Jakarta | Advokat Kamaruddin Simanjuntak meninggal dunia pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 03.00 WIB. Kabar duka tersebut dibenarkan oleh rekannya, Martin Lukas Simanjuntak, ketika dihubungi pada hari yang sama. Konfirmasi itu menyampaikan inti informasi mengenai wafatnya Kamaruddin, sementara keterangan yang tersedia dalam laporan tersebut tidak merinci keadaan atau peristiwa yang mendahului kabar duka itu. Kamaruddin dikenal publik, lain, karena pernah menjadi pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga dikenal sebagai Brigadir J. Informasi tersebut menjadi konteks penting dalam pemberitaan tentang kepergiannya.
Jenazah Kamaruddin disebut berada di Rumah Duka UKRIDA, Jakarta Barat. Keterangan mengenai lokasi rumah duka memberi informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui tempat jenazah disemayamkan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan rencana pemakaman atau prosesi lain. Dalam kabar yang disampaikan, belum terdapat rincian lebih lanjut mengenai jadwal penghormatan terakhir maupun informasi keluarga yang dapat dijadikan acuan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan pada saat kabar ini dikonfirmasi adalah waktu wafat, konfirmasi dari Martin, serta lokasi rumah duka yang disebutkan. Rincian tambahan sebaiknya menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.
Sebelum kabar meninggal dunia disampaikan, Kamaruddin sempat dikabarkan sakit. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan penyebab wafatnya dan tidak menyatakan bahwa kondisi sakit tersebut berkaitan dengan kematiannya. Kedua hal itu perlu dibedakan agar kabar yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum didukung keterangan. Sampai ada penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang atau keluarga, penyebab wafat tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi tersebut. Pemberitaan ini dengan demikian berfokus pada konfirmasi bahwa Kamaruddin meninggal pada 19 Oktober 2026 pukul 03.00 WIB, serta keberadaan jenazah di Rumah Duka UKRIDA di Jakarta Barat. Pembaca dapat menantikan informasi lanjutan yang terverifikasi mengenai penghormatan terakhir dan keterangan keluarga, tanpa menganggap kabar mengenai sakit sebagai penjelasan atas wafatnya.
Kamaruddin Simanjuntak lahir di Tapanuli Utara, Sumatra Utara, pada 21 Mei 1974. Masa awal kehidupannya berakar di daerah tersebut, sebelum perjalanan pendidikan membawanya menuju tahap berikutnya. Ia menempuh pendidikan menengah atas di SMAN 1 Siborong-borong dan menyelesaikan sekolah itu pada 1992. Informasi mengenai latar belakangnya mencatat sekolah dan tahun kelulusan tersebut sebagai bagian penting dari riwayat hidupnya. Setelah lulus, Kamaruddin menghadapi pilihan untuk melanjutkan langkah di kampung halaman atau mencari peluang di tempat lain. Ia kemudian memilih merantau ke Jakarta, sebuah perpindahan yang menandai perubahan besar dalam perjalanan hidupnya. Keputusan meninggalkan Sumatra Utara membuka babak baru, dengan lingkungan dan kesempatan yang berbeda dari kehidupan sebelumnya.
Setibanya di Jakarta, Kamaruddin berupaya mendapatkan pekerjaan dengan melamar ke berbagai perusahaan. Proses itu tidak langsung menghasilkan pekerjaan; ia harus mengajukan lamaran berulang kali sebelum memperoleh kesempatan. Pada 1993, ia akhirnya mendapatkan pekerjaan sebagai customer service. Pekerjaan tersebut menjadi awal pengalamannya bekerja di ibu kota setelah merantau dari Sumatra Utara. Riwayat yang tersedia tidak menyebutkan nama perusahaan tempat ia bekerja ataupun rincian tugasnya. Karena itu, perjalanan awal kariernya dapat dijelaskan melalui informasi yang diketahui: pencarian kerja yang dilakukan berkali-kali dan keberhasilannya memperoleh pekerjaan pada tahun tersebut. Pengalaman itu memperlihatkan satu tahap penting dalam upayanya membangun kehidupan di Jakarta, tanpa perlu menambahkan detail yang tidak tercatat.
Dari penghasilan yang diperoleh, Kamaruddin juga mencoba membangun usaha kecil. Upaya tersebut menunjukkan bahwa ia berusaha menggunakan pendapatannya untuk mencoba jalur lain, selain bekerja sebagai customer service. Namun, usaha kecil itu tidak berhasil. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan jenis usaha yang dijalankan maupun alasan kegagalannya, sehingga rincian tersebut tidak dapat dipastikan. Hal yang dapat disampaikan adalah bahwa ia pernah berupaya merintis usaha dengan memanfaatkan penghasilan dari pekerjaannya, tetapi hasilnya tidak sesuai harapan. Rangkaian perjalanan dari Tapanuli Utara ke Jakarta, pendidikan di SMAN 1 Siborong-borong, pencarian kerja, hingga percobaan membangun usaha menjadi bagian dari latar belakang hidup Kamaruddin Simanjuntak. Kisah tersebut menggambarkan perpindahan dan ikhtiar awalnya berdasarkan fakta yang tersedia, tanpa menyimpulkan lebih jauh tentang pengalaman yang tidak terdokumentasi.
