PDIP Membantah Klaim Jokowi soal Operasi Politik di Isu Ijazah Gibran

oleh -122 Dilihat
oleh
PDIP Membantah Klaim Jokowi soal Operasi Politik di Isu Ijazah Gibran

Jakarta | Sejumlah politikus PDI Perjuangan menanggapi pernyataan Joko Widodo mengenai isu ijazah Gibran Rakabuming Raka. Jokowi sebelumnya menyebut persoalan yang menyangkut dokumen pendidikan putranya itu sebagai operasi politik. Ia mengatakan operasi tersebut ditunggangi pihak-pihak yang disebutnya sebagai “penumpang gelap”. Pernyataan itu disampaikan di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (16/10/2026). Ucapan tersebut kemudian memicu tanggapan dari kalangan politikus PDIP, yang membantah klaim bahwa isu itu merupakan operasi politik. Perbedaan pandangan ini menempatkan pernyataan Jokowi dan respons partai sebagai bagian utama dari perkembangan pemberitaan mengenai polemik ijazah Gibran.

Dalam keterangannya, Jokowi mengaitkan kemunculan isu ijazah dengan adanya agenda politik, bukan semata-mata pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikan. Istilah “penumpang gelap” digunakan untuk menggambarkan pihak-pihak yang, menurutnya, ikut memanfaatkan atau menunggangi persoalan tersebut. Namun, ia tidak merinci identitas pihak yang dimaksud dalam pernyataan itu. Karena itu, penyebutan istilah tersebut perlu dipahami sebatas sebagai pilihan kata Jokowi, tanpa menempelkan dugaan kepada tokoh, kelompok, ataupun organisasi tertentu. Informasi mengenai lokasi dan waktu penyampaian juga memberi konteks bahwa pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Solo.

Tanggapan sejumlah politikus PDIP berfokus pada bantahan terhadap penggambaran isu tersebut sebagai operasi politik. Dengan demikian, terdapat perbedaan klaim Jokowi dan respons dari para politikus partai: Jokowi menyebut adanya operasi yang ditunggangi “penumpang gelap”, sedangkan politikus PDIP menolak klaim itu. Pokok perdebatan yang muncul adalah bagaimana isu ijazah Gibran dipahami dan apakah tepat mengategorikannya sebagai operasi politik. Pada tahap ini, uraian tersebut mencatat pernyataan kedua pihak tanpa menetapkan siapa yang benar atau menyimpulkan motif pihak lain. Pemisahan klaim, bantahan, serta fakta mengenai waktu dan tempat penyampaian membantu pembaca mengikuti perkembangan isu secara cermat.

Menanggapi klaim Jokowi mengenai adanya operasi politik dalam isu ijazah Gibran, Andreas Hugo, Ketua DPP PDI Perjuangan, menyampaikan penilaian tentang siapa yang dinilai memiliki kemampuan menjalankan langkah semacam itu. Menurut Andreas, operasi politik seperti yang disebutkan Jokowi hanya mungkin dilakukan oleh pihak yang sedang memegang kekuasaan. Pernyataan tersebut menempatkan posisi kekuasaan sebagai unsur utama dalam penilaiannya, bukan sebagai bukti bahwa suatu operasi tertentu benar-benar terjadi. Andreas mengaitkan kemungkinan tindakan itu dengan kapasitas pihak yang berada di pemerintahan. Dengan demikian, ia menyoroti siapa yang mempunyai kewenangan dan pengaruh, sebagaimana tersirat dalam pandangannya atas istilah operasi politik yang digunakan dalam pernyataan Jokowi.

Dalam pandangan Andreas, dugaan mengenai pelaku operasi politik tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan tentang pihak yang tengah memegang kekuasaan. Ia menyatakan bahwa tindakan seperti itu hanya mungkin dilakukan oleh pihak yang berada dalam posisi berkuasa. Penilaian ini merupakan cara Andreas membaca klaim Jokowi tentang operasi politik di tengah isu ijazah Gibran. Ia tidak menyajikan pernyataan itu sebagai pembuktian atas adanya operasi, melainkan sebagai pandangan mengenai pihak yang menurutnya mungkin memiliki kemampuan untuk melakukannya. Batasan atribusi ini penting: anggapan tentang kapasitas pihak berkuasa adalah penilaian Andreas, sementara siapa yang melakukan tindakan semacam itu tidak ditetapkan sebagai fakta yang telah terbukti dalam keterangannya.

