WALHI Minta Pengusutan Karhutla Menjangkau Korporasi dan Pengawas

oleh -122 Dilihat
oleh
WALHI Minta Pengusutan Karhutla Menjangkau Korporasi dan Pengawas

Jakarta | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada orang yang tertangkap membakar atau menjalankan kegiatan langsung di lapangan. Aparat perlu mengusut rangkaian tindakan, keputusan, dan hubungan yang mungkin membuat kebakaran terjadi atau meluas. Dengan pendekatan tersebut, proses hukum dapat mengungkap tanggung jawab secara lebih utuh, bukan hanya menetapkan pihak yang paling mudah dijangkau sebagai satu-satunya pelaku.

Pengusutan, menurut sikap yang disampaikan WALHI, juga perlu menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui apakah ada pihak yang memberi perintah, menyediakan dukungan, membiarkan pelanggaran, atau memperoleh manfaat dari kebakaran. Penelusuran semacam ini penting agar tanggung jawab tidak dialihkan seluruhnya kepada pekerja atau pembakar langsung, sementara pihak yang diduga memiliki kendali maupun kepentingan luput dari pemeriksaan. Namun, dugaan keterlibatan harus diuji melalui penyelidikan dan bukti, sehingga penegakan hukum tetap mengedepankan proses yang adil.

Perhatian pada pihak yang memperoleh keuntungan juga menjadi bagian penting dari pengusutan. Aparat perlu memeriksa siapa yang diuntungkan, bagaimana manfaat itu muncul, dan apakah terdapat hubungan keuntungan tersebut dengan tindakan yang menyebabkan kebakaran. Penegakan hukum yang konsisten dapat membantu mencegah impunitas serta memperkuat perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak. Sikap tanpa tebang pilih berarti setiap dugaan, baik terhadap pelaku di lapangan maupun pihak lain yang terkait, diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Uraian ini tidak merujuk pada satu kasus atau lokasi kebakaran tertentu; pokok desakannya adalah agar pengusutan karhutla mencakup seluruh pihak yang mungkin bertanggung jawab dan memastikan prosesnya transparan serta akuntabel.

Umi Ma’rufah, pengampanye hutan dan kebun WALHI, meminta agar pemeriksaan terkait kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berfokus pada pelaku langsung di lapangan. Menurutnya, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat yang bertugas melakukan pengawasan perlu turut diperiksa secara objektif. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan, sebagaimana dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026. Penekanan pada pemeriksaan menyeluruh, kata Umi, penting agar penanganan perkara dapat melihat rangkaian tanggung jawab yang mungkin berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Permintaan tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa perusahaan atau aparat tertentu telah terbukti lalai. Umi mendorong agar dugaan yang muncul diuji melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan bukti. Dengan cara itu, pihak-pihak yang relevan dapat dimintai keterangan, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran ditetapkan melalui prosedur yang berlaku. Pendekatan objektif juga diperlukan untuk membedakan dugaan, temuan penyelidikan, dan fakta yang telah dibuktikan, sehingga penanganan perkara tidak mendahului proses hukum ataupun mengabaikan kemungkinan tanggung jawab.

Umi berharap proses pemeriksaan dan penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Efek tersebut dinilai penting bukan semata sebagai respons terhadap kebakaran yang sudah terjadi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang. Jika dugaan kelalaian ditelusuri secara memadai dan setiap pelanggaran ditangani sesuai aturan, perusahaan maupun pihak pengawas dapat memperoleh pesan jelas mengenai kewajiban mereka. Bagi WALHI, pengusutan yang mencakup berbagai kemungkinan tanggung jawab merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan mendorong pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang.

WALHI berpandangan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup berhenti pada pemadaman atau penindakan terhadap pelaku yang ditemukan di lapangan. Proses hukum perlu menelusuri rangkaian tanggung jawab secara menyeluruh, termasuk peran perusahaan, pemegang izin, pejabat, serta instansi yang memiliki kewenangan pencegahan dan pengawasan. Dengan demikian, pengusutan dapat menjangkau faktor yang memungkinkan kebakaran terjadi dan berulang, bukan hanya dampak yang terlihat setelah api meluas.

