Kabupaten Karo | Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tingkat aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dari Level III (Siaga) menjadi Level II . Perubahan status tersebut mulai berlaku pada 17 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB. Dengan keputusan ini, status aktivitas gunung api tersebut turun satu tingkat, tetapi pemantauan tetap dilakukan dan masyarakat diminta memperhatikan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung, Armen Putra, mengonfirmasi bahwa tingkat aktivitas gunung telah diturunkan. Penetapan ini merupakan hasil analisis dan evaluasi Badan Geologi terhadap perkembangan aktivitas Gunung Sinabung hingga 15 Oktober 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar bagi lembaga terkait untuk meninjau tingkat aktivitas serta menentukan rekomendasi yang sesuai dengan kondisi gunung. Perubahan status menunjukkan adanya penilaian terbaru atas perkembangan yang teramati, bukan berarti seluruh potensi bahaya telah hilang.
Meski tingkat aktivitas kini berada pada Level II , ketentuan mengenai radius bahaya tetap berlaku. Masyarakat dan pengunjung perlu mengikuti rekomendasi resmi, tidak memasuki kawasan yang dinyatakan berbahaya, serta tidak mengabaikan informasi dari otoritas pemantauan dan pemerintah setempat. Warga juga sebaiknya memastikan informasi yang diterima bersumber dari kanal resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi. Penurunan status tidak serta-merta menjadi alasan untuk mendekati area terlarang atau melakukan kegiatan di sekitar gunung tanpa memperhatikan arahan keselamatan.
Keputusan Badan Geologi ini memberikan pembaruan mengenai tingkat aktivitas Gunung Sinabung berdasarkan evaluasi hingga tanggal yang ditetapkan. Informasi mengenai perkembangan aktivitas maupun perubahan rekomendasi dapat diperbarui apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi baru. Karena itu, masyarakat di sekitar Kabupaten Karo diharapkan tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengikuti arahan petugas. Pemerintah daerah, pos pemantauan, serta lembaga terkait dapat menjadi rujukan untuk memperoleh keterangan terbaru mengenai status dan batas kawasan yang perlu dihindari.
Selama periode pengamatan 8–15 Oktober 2026, kondisi visual Gunung Sinabung berubah-ubah. Pada sebagian waktu, gunung terlihat jelas, tetapi pada waktu lain puncak dan tubuh gunung tertutup kabut. Dari kawah utama teramati asap berwarna putih dengan intensitas tipis hingga tebal. Tinggi asap berkisar sekitar 50–600 meter dari puncak. Perubahan jarak pandang dan ketebalan asap tersebut dicatat sebagai bagian dari pemantauan visual, tanpa menjadi satu-satunya dasar untuk menilai aktivitas gunung.
Rekaman kegempaan pada rentang waktu yang sama mencatat empat gempa hembusan dan dua gempa frekuensi rendah. Selain itu, teridentifikasi lima gempa hybrid atau fase banyak serta tujuh gempa vulkanik dalam. Catatan pemantauan juga mencakup satu gempa tektonik lokal, 39 gempa tektonik jauh, dan satu gempa getaran banjir. Seluruh jumlah tersebut menggambarkan kejadian yang terekam selama periode pengamatan, bukan angka harian. Ragam jenis gempa dicantumkan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang aktivitas seismik yang terpantau di sekitar Sinabung.
Data pengukuran jarak menggunakan EDM menunjukkan pola yang fluktuatif selama periode tersebut, dengan deflasi tercatat pada bagian akhir pengamatan. Sementara itu, alat tiltmeter di Stasiun Laukawar merekam deflasi pada sumbu. Keterangan ini menyampaikan arah umum perubahan yang tercatat oleh masing-masing instrumen, tanpa memberikan tafsir tambahan mengenai penyebab atau implikasinya. Pengamatan visual, rekaman kegempaan, dan pengukuran deformasi merupakan kelompok data yang berbeda, sehingga setiap hasil perlu dibaca sesuai dengan keterangan instrumen dan periode pencatatannya. Secara keseluruhan, laporan tersebut merangkum kondisi yang teramati 8 dan 15 Oktober 2026, mencakup penampakan kawah, berbagai jenis gempa, serta hasil pengukuran EDM dan tiltmeter.
Penurunan status aktivitas Gunung Sinabung dari Siaga ke didasarkan pada evaluasi sejumlah indikator pemantauan, bukan pada satu perubahan yang berdiri sendiri. Salah satu pertimbangan utama adalah berkurangnya aktivitas hembusan di kawasan puncak secara cukup signifikan. Perubahan ini tampak dari asap yang teramati semakin tipis dan warnanya lebih terang dibandingkan sebelumnya. Pengamatan tersebut menunjukkan bahwa intensitas hembusan mengalami pelemahan, sehingga aktivitas yang terlihat di permukaan tidak lagi sekuat pada periode sebelumnya. Meski demikian, perubahan pada tampilan asap perlu dibaca bersama data pemantauan lain agar penilaian terhadap kondisi gunung tetap menyeluruh.
