PBNU Samakan Pemahaman Pengurus Daerah tentang Aturan Organisasi Hasil Muktamar

oleh -73 Dilihat
oleh
PBNU Samakan Pemahaman Pengurus Daerah tentang Aturan Organisasi Hasil Muktamar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyelenggarakan sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar kepada lebih dari 500 pengurus NU dari berbagai tingkatan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman mengenai aturan organisasi sekaligus memperkuat koordinasi kepengurusan di tingkat pusat dan daerah.

Peserta konsolidasi terdiri atas ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Keterlibatan pengurus dari beragam wilayah dan perwakilan NU di luar negeri diharapkan dapat memastikan ketentuan baru dipahami secara seragam dan diterapkan sesuai kewenangan masing-masing.

Berlangsung secara daring pada Kamis, kegiatan ini menjadi forum penjelasan sekaligus dialog mengenai perubahan dan pokok-pokok pengaturan dalam AD/ART. Melalui pertemuan tersebut, PBNU memberikan ruang bagi pengurus daerah untuk memperoleh informasi langsung, menyampaikan pertanyaan, dan mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam pelaksanaan organisasi.

Konsolidasi itu mengacu pada hasil Muktamar Ke-35 NU yang digelar di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Agustus 2026. Hasil muktamar menjadi landasan bagi penyelarasan tata kelola, mekanisme kerja, serta hubungan antartingkatan kepengurusan NU. Dengan pemahaman yang sama terhadap aturan organisasi, setiap pengurus diharapkan dapat menjalankan program dan mengambil keputusan secara lebih tertib, terarah, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain menyampaikan materi peraturan, forum tersebut menegaskan pentingnya komunikasi berkelanjutan PBNU dan seluruh struktur organisasi. Konsolidasi secara daring memungkinkan penyebaran informasi berlangsung lebih luas dan efisien, terutama bagi pengurus yang berada di wilayah berbeda. Langkah ini juga menjadi tahap awal untuk mendukung penerapan hasil Muktamar secara konsisten di seluruh lingkungan Nahdlatul Ulama.

Sekretaris Jenderal PBNU Gus Gudfan Arif Ghofur menjelaskan bahwa konsolidasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman pengurus daerah mengenai aturan organisasi. Langkah tersebut diperlukan karena sekitar 130 kepengurusan NU akan memasuki akhir masa khidmat dalam beberapa bulan mendatang. Menjelang berakhirnya masa khidmat itu, seluruh pengurus perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan organisasi yang berlaku.

Keseragaman pemahaman menjadi penting seiring adanya perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Perubahan tersebut perlu dipahami secara bersama oleh jajaran pengurus, sehingga pelaksanaan organisasi tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan. Gus Gudfan menekankan bahwa pedoman yang digunakan adalah AD/ART hasil Muktamar Ke-35.

Menurut penjelasan tersebut, seluruh pengurus perlu menjadikan AD/ART hasil Muktamar Ke-35 sebagai rujukan dalam memahami dan menjalankan aturan organisasi. Pedoman yang sama diperlukan agar tidak muncul penafsiran yang berbeda mengenai ketentuan organisasi, terutama ketika kepengurusan di berbagai daerah memasuki tahap akhir masa khidmat.

PBNU juga menekankan pentingnya kesamaan rujukan bagi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Dengan berpedoman pada AD/ART hasil Muktamar Ke-35, pengurus di tingkat wilayah dan cabang diharapkan tidak mengalami salah tafsir terhadap perubahan aturan. Kesamaan pemahaman tersebut diperlukan agar tidak berkembang perdebatan di tingkat PWNU maupun PCNU mengenai ketentuan organisasi.

Penjelasan Gus Gudfan menempatkan konsolidasi sebagai upaya untuk memastikan seluruh pengurus memahami perubahan AD/ART dengan acuan yang seragam. Sekitar 130 kepengurusan yang akan mengakhiri masa khidmat dalam beberapa bulan mendatang menjadi alasan perlunya penyamaan pemahaman tersebut. Setiap pengurus diminta tetap menjadikan AD/ART hasil Muktamar Ke-35 sebagai pedoman dalam menjalankan aturan organisasi.

