Jakarta | Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dugaan pencurian dilakukan setelah polisi menelaah laporan dan bukti yang tersedia. Menurut dia, penanganan perkara bermula ketika kepolisian menerima laporan, lalu penyidik mempertimbangkan keterangan serta fakta yang diperoleh dalam proses awal tersebut. Penjelasan itu disampaikan menyusul adanya pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri terkait penghentian penyelidikan itu.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan, kata Ngurah, adalah uang yang dipersoalkan telah dikembalikan kepada pelapor berinisial B sebelum laporan polisi dibuat. Ia menyebut nilai pengembalian tersebut bahkan lebih dari Rp25 juta di atas jumlah uang yang menjadi persoalan. Informasi mengenai waktu dan besaran pengembalian itu menjadi bagian dari fakta yang dinilai kepolisian dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara. Dengan demikian, keputusan menghentikan penyelidikan, menurut penjelasan Ngurah, tidak diambil tanpa terlebih dahulu melihat keadaan yang melatarbelakangi laporan dan bukti yang tersedia.
Ngurah menekankan bahwa polisi memproses perkara berdasarkan laporan yang diterima dan melakukan penilaian terhadap bahan yang ada. Pengembalian uang sebelum laporan dibuat dipandang sebagai salah satu pertimbangan penting dalam proses tersebut, bukan satu-satunya keterangan yang berdiri sendiri. Penjelasan kepolisian ini menggambarkan alasan yang digunakan dalam menghentikan penyelidikan, sementara pengaduan kepada Kapolri menjadi jalur yang ditempuh untuk mempersoalkan keputusan dan penanganannya. Dalam konteks itu, keterangan dari pihak kepolisian perlu dibedakan dari isi pengaduan maupun penilaian pihak lain atas perkara. Informasi yang dipaparkan Ngurah berfokus pada dasar pertimbangan penyidik, yaitu adanya pengembalian dana kepada B sebelum laporan polisi dibuat serta hasil penilaian atas bukti yang diperoleh. Rincian tersebut menjadi penjelasan resmi mengenai alasan penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.Ngurah menjelaskan bahwa B dan V, yang disebut sebagai terlapor dalam dugaan pencurian, sebelumnya memiliki hubungan pertemanan. Keterangan mengenai kedekatan mereka disampaikan untuk memberikan konteks atas hubungan kedua pihak sebelum perkara tersebut dilaporkan dan ditangani oleh kepolisian. Meski demikian, hubungan pertemanan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh latar belakang persoalan yang kemudian muncul di mereka.
Ngurah membenarkan bahwa terdapat dugaan pencurian yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, ia juga menekankan bahwa uang yang dipermasalahkan telah dikembalikan sebelum B membuat laporan kepada polisi. Menurut keterangan Ngurah, nilai uang yang dikembalikan bahkan lebih besar daripada jumlah yang menjadi pokok persoalan. Urutan waktu pengembalian itu menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam menjelaskan perkembangan penanganan kasus.
Keterangan tersebut tidak menghapus fakta bahwa dugaan pencurian pernah menjadi persoalan di B dan V. Akan tetapi, penjelasan Ngurah menyoroti bahwa pengembalian uang terjadi sebelum laporan B dibuat, bukan setelah laporan tersebut berjalan. Perbedaan waktu dan nilai pengembalian itu merupakan bagian dari konteks yang dipaparkan kepolisian mengenai hubungan para pihak dan perkara yang berkembang.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul dugaan tindak pidana pengancaman terhadap V. Berkaitan dengan dugaan tersebut, B kemudian dilaporkan melalui laporan bernomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Dengan demikian, perkara yang melibatkan kedua pihak tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian, tetapi juga memunculkan laporan atas dugaan perbuatan lain yang menempatkan B sebagai pihak terlapor.
Dugaan pengancaman itu merujuk pada Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyebutan pasal tersebut menunjukkan dasar hukum yang digunakan dalam laporan terkait dugaan terhadap V. Pada tahap ini, dugaan tersebut merupakan materi laporan dan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana. Keterangan Ngurah mengenai hubungan pertemanan, pengembalian uang, serta laporan pengancaman menggambarkan rangkaian perkembangan perkara sebagaimana disampaikan kepolisian.