Selain itu, Andreas menduga pihak yang menjalankan operasi tersebut mungkin belajar dari gaya politik Jokowi. Dugaan ini ia kemukakan sebagai kemungkinan, bukan kepastian atau kesimpulan yang didukung bukti dalam keterangan. Karena itu, dugaan tentang pihak yang belajar dari gaya politik Jokowi tetap harus dipahami sebagai pendapat Andreas. Ia tidak menguraikan identitas pelaku ataupun membuktikan adanya proses belajar tersebut. Inti tanggapannya menggabungkan dua hal: penilaian bahwa operasi politik hanya mungkin dilakukan pemegang kekuasaan, serta dugaan bahwa pihak pelakunya mungkin meniru atau belajar dari gaya politik Jokowi. Kedua hal itu merupakan pernyataan Andreas, sehingga perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan.

Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli membalik tudingan mengenai adanya operasi politik dalam isu ijazah Gibran. Menurut Guntur, yang patut ditelaah justru rangkaian proses politik dan hukum yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk masuk ke panggung kepemimpinan nasional. Ia menyampaikan pandangan tersebut sebagai tanggapan terhadap klaim bahwa pihak lain menjalankan operasi politik terkait isu ijazah. Dengan demikian, fokus pernyataannya bukan semata-mata pada polemik dokumen pendidikan, melainkan juga pada proses yang mendahului pencalonan dan kemunculan Gibran dalam kontestasi nasional.

Salah satu contoh yang dikemukakan Guntur adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023. Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden, karena mengubah ketentuan mengenai batas usia calon. Guntur juga menyoroti penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah. Menurut penilaiannya, surat itu diterbitkan tanpa dasar ijazah yang memadai dan dapat terbit hanya dalam sehari. Ia menggunakan hal tersebut sebagai alasan untuk mempertanyakan proses administrasi yang ditempuh, bukan sebagai bukti yang telah diverifikasi secara independen dalam uraian ini.

Selain kedua hal itu, Guntur menyebut Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19/2023 sebagai bagian dari rangkaian yang ia persoalkan. Dalam pandangannya, ketentuan tersebut ikut berkaitan dengan jalan yang ditempuh Gibran menuju pencalonan dan panggung kepemimpinan nasional. Ia merangkai putusan MK, surat penyetaraan, dan aturan KPU sebagai contoh yang menurutnya menunjukkan adanya operasi politik. Penting untuk membedakan penilaian tersebut dari kesimpulan faktual yang telah dibuktikan secara mandiri. Seluruh uraian tentang dasar ijazah, penerbitan dalam sehari, serta makna putusan dan peraturan di atas merupakan pernyataan atau interpretasi Guntur Romli. Penyebutan itu tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran, maupun memastikan adanya operasi politik. Untuk memahami polemik secara proporsional, pembaca perlu mempertimbangkan konteks, dokumen resmi, dan tanggapan pihak terkait, sembari mencatat bahwa Guntur menyampaikan kritik politiknya berdasarkan contoh-contoh tersebut.

Guntur memandang rangkaian hal yang ia nilai janggal bukan sebagai persoalan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai gambaran tentang bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk kepentingan politik. Dalam penilaiannya, rangkaian tersebut menunjukkan adanya manipulasi kekuasaan pada masa pemerintahan Joko Widodo. Pandangan itu merupakan tafsiran dan kritik politik yang disampaikan Guntur, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan secara independen. Karena itu, penilaiannya perlu dipahami sebagai klaim dari pihak yang mengemukakannya, sementara pihak-pihak terkait berhak memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.

Kritik Guntur secara khusus diarahkan kepada Jokowi dalam kapasitasnya sebagai presiden pada saat peristiwa yang dipersoalkan berlangsung. Ia mengaitkan konteks jabatan tersebut dengan hubungan keluarga Jokowi dan Gibran, serta hubungan keluarga Jokowi dengan Anwar Usman. Bagi Guntur, keterkaitan itu relevan dalam membaca pertanyaan mengenai penggunaan pengaruh dan kewenangan negara. Namun, menyebut hubungan keluarga maupun kedudukan seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya campur tangan, pelanggaran, atau tujuan tertentu. Batas fakta hubungan dan penilaian tentang dampak politiknya tetap perlu dijelaskan secara cermat.

Dengan kerangka tersebut, Guntur mengajukan kritik yang lebih luas terhadap tata kelola kekuasaan, bukan semata-mata memperdebatkan satu klaim tentang ijazah. Ia menilai bahwa persoalan yang ia soroti mencerminkan risiko ketika kewenangan publik dan kepentingan keluarga dipersepsikan saling berdekatan. Penilaian semacam ini dapat menjadi bagian dari perdebatan politik, tetapi verifikasi atas dugaan manipulasi membutuhkan bukti dan pemeriksaan yang memadai.

Baca juga: Operasi Antinarkoba Kembali Sasar Kawasan Jalan Kunti Surabaya | Penanganan 19 Orang dalam Operasi Narkoba di Jalan Kunti Surabaya | Bawaslu Solo Hadapi Gugatan Perdata soal Pengawasan Ijazah Jokowi