Kasasi Nadiem Makarim: Rincian Vonis Banding dan Permohonan Tim Pembela

oleh -122 Dilihat
oleh
Kasasi Nadiem Makarim: Rincian Vonis Banding dan Permohonan Tim Pembela

Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya. Dalam putusan banding, hukuman penjara Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi sembilan tahun. Pengajuan kasasi menandai bahwa pihak terdakwa masih meminta pemeriksaan lanjutan terhadap putusan tersebut melalui jalur hukum yang tersedia. Permohonan itu belum berarti Mahkamah Agung telah mengambil keputusan mengenai perkara maupun mengubah hukuman yang berlaku. Pada tahap ini, proses berlanjut dengan penyampaian alasan dan dokumen yang menjadi dasar keberatan tim pembela terhadap putusan di tingkat banding.

Tim penasihat hukum Nadiem menyerahkan memori kasasi ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober. Memori kasasi merupakan dokumen yang memuat alasan pemohon meminta Mahkamah Agung memeriksa putusan sebelumnya. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi perkara, sebelum permohonan diteruskan sesuai mekanisme peradilan. Dengan diajukannya kasasi, tim pembela meminta agar penilaian atas putusan banding diperiksa pada tingkat kasasi. Pemeriksaan itu berbeda dari persidangan yang mengulang seluruh proses pembuktian; ruang lingkupnya berkenaan dengan penerapan hukum serta pertimbangan dalam putusan yang dimohonkan untuk diperiksa. Karena itu, isi memori kasasi menjadi dasar bagi Mahkamah Agung dalam menilai keberatan yang disampaikan pemohon.

Kasasi yang diajukan ditujukan agar Mahkamah Agung memeriksa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, termasuk keputusan yang menetapkan hukuman sembilan tahun penjara. Permohonan tersebut belum diputus, sehingga belum dapat dipastikan apakah Mahkamah Agung akan menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan banding. Sampai ada putusan kasasi, informasi mengenai hukuman sembilan tahun merujuk pada amar pengadilan tingkat banding, bukan hasil akhir dari proses kasasi. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada tahapan pemeriksaan dan keputusan majelis hakim agung. Penyampaian memori juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa alasan pemohon telah diterima. Dengan demikian, pemberitaan mengenai langkah hukum ini perlu membedakan pengajuan kasasi, isi putusan banding, dan hasil pemeriksaan di Mahkamah Agung yang masih menunggu proses.

Dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung, tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta agar putusan banding dibatalkan. Menurut pembela, putusan tersebut perlu ditinjau kembali karena mereka menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Permohonan itu mencakup dakwaan primer maupun dakwaan subsider, sehingga keberatan tim tidak hanya ditujukan pada satu lapisan dakwaan, melainkan pada keseluruhan dasar pemidanaan dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis kasasi menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer ataupun subsider. Mereka juga memohon agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Dalam susunan permohonan yang diajukan, terdapat pula pilihan alternatif: apabila Mahkamah Agung tidak mengabulkan pembebasan, tim meminta agar Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Perbedaan rumusan tersebut mencerminkan bentuk petitum yang diajukan pembela untuk dipertimbangkan oleh hakim, bukan penetapan hasil perkara.

Selain meminta pembatalan putusan banding dan pembebasan atau pelepasan dari tuntutan, tim penasihat hukum memohon agar Nadiem dikeluarkan dari tahanan rumah. Mereka turut meminta pemulihan hak-haknya, termasuk hak dan kedudukan yang menurut pembela terdampak oleh proses hukum. Permohonan mengenai status penahanan dan pemulihan hak itu merupakan bagian dari tuntutan yang disampaikan dalam memori kasasi, bersama dengan permintaan utama terkait pembuktian dan putusan perkara.

