Padang | Sikakap berada di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, wilayah kepulauan yang menjadikan laut bagian utama dari kehidupan sehari-hari. Perairan menghubungkan warga dengan pulau-pulau lain, tempat bekerja, berdagang, bersekolah, dan memperoleh layanan. Namun, laut juga dapat menjadi pemisah ketika perjalanan membutuhkan waktu, biaya, serta kondisi cuaca yang mendukung. Jarak Sikakap dari Padang sekitar 185 kilometer, tetapi angka tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan tantangan perjalanan. Warga yang hendak menuju pusat layanan di daratan harus menyesuaikan diri dengan jadwal transportasi laut dan keadaan perjalanan yang berubah-ubah. Karena itu, kedekatan geografis tidak selalu berarti kemudahan akses.
Perjalanan menggunakan feri dapat memakan waktu sekitar 12 jam, sedangkan kapal cepat membutuhkan kira-kira empat jam. Perbedaan waktu ini menunjukkan bahwa mobilitas sangat bergantung pada pilihan transportasi, ketersediaan layanan, dan kemampuan warga untuk menanggung ongkos perjalanan. Urusan yang tampak sederhana di kota, seperti mengakses informasi administrasi, berkonsultasi, atau mencari bahan belajar, dapat menjadi lebih rumit apabila harus dilakukan dengan mendatangi kantor atau fasilitas di luar pulau. Dalam keadaan tertentu, cuaca dan jadwal kapal juga dapat menunda perjalanan. Keterbatasan tersebut membuat akses digital berpotensi membantu warga memperoleh informasi dan layanan tanpa selalu menempuh perjalanan panjang.
Di wilayah yang belum terlayani internet secara memadai, koneksi bukan sekadar sarana hiburan atau kenyamanan. Akses internet dapat membuka jalan menuju dunia yang lebih luas: informasi pendidikan, berita, peluang usaha, komunikasi keluarga, serta layanan publik yang tersedia secara daring. Bagi pelajar, jaringan yang stabil dapat memperluas bahan pembelajaran; bagi pelaku usaha, koneksi memungkinkan mereka mencari pasar dan berhubungan dengan pelanggan. Warga pun dapat memperoleh informasi kesehatan atau kebencanaan dengan lebih cepat, selama layanan tersebut dirancang agar mudah digunakan. Internet tentu tidak menggantikan seluruh kebutuhan transportasi dan pelayanan tatap muka. Namun, ketika jarak laut membatasi pilihan, konektivitas yang dapat diandalkan membantu mengurangi hambatan, memperluas kesempatan, dan mendekatkan Sikakap dengan sumber pengetahuan serta layanan yang sebelumnya sulit dijangkau.
Di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya Setia, berusia 39 tahun, membeli layanan internet satelit Starlink. Ia kemudian menjual akses internet tersebut kepada warga melalui voucher. Dengan cara itu, warga dapat membeli akses untuk menggunakan layanan internet yang disediakan melalui koneksi satelit. Kegiatan usaha tersebut berlangsung sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025. Rentang waktu itu menjadi bagian penting untuk memahami usaha Yogi sebagaimana disebut dalam perkara, tanpa menambahkan perkiraan mengenai jumlah pelanggan, harga voucher, atau cakupan layanan. Informasi yang tersedia menggambarkan kegiatan utamanya: membeli layanan Starlink dan menjual aksesnya kembali kepada warga Sikakap menggunakan voucher.
Model tersebut menempatkan Yogi sebagai penyedia akses internet bagi warga yang membeli voucher, sementara koneksi yang digunakan berasal dari layanan Starlink yang dibelinya. Perkara ini berkaitan dengan kegiatan menjual akses telekomunikasi itu dan persoalan izin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Dalam konteks wilayah kepulauan, akses internet merupakan layanan yang dibutuhkan warga untuk berkomunikasi dan terhubung dengan informasi. Namun, kebutuhan masyarakat tersebut tidak dengan sendirinya menghapus ketentuan perizinan yang berlaku bagi penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Karena itu, uraian mengenai usaha Yogi perlu memisahkan fakta kegiatan penjualan akses dari penilaian hukum atas penyelenggaraannya. Keduanya merupakan aspek berbeda yang muncul dalam perkara ini.
