Bren Siapkan Buyback Rp1 Triliun di Tengah Sorotan OJK atas IPO

oleh -170 Dilihat
oleh
Bren Siapkan Buyback Rp1 Triliun di Tengah Sorotan OJK atas IPO

Jakarta | PT Barito Renewables Energy Tbk (Bren) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan dana maksimal Rp1 triliun. Perseroan menyampaikan bahwa pelaksanaan aksi korporasi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Rencana ini menetapkan batas nilai dana yang dapat digunakan, bukan kepastian bahwa seluruh jumlah tersebut akan terserap untuk membeli saham. Pelaksanaan tetap bergantung pada transaksi yang dilakukan selama periode buyback serta ketentuan yang berlaku.

Bren menyebut dana untuk buyback berasal dari kas internal perseroan dan merupakan dana lebih. Dengan sumber dana tersebut, perseroan menyatakan pembelian kembali saham tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun kemampuan memenuhi kewajiban. Pernyataan mengenai ketersediaan dana menjadi bagian penting dari rencana ini, karena penggunaan kas perusahaan perlu diseimbangkan dengan kebutuhan usaha sehari-hari dan agenda pengembangan bisnis. Nilai maksimal Rp1 triliun itu juga telah mencakup biaya transaksi, imbalan perantara perdagangan efek, serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelian saham.

Dalam pelaksanaannya, Bren menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai pihak yang menjalankan pembelian saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Pembelian akan dilakukan di pasar sesuai mekanisme dan ketentuan perdagangan yang berlaku. Perseroan menyatakan tidak menetapkan batas volume pembelian untuk setiap hari selama periode berlangsung. Artinya, jumlah saham yang dibeli pada masing-masing hari dapat menyesuaikan pelaksanaan transaksi, dengan tetap memperhatikan ketersediaan dana maksimal yang telah ditetapkan serta peraturan pasar modal.

Harga pembelian tidak ditetapkan sebagai satu angka tetap dalam pengumuman. Bren menyatakan harga akan ditentukan pada tingkat yang dinilai baik dan wajar, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi pelaksanaan transaksi mengikuti kondisi perdagangan saham di BEI, tanpa mengabaikan batasan regulasi. Informasi mengenai sumber dana, jadwal, pihak pelaksana, dan metode penentuan harga menjadi unsur utama yang perlu diperhatikan pemegang saham ketika menilai rencana buyback ini. Realisasi pembelian pada akhirnya akan tercermin dari transaksi yang benar-benar dilakukan selama periode tersebut, bukan hanya dari nilai maksimum yang diumumkan perseroan.Rencana pembelian kembali saham (buyback) Bren akan dilaksanakan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perseroan menyatakan bahwa langkah tersebut berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 mengenai kebijakan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Pelaksanaannya juga merujuk pada surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Kerangka tersebut menjadi dasar bagi perseroan untuk menjalankan buyback dalam situasi pasar yang memenuhi ketentuan terkait.

Dalam pelaksanaan transaksi, Bren berkomitmen mematuhi batas maksimum nilai dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali sesuai ketentuan. Perseroan juga menyatakan akan menjaga pemenuhan ketentuan minimum free float, yakni porsi saham yang beredar dan dimiliki publik. Dengan demikian, pembelian kembali saham direncanakan tetap memperhatikan aturan pasar modal serta ketersediaan saham publik setelah transaksi. Komitmen tersebut menjadi bagian dari pengendalian agar buyback tidak mengurangi free float di bawah batas yang diwajibkan.

Proforma dampak keuangan disusun dengan mengacu pada laporan keuangan unaudited per 30 Juni 2026. Dengan asumsi buyback sebesar Rp1 triliun, aset dan ekuitas perseroan masing-masing diproyeksikan berkurang US$55,72 juta. Nilai tersebut dihitung menggunakan kurs Rp17.948 per dolar AS pada 16 Oktober 2026. Setelah transaksi, total aset diperkirakan menjadi US$3,99 miliar, dibandingkan posisi awal US$4,04 miliar. Sementara itu, ekuitas diproyeksikan turun menjadi US$889,27 juta dari US$944,99 juta.

