Jakarta | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperkuat kesiapan Indonesia untuk bergabung dengan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Persiapan tersebut dibahas bersama perwakilan negara anggota dalam sebuah lokakarya di Jakarta pada Kamis (15/10). Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai proses aksesi, sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu dipersiapkan pemerintah secara terkoordinasi.
Koordinasi lintas instansi dinilai penting karena keanggotaan CPTPP mencakup komitmen di berbagai bidang kebijakan ekonomi dan perdagangan. Dengan melibatkan kementerian serta lembaga terkait, pemerintah dapat menelaah kesiapan aturan, kebutuhan penyesuaian, dan kapasitas pelaksanaan secara menyeluruh. Dialog dengan negara anggota juga memberi kesempatan bagi Indonesia untuk memahami praktik dan pengalaman yang relevan, serta memperoleh gambaran lebih jelas mengenai standar dan ketentuan perjanjian.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Edi Prio Pambudi menyampaikan bahwa CPTPP dipandang sebagai peluang untuk memperdalam kemitraan ekonomi Indonesia dengan negara-negara anggota. Keikutsertaan dalam perjanjian tersebut juga berpotensi memperluas perdagangan dan investasi, sekaligus mendukung sistem perdagangan global yang tertib dan adil. Karena itu, pembahasan mengenai aksesi tidak hanya menyangkut pemenuhan komitmen, tetapi juga bagaimana integrasi ekonomi dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Edi menekankan pentingnya aturan yang disepakati bersama sebagai landasan hubungan perdagangan yang dapat diprediksi. Aturan yang jelas membantu menciptakan kepastian bagi dunia usaha ketika merencanakan kegiatan, menjalin kemitraan, maupun mengambil keputusan investasi. Kepastian tersebut dapat mendukung iklim usaha yang lebih kondusif, selama penerapan komitmen dilakukan secara konsisten dan memperhatikan kesiapan nasional. Dengan demikian, proses persiapan perlu mempertimbangkan manfaat sekaligus konsekuensi dari setiap ketentuan.
Integrasi ekonomi, menurut pandangan yang disampaikan dalam pembahasan, pada akhirnya perlu membawa manfaat bagi masyarakat. Perluasan peluang perdagangan dan investasi diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi, membuka ruang bagi pelaku usaha, dan memperkuat hubungan Indonesia dengan mitra dagang. Melalui koordinasi antarkementerian dan dialog dengan negara anggota, pemerintah berupaya memastikan bahwa langkah menuju CPTPP disiapkan secara cermat. Pendekatan tersebut membantu menghubungkan kepentingan nasional dengan komitmen internasional, serta menjadi dasar untuk menilai kesiapan Indonesia secara menyeluruh.
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di ASEAN, Indonesia berpotensi memperluas jangkauan ekonomi CPTPP sekaligus memperkuat hubungan perdagangan lintas kawasan. Keikutsertaan Indonesia dapat menambah bobot pasar dan kapasitas produksi dalam perjanjian tersebut, yang menghubungkan negara-negara di Indo-Pasifik dengan sejumlah ekonomi di Amerika Latin. Keterhubungan yang lebih erat dapat mendukung arus barang, jasa, investasi, dan pengetahuan, serta membuka ruang kerja sama yang lebih luas bagi perusahaan Indonesia. Dalam konteks perubahan pola perdagangan global, hubungan lintas kawasan juga memberi pilihan tambahan bagi mitra usaha dan membantu memperkuat daya tahan ekonomi.
Salah satu harapan utama dari aksesi ialah diversifikasi rantai pasok. Akses ke jaringan pasar dan mitra yang lebih beragam dapat membantu perusahaan mengurangi ketergantungan pada sumber atau tujuan perdagangan tertentu. Peluang tersebut relevan bagi sektor manufaktur, yang dapat menjajaki pasar ekspor, bahan baku, dan kemitraan produksi. Perusahaan jasa juga berpotensi memperoleh akses lebih luas, termasuk melalui kepastian aturan dan konektivitas bisnis lintas negara. Sementara itu, kerangka yang lebih terbuka dan terprediksi dapat meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investasi, terutama ketika investor menilai akses pasar, stabilitas kebijakan, dan kemampuan menghubungkan operasi dengan rantai pasok regional. Manfaat ini tetap bergantung pada kesiapan pelaku usaha memanfaatkan peluang serta kemampuan pemerintah melaksanakan komitmen yang disepakati.