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil muktamar memberikan penegasan terhadap sejumlah aspek penting dalam tata organisasi Nahdlatul Ulama. Katib Aam PBNU Mohammad Nuh menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya mengatur struktur kelembagaan, tetapi juga menyeragamkan mekanisme pemilihan ketua pada berbagai tingkatan kepengurusan. Penyeragaman ini dimaksudkan untuk menciptakan prosedur yang lebih tertib, adil, dan mudah dipahami oleh pengurus di tingkat pusat, wilayah, cabang, hingga badan otonom sesuai kewenangannya.

Musyawarah mufakat ditempatkan sebagai prinsip utama dalam proses pemilihan. Setiap forum diharapkan terlebih dahulu mengutamakan dialog untuk mencapai kesepakatan mengenai calon yang akan memimpin. Apabila mufakat tidak tercapai, pemungutan suara dilakukan untuk menjaring paling banyak lima calon yang memenuhi persyaratan organisasi. Nama-nama tersebut kemudian mengikuti mekanisme persetujuan rais sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan ini menjaga keseimbangan aspirasi peserta forum, persyaratan kader, dan kewenangan ulama dalam menentukan kepemimpinan organisasi.

AD/ART yang diperbarui juga memperkuat sistem kaderisasi sebagai dasar pengisian jabatan pengurus. Kaderisasi diarahkan agar setiap calon memiliki rekam jejak, kompetensi, dan pemahaman yang memadai mengenai nilai serta aturan NU. Dalam bidang tata kelola, ketentuan mengenai aset organisasi dan badan usaha diperjelas untuk mendukung pengelolaan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Aturan tersebut mencakup pengamanan kepemilikan, pemanfaatan, serta pengawasan aset agar tetap digunakan untuk kepentingan organisasi dan kemaslahatan umat.

Selain itu, disiapkan pengaturan mengenai penyelesaian sengketa internal melalui mekanisme organisasi yang berjenjang, sehingga perbedaan pendapat dapat ditangani secara tertib tanpa mengganggu persatuan. Perubahan penting lainnya ialah larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga independensi, fokus, dan kewibawaan kepemimpinan tertinggi dalam menjalankan amanat organisasi.

Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz, atau Gus Kikin, menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan bagian dari upaya menata kembali organisasi sesuai semangat awal pendirian Nahdlatul Ulama. Perubahan tersebut tidak semata-mata dipahami sebagai penyesuaian aturan administratif, melainkan sebagai ikhtiar untuk memperkuat arah perjuangan, tata kelola, dan khidmat organisasi kepada umat.

Menurut Gus Kikin, penguatan tersebut perlu ditempuh melalui konsolidasi dan rekonsiliasi di seluruh tingkatan kepengurusan. Dengan pemahaman yang lebih seragam mengenai aturan hasil Muktamar, PBNU berharap jajaran pengurus dapat menjalankan amanah organisasi secara tertib serta mengurangi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan tugas. Langkah itu juga diarahkan untuk mengembalikan NU pada semangat awal para pendirinya, yakni menjaga persatuan, memperkuat pelayanan keagamaan dan sosial, serta menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, PBNU akan menerbitkan surat edaran yang memuat penjelasan dan arahan pelaksanaan perubahan aturan tersebut. Selain itu, akan disusun petunjuk teknis pelaksanaan konferensi bagi kepengurusan yang masa khidmatnya segera berakhir. Petunjuk teknis itu diharapkan menjadi acuan bersama agar proses organisasi berjalan sesuai ketentuan dan tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan.

PBNU juga menyiapkan konsolidasi secara langsung ke berbagai daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman, memperkuat komunikasi antarpengurus, serta memastikan pelaksanaan keputusan organisasi dapat diterima dan dijalankan secara konsisten. Melalui konsolidasi, rekonsiliasi, dan khidmat kepada umat, perubahan AD/ART diharapkan tidak berhenti pada pembaruan dokumen, tetapi menjadi landasan untuk memperkuat soliditas dan keberlanjutan organisasi.