Bawaslu Solo Hadapi Gugatan Perdata soal Pengawasan Ijazah Jokowi

oleh -456 Dilihat
oleh
Bawaslu Solo Hadapi Gugatan Perdata soal Pengawasan Ijazah Jokowi

Jakarta | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo menjadi salah satu pihak yang digugat dalam perkara perdata bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan di pengadilan yang berada di Solo. Gugatan didaftarkan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin pada 10 Juni 2026. Pokok peristiwa ini berkaitan dengan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak, termasuk Bawaslu Kota Solo, dalam perkara yang menyangkut pengawasan ijazah Joko Widodo.

Pencantuman Bawaslu Kota Solo sebagai salah satu pihak tergugat menunjukkan bahwa lembaga tersebut termasuk dalam pihak-pihak yang disebut dalam gugatan. Bawaslu Solo tidak berdiri sendiri dalam perkara ini, sebab penggugat juga menggugat sejumlah instansi dan pihak lain. Dengan demikian, informasi mengenai perkara perlu ditempatkan dalam konteks gugatan yang melibatkan beberapa pihak dan sedang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor perkara menjadi identitas administratif untuk membedakan perkara tersebut dari perkara lain di pengadilan.

Perlu dibedakan lokasi lembaga yang digugat dan lokasi penanganan perkara. Bawaslu yang disebut dalam gugatan adalah Bawaslu Kota Solo, sedangkan perkara perdatanya terdaftar di PN Jakarta Pusat. Karena itu, gugatan ini tidak berarti peristiwa pendaftarannya berlangsung di Solo. Keterangan mengenai nomor perkara, para penggugat, tanggal pendaftaran, serta pihak-pihak yang digugat merupakan pokok informasi yang dapat disampaikan berdasarkan data perkara tersebut. Rincian mengenai tuntutan maupun tanggapan pihak-pihak terkait tidak tercantum dalam informasi yang tersedia, sehingga tidak dapat ditambahkan sebagai fakta. Pemberitaan yang cermat juga perlu menjaga pembedaan adanya gugatan dan pembuktian atas hal-hal yang dipersoalkan di dalamnya. Terdaftarnya perkara menunjukkan bahwa gugatan telah diajukan ke pengadilan, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai pokok sengketa. Pada tahap ini, keterangan yang dapat dipastikan terbatas pada identitas perkara dan pihak yang disebutkan dalam pendaftaran tersebut.

Menurut keterangan Bawaslu Solo, gugatan perdata tersebut memuat penilaian penggugat bahwa lembaga pengawas pemilu itu lalai menjalankan tugas pengawasan terhadap persyaratan administrasi ijazah Joko Widodo. Dalil itu menghubungkan kewajiban pengawasan dengan proses pencalonan Widodo sebagai wali kota Solo, kemudian sebagai calon gubernur DKI Jakarta dan akhirnya sebagai calon presiden. Penggugat menilai pemeriksaan atas dokumen pendidikan semestinya dilakukan secara cermat pada setiap tahapan pencalonan yang relevan. Karena itu, mereka mempertanyakan apakah Bawaslu Solo telah memastikan bahwa dokumen yang menjadi syarat pencalonan memenuhi ketentuan administratif. Pernyataan tersebut merupakan uraian tentang isi tuntutan sebagaimana dijelaskan pihak Bawaslu, bukan kesimpulan resmi mengenai tanggung jawab lembaga.

Salah satu hal yang dipersoalkan penggugat adalah salinan ijazah yang disebut telah dilegalisasi. Menurut mereka, salinan tersebut tidak mencantumkan tanggal pengesahan, sehingga waktu dan proses legalisasinya dianggap tidak dapat diketahui dengan jelas dari dokumen itu. Penggugat menilai ketiadaan tanggal tersebut sebagai cacat administratif yang seharusnya diperhatikan dalam pengawasan persyaratan pencalonan. Mereka juga mendalilkan bahwa kondisi itu bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008. Dalam pandangan penggugat, aturan tersebut berkaitan dengan legalisasi ijazah dan semestinya menjadi acuan saat memeriksa dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi. Karena itu, gugatan tersebut tidak hanya menyoal ada atau tidaknya salinan ijazah, tetapi juga mempertanyakan kelengkapan tanda pengesahan pada salinan yang diajukan.