Indikator lain yang menjadi perhatian adalah jumlah gempa vulkanik dalam dan gempa tektonik yang sumbernya berada di sekitar Sinabung. Kedua jenis gempa tersebut tercatat berkurang. Data kegempaan membantu memberikan gambaran mengenai perubahan aktivitas di dalam tubuh gunung maupun kondisi tektonik di wilayah sekitarnya. Ketika jumlah kejadian menurun bersamaan dengan melemahnya hembusan, rangkaian data itu menjadi bahan penting bagi Badan Geologi dalam menilai kecenderungan aktivitas. Penilaian tidak hanya bertumpu pada pengamatan visual, melainkan menggabungkan hasil pemantauan yang tersedia untuk menentukan apakah tingkat ancaman mengalami perubahan.
Menurut evaluasi Badan Geologi, gabungan perubahan tersebut berkaitan dengan menurunnya potensi terjadinya letusan. Kesimpulan inilah yang menjadi dasar perubahan tingkat aktivitas dari Siaga ke . Penurunan status mencerminkan kondisi yang dinilai lebih rendah tingkat ancamannya dibandingkan sebelumnya, tetapi tidak berarti aktivitas gunung telah berhenti atau risiko sudah hilang sepenuhnya. Karena itu, informasi mengenai status perlu dipahami secara proporsional: indikator pemantauan menunjukkan pelemahan, sementara perkembangan aktivitas tetap perlu diamati. Perubahan status juga tidak dengan sendirinya menghapus ketentuan keselamatan yang masih berlaku. Masyarakat dan pihak terkait tetap perlu mengikuti informasi resmi serta mematuhi arahan yang ditetapkan berdasarkan kondisi terbaru di sekitar Gunung Sinabung.Penurunan status aktivitas Gunung Sinabung tidak berarti seluruh kawasan dapat kembali dimasuki tanpa batas. Rekomendasi keselamatan yang telah ditetapkan tetap berlaku untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya, termasuk lontaran material, awan panas, dan aktivitas vulkanik lain yang dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat, pengunjung, serta wisatawan diminta tidak melakukan kegiatan apa pun dalam radius tiga kilometer dari puncak. Larangan ini mencakup aktivitas menetap, berwisata, mendaki, maupun kegiatan lain yang menempatkan orang di dalam kawasan tersebut. Batas aman perlu dipatuhi meskipun kondisi gunung tampak tenang atau statusnya telah diturunkan.
Selain radius umum itu, terdapat batas sektoral sejauh empat kilometer dari puncak pada sektor selatan-tenggara Sinabung. Warga dan pengunjung perlu memperhatikan arah sektor tersebut saat merencanakan perjalanan maupun kegiatan di sekitar gunung. Desa-desa yang sebelumnya telah direlokasi juga direkomendasikan untuk tidak digunakan kembali sebagai hunian tetap. Keputusan itu didasarkan pada pertimbangan keselamatan jangka panjang, sehingga rumah atau kawasan yang telah ditinggalkan tidak semestinya dijadikan tempat tinggal kembali hanya karena status aktivitas menurun. Informasi mengenai batas kawasan dan kondisi terbaru sebaiknya diperoleh melalui pengumuman resmi pihak berwenang, bukan perkiraan pribadi.
Di luar radius yang direkomendasikan, masyarakat pada prinsipnya dapat melanjutkan kegiatan sehari-hari dengan tetap memperhatikan informasi resmi dan kondisi lingkungan. Pengaturan ini bukan jaminan bahwa risiko telah hilang, melainkan panduan untuk membatasi paparan terhadap bahaya. Armen mengimbau masyarakat dan pengunjung agar selalu mengikuti rekomendasi terbaru, terutama apabila aktivitas Sinabung meningkat dan/atau statusnya naik ke level yang lebih tinggi. Perubahan status dapat diikuti penyesuaian radius maupun pembatasan kegiatan, sehingga ketentuan sebelumnya tidak boleh dianggap berlaku selamanya. Warga perlu memantau pemberitahuan dari otoritas terkait, menaati arahan petugas, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Kewaspadaan dan kepatuhan bersama membantu menjaga keselamatan tanpa menghambat kegiatan di kawasan yang dinyatakan aman.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Saat Rombongan Sekjen PBB Melintas di Jakarta



