Seluruh uraian tersebut harus dipahami sebagai posisi serta permohonan pihak pembela dalam proses kasasi. Penyampaiannya tidak berarti Mahkamah Agung telah menyetujui argumen tim, membatalkan putusan banding, menyatakan Nadiem tidak bersalah, atau memerintahkan pembebasannya dari tahanan rumah. Keputusan mengenai pokok perkara dan permintaan lain itu berada pada majelis hakim yang memeriksa kasasi. Dengan demikian, pemberitaan mengenai petitum pembela perlu membedakan secara jelas apa yang diminta penasihat hukum dan apa yang kelak diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding pada Kamis, 24 September. Dalam putusan tersebut, Nadiem Makarim dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun. Majelis juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, ketentuan putusan menyebutkan adanya pidana kurungan pengganti selama 140 hari. Rincian ini menjadi bagian dari konsekuensi pidana yang harus diperhatikan bersama dengan kewajiban pembayaran lain yang ditetapkan pengadilan. Dengan demikian, putusan banding memuat hukuman badan, denda, serta kewajiban uang pengganti yang nilainya besar. Setiap komponen memiliki ketentuan pelaksanaan masing-masing, termasuk konsekuensi apabila pembayaran tidak dipenuhi. Informasi tersebut menjelaskan besaran hukuman yang ditetapkan majelis pada tingkat banding, sekaligus membedakannya dari putusan sebelumnya terkait nilai uang pengganti.

Selain pidana penjara dan denda, majelis menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86, atau sekitar Rp548 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan jumlah sekitar Rp809 miliar yang tercantum dalam putusan sebelumnya. Perbedaan nominal itu menunjukkan bahwa besaran uang pengganti dalam putusan banding telah berubah, sementara kewajiban membayar tetap menjadi bagian penting dari amar putusan. Jumlah yang ditetapkan secara rinci tersebut menjadi dasar pemenuhan kewajiban finansial. Pelaksanaan pembayaran dan pencatatan atas jumlah yang telah diserahkan akan berpengaruh pada perhitungan kewajiban yang masih tersisa. Karena itu, angka uang pengganti perlu dibedakan dari denda Rp1 miliar: keduanya merupakan kewajiban berbeda dengan akibat hukum tersendiri jika tidak dipenuhi. Rincian tersebut juga memungkinkan pembaca membandingkan keputusan banding dengan penetapan sebelumnya tanpa menyamakan kedua jenis pembayaran itu.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta benda dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, putusan menetapkan pidana tambahan selama enam tahun. Namun, jumlah uang pengganti yang sudah dibayarkan akan diperhitungkan terhadap lamanya pidana tambahan itu. Artinya, pemenuhan sebagian kewajiban dapat memengaruhi perhitungan masa hukuman tambahan, sesuai ketentuan dalam putusan. Mekanisme tersebut menempatkan pembayaran sebagai faktor yang berkaitan langsung dengan konsekuensi apabila kewajiban belum lunas. Ketentuan penyitaan dan pelelangan berlaku dalam keadaan pembayaran tidak dilakukan, sedangkan pidana tambahan muncul apabila hasil penjualan harta tidak mencukupi. Dengan demikian, putusan banding menguraikan tahapan konsekuensi secara berurutan: pemenuhan uang pengganti, penggunaan harta untuk menutup kewajiban jika diperlukan, lalu pidana tambahan atas kekurangan yang masih tersisa. Besaran pembayaran yang telah dilakukan tetap diperhitungkan dalam pelaksanaan hukuman tambahan.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Nadiem Makarim. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dasar penilaian hakim ketika memutus perkara yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Majelis juga menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP. Dengan demikian, putusan banding memuat penilaian mengenai pertanggungjawaban pidana sekaligus pasal yang dinyatakan terbukti dilanggar. Rincian itu menjadi pokok yang kini diperhatikan dalam langkah hukum berikutnya, yakni pengajuan kasasi oleh tim pembela kepada Mahkamah Agung.

Dalam perkara yang sama, kerugian negara terkait pengadaan Chromebook disebut mencapai Rp1,5 triliun. Besaran kerugian tersebut tercantum dalam uraian mengenai perkara dan menjadi salah satu konteks penting untuk memahami putusan banding. Informasi mengenai nilai kerugian, kesimpulan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf, serta pernyataan bersalah berdasarkan Pasal 604 KUHP merupakan hal-hal yang berkaitan dengan dasar putusan yang dipersoalkan.

Baca juga: Harga BBM Pertamina 15 Oktober 2026: Rincian Produk dan Wilayah | Harga BBM Pertamina pada 17 Oktober 2026: Status Harga dan Rincian BBM Nonsubsidi