Meski demikian, tudingan tentang kelalaian pengawasan, dugaan cacat administratif, dan pelanggaran terhadap Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 seluruhnya merupakan dalil yang disampaikan penggugat. Dalil tersebut perlu dibedakan dari fakta atau kesimpulan hukum yang telah ditetapkan. Pengadilanlah yang akan menilai bukti, aturan, serta argumentasi dari para pihak dalam proses persidangan, apabila perkara diperiksa lebih lanjut. Oleh sebab itu, klaim bahwa salinan ijazah tidak mencantumkan tanggal pengesahan tidak dapat diperlakukan sebagai temuan yang sudah terbukti hanya berdasarkan isi gugatan. Demikian pula, belum dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Solo benar-benar lalai atau melanggar aturan. Penilaian akhir atas pokok perkara bergantung pada pemeriksaan dan putusan pengadilan, bukan semata-mata pada uraian penggugat.

Dalam perkara perdata yang berkaitan dengan pengawasan ijazah Joko Widodo, sejumlah lembaga tercantum sebagai pihak tergugat. Daftar tersebut mencakup penyelenggara pemilu, lembaga pengawas pemilu, serta perguruan tinggi yang disebut dalam gugatan. Kehadiran beberapa instansi dalam satu perkara menunjukkan bahwa gugatan menyasar pihak-pihak dengan peran berbeda dalam rangkaian proses yang menjadi pokok sengketa. Namun, pencantuman nama sebagai tergugat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan atau menentukan tanggung jawab masing-masing pihak. Hal itu tetap menjadi bagian dari perkara yang harus diperiksa menurut proses hukum yang berlaku.

Pihak yang tercantum sebagai tergugat meliputi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU DKI Jakarta, dan KPU Solo. Selain itu, gugatan juga mencantumkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Bawaslu DKI Jakarta, serta Bawaslu Solo. Universitas Gadjah Mada (UGM) turut masuk dalam daftar pihak tergugat. Dengan demikian, lembaga yang disebut berasal dari tingkat nasional maupun daerah, sementara UGM merupakan institusi pendidikan yang juga dicantumkan dalam perkara. Penyebutan seluruh pihak ini merangkum daftar tergugat sebagaimana tercantum dalam informasi mengenai gugatan perdata tersebut.

Perkara itu sempat menjalani proses mediasi pada Juli. Mediasi merupakan tahapan yang dapat ditempuh untuk membuka ruang penyelesaian sengketa melalui perundingan para pihak, sebelum proses berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa tahapan mediasi berlangsung pada bulan tersebut. Tidak terdapat keterangan mengenai hasil, kesepakatan, ataupun perkembangan yang dicapai selama proses itu. Karena itu, hasil mediasi tidak dapat disimpulkan atau dinyatakan berdasarkan informasi tersebut. Pembahasan mengenai daftar tergugat dan tahapan mediasi perlu dibedakan dari penilaian atas pokok gugatan, yang belum dapat ditentukan hanya dari fakta bahwa lembaga-lembaga itu disebut dalam perkara.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Puji Setyo Santoso, menyampaikan bahwa lembaganya telah menyiapkan sejumlah catatan untuk menghadapi proses persidangan terkait gugatan perdata mengenai pengawasan ijazah Joko Widodo. Bawaslu Solo juga mengikuti agenda sidang yang berlangsung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara. Keterangan tersebut menggambarkan kesiapan pihak Bawaslu dalam menjalani proses hukum, tanpa menyatakan bahwa persidangan telah membahas substansi gugatan secara menyeluruh. Pada tahap itu, perhatian masih tertuju pada agenda persidangan yang sedang berjalan dan tanggapan hukum yang telah disiapkan oleh pihak tergugat.

Puji menjelaskan bahwa sidang saat itu belum memasuki pokok perkara. Dengan demikian, majelis hakim belum sampai pada pembahasan inti mengenai substansi gugatan yang diajukan. Posisi tahapan tersebut penting untuk membedakan agenda awal persidangan dari pemeriksaan pokok perkara. Pernyataan Bawaslu Solo mengenai persiapan dan keikutsertaan dalam sidang juga tidak dapat dimaknai sebagai penilaian atas benar atau tidaknya materi gugatan. Proses persidangan masih berjalan, dan perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada agenda yang ditetapkan serta pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis hakim.

Di sisi lain, Bawaslu Solo menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan menerima eksepsi yang telah diajukan. Puji mengaitkan harapan tersebut dengan adanya putusan pengadilan sebelumnya yang, menurutnya, memiliki substansi pokok perkara kurang lebih serupa. Keterangan itu menjadi dasar bagi optimisme yang disampaikan pihak Bawaslu, tetapi tidak mengungkap rincian isi maupun pertimbangan dalam putusan terdahulu.