu kemudian perlu diverifikasi kepada pihak-pihak yang namanya dicatut maupun institusi yang disebut dalam dokumen. Verifikasi menjadi penting untuk membedakan dokumen resmi, konsep surat, dan dokumen yang dibuat atau diedarkan tanpa kewenangan. Hingga pemeriksaan dilakukan, isi serta status surat tersebut masih menjadi bahan penelusuran, sedangkan publik diminta mencermati sumber informasi sebelum menyebarkannya lebih luas.

Dokumen yang beredar memuat surat yang disebut berkaitan dengan usul pemberhentian Gibran dari jabatannya. Dalam dokumen tersebut, nama Tonny Tesar tercantum sebagai pihak yang disebut mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR RI. Permohonan itu berisi dorongan agar pimpinan DPR menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran sesuai mekanisme yang berlaku. Uraian ini merujuk pada isi dokumen yang beredar, bukan penetapan bahwa surat tersebut benar-benar dibuat atau diajukan oleh pihak yang namanya tercantum.

Selain bagian permohonan, surat tersebut juga dilengkapi tabel berisi daftar nama anggota DPR. Tabel itu memiliki sejumlah kolom, termasuk kolom yang berkaitan dengan kesediaan dan tanda tangan. Format tersebut memberikan kesan bahwa dokumen dimaksud dimaksudkan untuk menghimpun dukungan atau persetujuan dari anggota legislatif terhadap usul yang tercantum dalam surat. Namun, keberadaan nama dalam tabel tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang yang bersangkutan mengetahui, menyetujui, atau menandatangani dokumen tersebut.

Berdasarkan bahan sumber yang tersedia, hanya nama Tonny Tesar yang tercantum mengisi kolom kesediaan. Sementara itu, nama-nama lain terlihat dicantumkan dalam daftar, tetapi tidak disertai keterangan pengisian kolom tersebut sebagaimana nama Tonny Tesar. Rincian ini perlu dibaca secara hati-hati karena merupakan gambaran mengenai isi salinan surat yang beredar. NasDem masih melakukan verifikasi, sehingga keabsahan dokumen, asal-usulnya, pihak yang menyusun, serta status tanda tangan dan daftar nama di dalamnya belum dapat dipastikan. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk menentukan apakah dokumen itu resmi dan benar-benar memiliki kaitan dengan proses di DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa informasi mengenai surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang mencatut nama Tonny Tesar masih perlu diperiksa lebih lanjut. Ia belum memberikan kesimpulan terkait keaslian maupun pihak yang menginisiasi surat tersebut. Menurut Saan, NasDem akan menelusuri informasi yang beredar sebelum menyampaikan sikap resmi partai.

Selain memeriksa surat tersebut, NasDem juga sedang mengkaji dan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut tidak menemukan bukti bahwa ijazah Gibran setara dengan tingkat pendidikan SMA. Saan menyampaikan bahwa pembahasan internal mengenai putusan itu masih berlangsung sehingga partai belum mengambil keputusan final mengenai langkah politik maupun hukum yang mungkin ditempuh.

Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan berbeda mengenai surat yang beredar di media sosial dan mencatut nama Tonny Tesar. Sahroni dengan tegas membantah keaslian dokumen tersebut. Ia menyebut surat yang dikaitkan dengan pemakzulan Gibran itu sebagai informasi palsu. “Hoaks, hoaks itu, nggak ada,” kata Sahroni saat menanggapi keberadaan surat tersebut.

Pernyataan Sahroni menegaskan bahwa dokumen yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya langkah resmi terkait pemakzulan. Bantahan tersebut juga menjadi penanda bahwa informasi yang muncul di media sosial perlu dibedakan dari dokumen kelembagaan yang telah diverifikasi. Dalam konteks ini, nama Tonny Tesar tercantum dalam isu yang beredar, tetapi Sahroni menyatakan surat tersebut tidak benar.

Tanggapan itu disampaikan ketika perhatian publik tertuju pada proses verifikasi NasDem terhadap surat yang beredar. Verifikasi diperlukan untuk memastikan asal-usul, keabsahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut. Sikap Sahroni sekaligus menunjukkan adanya perbedaan isu yang berkembang di ruang publik dan keterangan dari pihak partai. Karena itu, isi surat tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan atau sikap resmi sebelum terdapat konfirmasi kelembagaan.

Pembahasan mengenai isu tersebut berlangsung dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu pokok persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden terpilih. Pembacaan putusan dimulai pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.