Menurut Ngurah, perkara terkait dugaan pengancaman telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan status tersebut, berkas perkara dan penanganannya dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut melalui jalur penuntutan. Tahap ini menandai bahwa perkara pengancaman bergerak ke proses peradilan, terpisah dari penjelasan mengenai penghentian penyelidikan atas dugaan pencurian yang menjadi pokok pemberitaan.
Perkara dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026. Persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam tahap ini, keterangan para saksi disampaikan di hadapan majelis hakim dan dapat diuji melalui pertanyaan dari pihak penuntut umum maupun pihak terdakwa. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian, sebelum rangkaian persidangan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan secara alternatif, dengan merujuk pada Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a KUHP. Dakwaan alternatif memberi pilihan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan ketentuan yang dinilai paling sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Penyebutan pasal-pasal tersebut merupakan rumusan dakwaan jaksa, bukan putusan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian atas unsur delik dan pertanggungjawaban pidana tetap berada pada majelis hakim setelah seluruh bukti diperiksa.
Identitas dalam perkara perlu disebutkan secara cermat. Nama terdakwa dalam informasi persidangan adalah Bangun Paulus Tudungta, sedangkan keterangan mengenai pihak berinisial B merupakan penyebutan dengan inisial. Tanpa keterangan tegas yang menghubungkan keduanya, inisial B tidak dapat dipastikan sebagai Bangun Paulus Tudungta. Pembedaan ini penting agar laporan mengenai perkembangan perkara tidak mengaburkan identitas pihak, terutama ketika proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan.
Sebelum Polres Metro Jakarta Pusat memaparkan alasan penghentian penyelidikan, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Stendly Tandisau, telah melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat kepada Kapolri. Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan menghentikan penyelidikan atas dugaan pencurian yang sebelumnya dilaporkan terhadap Vincent Leocarlius.
Menurut Stendly, penghentian penyelidikan itu tercantum dalam surat bernomor B/4567/IV/Res.1.8/2026, tertanggal 20 April 2026. Ia menyampaikan bahwa surat tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengadukan tindakan kepolisian kepada pimpinan Polri. Pengaduan itu disampaikan melalui jalur resmi, yakni kepada Kapolri, dengan pokok persoalan berupa keputusan penghentian penanganan perkara yang dilaporkan kliennya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak pelapor menempuh mekanisme pengaduan untuk meminta perhatian atas proses penanganan perkara. Namun, substansi laporan maupun penilaian terhadap keputusan penghentian penyelidikan tetap perlu ditelaah melalui prosedur yang berlaku. Adanya pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, sebagaimana penghentian penyelidikan juga perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang menjadi acuan penyidik.
Dalam menanggapi pengaduan itu, Ngurah menyatakan Polres menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran. Ia menegaskan, masyarakat dapat menggunakan mekanisme resmi yang tersedia untuk meminta suatu tindakan atau proses ditinjau. Pengaduan yang disampaikan melalui jalur tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari hak warga dan dapat menjadi bahan bagi institusi untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Ngurah juga mengingatkan pentingnya menyertakan informasi yang jelas serta bukti pendukung saat mengajukan pengaduan. Kelengkapan itu diperlukan agar pihak berwenang dapat memahami pokok persoalan dan menilai keterangan yang disampaikan secara memadai. Dengan demikian, setiap dugaan dapat diperiksa berdasarkan fakta, bukan semata-mata pernyataan salah satu pihak. Ia menyebut Polres terbuka terhadap pengaduan yang disampaikan melalui prosedur resmi.
Baca juga: Rakorda LDII Jakarta Utara: Satukan Persepsi, Selaraskan Aksi, Perkuat Kontribusi Menuju 5 Abad Jakarta | Operasi Gabungan di Jakarta: 13 Pengunjung Klub Malam Jalani Penanganan BNN | Razia Gabungan di Jakarta Ungkap 13 Pengunjung Positif Narkotika



