Pada 2000, Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Pendidikan di bidang hukum tersebut menjadi bagian dari perjalanan yang kemudian membawanya menekuni profesi advokat. Informasi mengenai pendidikannya mencatat bahwa ia melanjutkan studi di fakultas tersebut pada tahun itu; uraian ini tidak menambahkan keterangan lain mengenai jenjang, masa studi, ataupun kelulusannya di luar informasi yang tersedia.
Setelah menempuh pendidikan hukum, Kamaruddin berkarier sebagai pengacara dan menangani sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik. Di kasus yang disebut pernah ditanganinya adalah perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Namanya juga dikaitkan dengan penanganan perkara Wisma Atlet dan Hambalang. Ketiga perkara tersebut merupakan kasus yang disebut dalam catatan kiprahnya sebagai advokat, tanpa perlu memperluas uraian dengan detail proses atau kronologi yang tidak tercantum dalam sumber.
Selain perkara-perkara tersebut, Kamaruddin juga disebut pernah menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Muh. Kace. Penyebutan perkara ini melengkapi gambaran mengenai sejumlah kasus yang pernah ditangani dalam perjalanan profesionalnya. Berbagai perkara itu membuat namanya dikenal luas oleh masyarakat sebagai pengacara yang terlibat dalam sejumlah kasus besar dan menjadi perhatian publik. Keterangan mengenai kiprah tersebut berfokus pada jenis perkara yang disebut pernah ditanganinya, bukan pada penilaian terhadap pihak-pihak terkait maupun kesimpulan mengenai hasil penanganan setiap kasus.
Dengan demikian, pendidikan hukum di UKI pada 2000 dan kariernya sebagai advokat merupakan dua unsur penting dalam perjalanan profesional Kamaruddin. Perkara e-KTP, Wisma Atlet, Hambalang, serta kasus Muh. Kace kerap disebut ketika membahas kiprahnya. Penyampaian informasi ini dapat memberi konteks mengenai latar belakang profesinya sekaligus menjelaskan mengapa namanya dikenal dalam pemberitaan tentang perkara hukum. Rincian tersebut tetap terbatas pada pendidikan dan kasus-kasus yang disebut dalam sumber, tanpa menambahkan dugaan, kronologi, atau penilaian yang tidak tersedia.
Nama Kamaruddin Simanjuntak dikenal luas oleh masyarakat Indonesia ketika ia tampil sebagai pengacara Brigadir J dalam perkara yang menyita perhatian publik. Dalam peran tersebut, ia mendampingi kepentingan almarhum dan keluarganya di tengah proses hukum yang berlangsung. Keterlibatannya membuat Kamaruddin menjadi salah satu sosok yang menyampaikan pandangan serta langkah hukum terkait perkara itu kepada masyarakat. Perannya tidak hanya berkaitan dengan mewakili klien, tetapi juga dengan mendorong agar hak-hak almarhum dan keluarga memperoleh perhatian dalam penanganan kasus. Perjuangan tersebut menjadi bagian penting dari kiprahnya yang dikenal publik, khususnya selama perkara Brigadir J berkembang dan mendapat sorotan luas.
Upaya memperjuangkan hak-hak Brigadir J dan keluarganya menjadi salah satu hal yang lekat dengan nama Kamaruddin. Sebagai kuasa hukum, ia mengadvokasi kepentingan mereka melalui jalur hukum dan menyuarakan tuntutan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam perkara tersebut. Perkara itu melibatkan proses serta perhatian publik yang besar, sehingga sikap dan keterangannya kerap menjadi bagian dari pemberitaan. Informasi mengenai perannya menggambarkan keterlibatan seorang pengacara dalam mendampingi keluarga yang berhadapan dengan persoalan hukum, tanpa mengurangi pentingnya proses yang berjalan. Selain kiprah profesionalnya, Kamaruddin juga pernah mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera pada Juli 2020.
Baca juga: Maruli Simanjuntak Ambil Alih Tugas BNPPDT, Pembangunan Perbatasan Jadi Agenda Utama | Doa Jokowi untuk Prabowo pada Usia 75 Tahun



