Lokakarya yang melibatkan perwakilan negara anggota memberi ruang bagi Indonesia untuk memahami proses aksesi dan penerapan perjanjian dari sudut pandang praktis. Duta besar Chili, Meksiko, dan Peru, bersama perwakilan lain, berbagi pengalaman mengenai tahapan negosiasi, penyesuaian kebijakan, serta pelaksanaan kewajiban CPTPP. Pertukaran tersebut membantu memperjelas bagaimana komitmen diterjemahkan ke dalam aturan dan praktik nasional, termasuk tantangan koordinasi antarlembaga dan komunikasi dengan dunia usaha. Bagi Indonesia, pembelajaran langsung ini dapat menjadi bekal untuk memetakan kesiapan, mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian, dan menilai dampak kebijakan secara lebih cermat. Pengalaman anggota juga menunjukkan pentingnya konsultasi, transparansi, dan persiapan berkelanjutan agar manfaat perjanjian dapat dirasakan luas. Dengan demikian, dialog tersebut bukan hanya membahas peluang pasar, tetapi juga mendukung perumusan langkah aksesi yang realistis dan berlandaskan pemahaman atas pelaksanaan perjanjian di lapangan.
Edi menegaskan bahwa kesiapan Indonesia menuju keanggotaan CPTPP tidak cukup ditunjukkan melalui komitmen untuk bergabung. Komitmen tersebut perlu didukung kebijakan yang kredibel, kapasitas kelembagaan yang memadai, serta pelaksanaan aturan secara konsisten. Artinya, penilaian terhadap kesiapan tidak hanya melihat kesesuaian pernyataan pemerintah dengan tujuan perjanjian, tetapi juga kemampuan lembaga terkait menerapkan kebijakan dan memastikan kepatuhan dalam praktik. Konsistensi ini penting agar anggota CPTPP memperoleh gambaran yang dapat dipercaya tentang cara Indonesia memenuhi standar perjanjian dalam jangka panjang.
Persiapan mencakup beragam bidang kebijakan yang saling terkait. Di antaranya akses pasar dan investasi, kepabeanan serta aturan asal barang, pengadaan pemerintah, dan persaingan usaha. Pemerintah juga perlu menelaah ketentuan mengenai badan usaha milik negara, perdagangan digital, ketenagakerjaan, dan lingkungan. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa proses kesiapan tidak terbatas pada penurunan hambatan perdagangan. Berbagai aturan domestik, tata kelola lembaga, dan mekanisme pelaksanaan juga perlu diperiksa agar kebijakan Indonesia dapat dijelaskan secara transparan dan dinilai sejalan dengan komitmen CPTPP. Pemetaan kesenjangan di setiap bidang dapat membantu menentukan perubahan yang dibutuhkan, termasuk penguatan koordinasi antarlembaga dan kesiapan sumber daya untuk menjalankan kewajiban.
Pada Juni 2026, Komisi CPTPP memutuskan memulai diskusi persiapan dengan Indonesia, Filipina, dan Uni Emirat Arab. Langkah ini sejalan dengan penilaian berdasarkan Auckland Principles, yang menjadi acuan dalam mempertimbangkan kesiapan ekonomi untuk memulai proses aksesi. Diskusi memberi kesempatan bagi Indonesia menjelaskan kebijakan yang berlaku, menerima masukan dari anggota, serta mengenali aspek yang masih perlu diperkuat. Tahap ini dapat membantu pemerintah menyusun gambaran lebih terarah mengenai pekerjaan lanjutan, tanpa mendahului keputusan formal berikutnya. Pembentukan kelompok kerja aksesi (accession working group), yang membahas proses keanggotaan secara lebih resmi, tetap bergantung pada prosedur yang berlaku dan tercapainya konsensus di anggota CPTPP. Karena itu, dimulainya diskusi persiapan bukan jaminan bahwa kelompok kerja akan segera dibentuk, melainkan ruang evaluasi dan dialog untuk menguji kesiapan secara bertahap.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong kementerian dan lembaga untuk memperkuat sinergi dalam menyiapkan respons Indonesia terhadap indicative checklist CPTPP. Dorongan ini menjadi bagian penting dari proses persiapan keanggotaan, karena setiap instansi memiliki mandat, informasi, serta pengalaman kebijakan yang berbeda. Dengan menghimpun kontribusi secara terkoordinasi, pemerintah dapat menyusun gambaran yang utuh mengenai kesiapan nasional dan menjawab kebutuhan penilaian secara lebih terarah. Kerja bersama tersebut juga membantu memastikan bahwa isu lintas sektor tidak terlewat dalam proses penyusunan jawaban.
Dokumen indicative checklist digunakan untuk menilai kesesuaian kebijakan, hukum, dan regulasi Indonesia dengan ketentuan yang berlaku dalam CPTPP. Karena cakupannya melibatkan berbagai bidang, jawaban atas setiap butir perlu didukung oleh informasi yang akurat dan dapat diverifikasi. Kementerian dan lembaga terkait diharapkan menelaah ketentuan sesuai kewenangannya, mengidentifikasi kebijakan yang telah sejalan, serta menjelaskan aspek yang masih memerlukan penyesuaian atau klarifikasi.
Baca juga: Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Pemprov DKI Paparkan Langkah Pengendalian Emisi



