Pertanggungjawaban yang jelas memerlukan pembagian tugas dan penilaian berbasis bukti. Setiap pihak perlu diperiksa menurut kewenangan, kewajiban, tindakan, dan informasi yang dimilikinya pada saat kejadian. Pemeriksaan juga perlu melihat apakah langkah pencegahan, pemantauan, kesiapsiagaan, serta penegakan aturan telah dijalankan sebagaimana mestinya. Mekanisme ini membantu memastikan bahwa penanganan karhutla melibatkan seluruh sektor terkait tanpa mengaburkan batas tanggung jawab masing-masing.

Jika pejabat atau instansi terbukti lalai memenuhi kewajiban pengawasan, WALHI menilai pertanggungjawaban harus diminta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penilaiannya perlu melalui proses yang sah, dengan bukti yang dapat diuji dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan. Apabila unsur pelanggaran administratif, perdata, atau pidana terpenuhi, konsekuensi hukum dapat diterapkan berdasarkan aturan dan kewenangan yang relevan. Langkah tersebut penting untuk memperkuat pengawasan serta mencegah kelalaian serupa terulang.

Namun, dugaan kelalaian tidak sama dengan kesimpulan bahwa seseorang atau suatu instansi telah bersalah. Informasi awal, laporan masyarakat, maupun temuan lapangan perlu diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang cermat. Sampai bukti dan proses hukum menetapkan adanya pelanggaran, statusnya tetap dugaan yang harus diperiksa. Pembedaan ini menjaga ketepatan pemberitaan sekaligus menjamin asas praduga tak bersalah. Bagi WALHI, pengusutan yang terbuka, menyeluruh, dan berlandaskan hukum diperlukan agar tanggung jawab setiap sektor dapat ditentukan secara adil serta upaya pencegahan karhutla menjadi lebih efektif.

WALHI mendorong aparat penegak hukum agar pengusutan kebakaran hutan dan lahan tidak dibatasi pada orang yang diduga melakukan pembakaran secara langsung. Penanganan perkara, menurut dorongan tersebut, perlu menelusuri rangkaian peran yang mungkin terkait dengan terjadinya kebakaran. Langkah ini mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari pembakaran. Penelusuran yang menyeluruh diperlukan untuk memahami bagaimana peristiwa terjadi dan siapa saja yang mungkin memiliki tanggung jawab, tanpa terlebih dahulu menganggap dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.

Cakupan pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan perusahaan yang mengelola konsesi di wilayah terdampak. Aparat dapat menelusuri hubungan lokasi kebakaran, aktivitas pengelolaan lahan, serta kebijakan dan tindakan pihak-pihak yang berkaitan dengan konsesi. Namun, penyebutan perusahaan sebagai pihak yang perlu diperiksa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut terlibat atau bertanggung jawab. Keterlibatan korporasi, sebagaimana halnya dugaan peran pihak lain, tetap harus diuji melalui bukti dan proses hukum yang berlaku. Pemeriksaan yang cermat penting agar pengusutan tidak mengabaikan kemungkinan tanggung jawab lebih luas sekaligus tetap menjaga asas praduga tak bersalah.

Selain pengelola konsesi, perhatian dapat diarahkan kepada pihak yang diduga menginstruksikan pembakaran maupun pihak yang mungkin menerima keuntungan darinya. Aparat perlu menguji dugaan tersebut dengan menelusuri komunikasi, hubungan kerja, keputusan, dan aliran manfaat yang relevan, apabila tersedia dalam proses penyelidikan. Uraian mengenai kemungkinan perintah atau keuntungan bukanlah pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindakan tersebut. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada temuan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada dugaan atau kedekatan dengan lokasi kejadian. Karena itu, WALHI menuntut pengusutan yang menjangkau seluruh mata rantai yang mungkin berperan, sehingga proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaku pembakaran langsung.

Baca juga: Asap Karhutla Sumsel dan Kalimantan Menjangkau Asahan, Sumut Siapkan Modifikasi Cuaca | Kristomei Pimpin Langsung Penanganan Darurat Karhutla di Sumatera Selatan | Penyelidikan Karhutla di Kalimantan Utara, Kencana Agri Sampaikan Sikap