Meski aset dan ekuitas berubah, proforma menunjukkan laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tetap sebesar US$87,15 juta. Laba per saham dasar juga diproyeksikan tidak berubah, yaitu US$0,00065. Manajemen menyatakan modal kerja dan arus kas perseroan mencukupi untuk mendukung kegiatan operasional sekaligus pelaksanaan buyback. Atas dasar itu, perseroan menilai transaksi tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasi maupun pendapatan. Penilaian tersebut disampaikan dengan merujuk pada proyeksi keuangan dan kondisi likuiditas yang tersedia.

Saham yang diperoleh Bren melalui pelaksanaan buyback akan berstatus sebagai saham treasuri. Status ini berarti saham tersebut berada dalam penguasaan perseroan setelah dibeli kembali dari pemegang saham, tetapi tidak diperlakukan sama seperti saham beredar yang dimiliki investor. Pengelolaannya juga dibatasi oleh ketentuan pasar modal yang berlaku, sehingga saham treasuri tidak dapat disimpan tanpa batas waktu.

Sesuai Pasal 16 POJK 29/2023, perseroan wajib mengalihkan saham hasil buyback paling lambat tiga tahun setelah periode pembelian kembali berakhir. Ketentuan waktu tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk merencanakan langkah lanjutan atas saham yang telah dibeli, termasuk menentukan bentuk pengalihan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perseroan. Dengan demikian, buyback tidak hanya mencakup proses pembelian, tetapi juga kewajiban untuk menata kembali kepemilikan saham tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Peraturan menyediakan beberapa pilihan pengalihan. Saham treasuri dapat dijual kembali, baik melalui bursa maupun di luar bursa, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perseroan juga dapat menarik saham tersebut melalui pengurangan modal. Pilihan lainnya adalah menggunakan saham untuk program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen. Masing-masing opsi memiliki implikasi berbeda terhadap jumlah saham beredar, struktur permodalan, maupun kepentingan pemangku kepentingan. Karena itu, keputusan mengenai cara pengalihan dapat menjadi bagian dari kebijakan korporasi yang disesuaikan dengan tujuan perusahaan.

Selama berstatus sebagai saham treasuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak berhak menerima dividen. Dengan kata lain, saham itu tidak menjalankan hak-hak yang umumnya melekat pada kepemilikan saham beredar. Manajemen menyampaikan bahwa buyback ditujukan untuk memberi perseroan fleksibilitas dalam mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja perusahaan melalui harga saham. Pernyataan tersebut menjadi konteks bagi rencana pengelolaan saham hasil pembelian kembali, sementara pelaksanaan dan pengalihannya tetap perlu mengikuti batas waktu serta pilihan yang diatur dalam ketentuan OJK.

Pengumuman rencana buyback saham Bren senilai Rp1 triliun muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Bren, PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) pada Jumat pekan sebelumnya. Kedua peristiwa tersebut berlangsung berurutan, tetapi informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa temuan OJK menjadi penyebab langsung keputusan buyback.

Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan bahwa penjatahan saham pada penawaran umum perdana (IPO) Bren dan CUAN sejak awal direncanakan bagi kelompok yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Pola itu membuat kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik atau free float. Temuan tersebut menjadi bagian dari penilaian regulator atas proses penawaran dan perdagangan saham kedua emiten.

Untuk menelusuri dugaan pelanggaran, OJK meminta dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi serta tiga bank kustodian. Pemeriksaan juga mencakup penelusuran aliran dana. Selain itu, lima anggota direksi terkait Bren dan CUAN dipanggil dalam rangka pendalaman indikasi tindak pidana di bidang pasar modal.

OJK menjatuhkan denda administratif Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait transaksi saham DSSA. Denda Rp500 miliar dikenakan kepada pihak terkait penjatahan saham Bren, sedangkan pihak terkait penjatahan saham CUAN dikenai denda Rp100 miliar.

Baca juga: BCA Jalankan Buyback Saham pada 19–21 Oktober, Pekerja Dilarang Bertransaksi | OJK DIY Catat Penyaluran Kredit Rp1,5 Triliun Selama Bulan Inklusi Keuangan 2026 | Golkar Siapkan Para Menteri untuk Pileg 2029, Bahlil Disebut Maju dari Papua