Dalam perkara tersebut, Yogi dinilai menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin. Atas perkara itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman tiga bulan penjara. Tuntutan tersebut merupakan posisi jaksa sebagaimana disebutkan dalam bahan, bukan keterangan mengenai putusan atau hasil akhir perkara. Tidak tersedia rincian lebih lanjut tentang prosedur, dakwaan, ataupun tahapan proses hukum, sehingga uraian ini tidak menyimpulkan hal-hal di luar informasi tersebut. Dengan demikian, pokok perkara yang dapat disampaikan secara terbatas ialah bahwa Yogi menjual akses internet Starlink melalui voucher kepada warga Sikakap sejak 2024 sampai 1 Oktober 2025, dan kegiatan itu dinilai sebagai penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin. Jaksa kemudian mengajukan tuntutan tiga bulan penjara terhadapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, 15 Oktober 2026, menyatakan Yogi terbukti bersalah dalam perkara yang diperiksanya. Namun, putusan tersebut tidak berakhir dengan penjatuhan pidana. Hakim memberikan maaf kepada Yogi, sehingga ia dinyatakan bersalah tanpa dikenai hukuman. Perbedaan penetapan kesalahan dan penjatuhan pidana ini menjadi bagian penting dari putusan. Majelis tetap menilai perbuatan berdasarkan ketentuan hukum, tetapi mempertimbangkan keadaan perkara sebelum menentukan konsekuensi yang dijatuhkan. Dengan demikian, putusan itu tidak menyatakan Yogi bebas dari kesalahan; yang diberikan adalah pemaafan tanpa pidana. Uraian ini perlu dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan mengenai putusan tersebut.
Salah satu pertimbangan yang disebutkan ialah manfaat nyata usaha Yogi bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Di daerah kepulauan seperti Mentawai, kebutuhan warga dan tantangan akses dapat membuat keberadaan layanan atau usaha tertentu memiliki arti langsung dalam kehidupan sehari-hari. Majelis mempertimbangkan manfaat yang dirasakan masyarakat tersebut sebagai keadaan yang relevan ketika menentukan respons hukum. Pertimbangan ini menempatkan dampak sosial dari usaha Yogi dalam konteks wilayah yang dilayani, bukan semata-mata melihat perkara secara abstrak. Meski demikian, informasi yang tersedia tidak merinci seluruh fakta persidangan ataupun jenis manfaat yang diberikan, sehingga penjelasan mengenai alasan hakim sebaiknya tidak diperluas melampaui hal yang secara jelas disebutkan.
Makna putusan ini dapat dibaca secara terbatas sebagai contoh bahwa penerapan hukum dapat memperhitungkan sisi kemanusiaan dan kondisi masyarakat setempat. Pemaafan oleh hakim menunjukkan adanya ruang untuk menilai keadaan konkret, termasuk kontribusi yang dianggap bermanfaat bagi warga di kawasan 3T. Namun, hal itu bukan berarti aturan hukum tidak berlaku, atau bahwa setiap usaha yang dinilai berguna otomatis terbebas dari konsekuensi hukum. Putusan tetap menyatakan Yogi bersalah, sementara pemaafan hanya menjelaskan mengapa pidana tidak dijatuhkan dalam perkara ini. Kewajiban untuk mengurus izin tetap harus dipenuhi. Karena itu, manfaat sosial suatu kegiatan dan kepatuhan terhadap perizinan perlu dipahami sebagai dua hal yang berjalan berdampingan. Putusan tersebut memberi perhatian pada kebutuhan warga Mentawai, tanpa menghapus pentingnya menjalankan ketentuan yang berlaku.
Tindak lanjut untuk menjaga keberlanjutan layanan di Sikakap telah mencakup koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Starlink serta penyedia jaringan komunikasi setempat. Langkah ini penting agar warga tetap memperoleh akses komunikasi, sementara Yogi dapat mencari cara melanjutkan usahanya dengan kepastian legal yang memadai. Koordinasi perlu menjelaskan bentuk layanan yang diizinkan, tanggung jawab para pihak, serta persyaratan teknis dan administrasi yang harus dipenuhi. Dengan kejelasan tersebut, upaya membantu masyarakat tidak menempatkan Yogi dalam posisi yang tidak pasti. Pada saat yang sama, solusi yang disepakati sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan nyata warga kepulauan, termasuk keterbatasan pilihan jaringan dan pentingnya akses untuk berkomunikasi, belajar, serta memperoleh informasi.
Keberlanjutan layanan juga harus diimbangi dengan biaya akses yang wajar. Koneksi yang tersedia belum tentu bermanfaat luas jika tarifnya terlalu tinggi bagi rumah tangga setempat. Karena itu, pembahasan perlu menghitung biaya operasional secara terbuka, mulai dari langganan internet, listrik, pembelian dan penggantian perangkat jaringan, hingga perawatan rutin. Faktor seperti kebutuhan kapasitas, kondisi perangkat, dan kemungkinan gangguan pasokan listrik dapat memengaruhi pengeluaran.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat, Satgas TMMD ke-130 Bangun MCK di Kampung Yamboi



































